8 Nelayan NTT yang Langgar Perbatasan Australia Tiba di Kupang
Merdeka.com - Delapan nelayan asal Kabupaten Rote Ndaoyang ditangkap Australian Border Force (ABF) dipulangkan ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis (23/12) malam.
Para nelayan itu diterbangkan dari Darwin ke Jakarta menggunakan pesawat carteran. Mereka dipulangkan bersama satu orang nelayan yang sebelumnya ditemukan sakit di atas perahu, di perbatasan perairan Australia dan Indonesia.
Sebelumnya, KJRI Darwin menerima informasi bahwa sembilan nelayan Indonesia, masing-masing empat orang ABK Big Fide dan empat dari kapal Aliv Jaya, ditahan pihak berwenang setempat serta satu nelayan kapal Ballo Lipa dirawat karena sakit.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap oleh AFP? Kepolisian Federal Australia (AFP) telah menangkap seorang penduduk Australia berusia 42 tahun yang diduga memasang jaringan titik akses wifi gratis palsu di bandara.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang datang ke Pelabuhan Karangantu? Saat itu dinasti-dinasti kekaisaran Tiongkok tercatat pernah meramaikan perekonomian Pelabuhan Karangantu, di antaranya Dinasti Tag, Dinasti Sung, Dinasti Yung sampai Dinasti Ming.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
Repatriasi ini dilakukan ABF menggunakan pesawat carteran, yang terbang dari Darwin ke Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa (20/12) kemarin, lalu diteruskan ke Kupang Kamis (22/12) malam.
"Kita mengimbau kepada nelayan atau siapa saja yang akan mencari ikan di laut, agar perhatikan batas negara, sehingga tidak jadi masalah seperti ini," kata Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Stefania T Boro, Jumat (23/12).
Dipenjara jika Ulangi Perbuatan
Menurutnya, nelayan asal Rote Ndao, khususnya Desa Papela, sudah tahu batas perairan antara Indonesia-Australia, namun sering tertangkap dengan tuduhan melanggar batas. Mereka diingatkan untuk tidak lagi mencari mendekati perbatasan.
"Kita mengimbau kepada nelayan atau siapa saja yang akan bergelut di laut khususnya di perbatasan negara harus perhatikan batas. Kita punya nelayan Rote ini memang sangat tahu batas perairan, tapi kita harus tetap jelaskan bahwa melanggar batas itu ada konsekuensi hukumnya," jelas Stefania.
Dia berharap delapan nelayan itu tidak lagi mengulangi perbuatannya, karena semua data telah terekam oleh pihak ABF. Jika ditangkap lagi maka akan dihukum berat dengan denda yang besar.
"Jangan terulang lagi karena ke depan ada aturan yang akan mempersulit nelayan kita, yang masuk lagi ke Australia. Apalagi data mereka sudah terekam, jika ditangkap lagi maka hukumannya berat," tambah Stefania.
Sebelumnya, para nelayan ini telah menjalani persidangan terpisah pada 28 November dan 2 Desember. Para ABK itu masih berusia muda dan menjadi tulang punggung keluarganya yang tergolong tidak mampu. Para nelayan ini juga dinilai bersikap sopan dan kooperatif, serta mengaku bersalah telah melakukan pelanggaran, tidak memiliki catatan kriminal di Australia dan pelanggaran ini merupakan yang pertama kali.
Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim memutuskan hukuman denda bagi masing-masing ABK sebesar AUD1.200. Namun mereka akan dikenai hukuman denda dan penjara yang akan diputuskan pada sidang pengadilan nanti jika tertangkap lagi di kemudian hari.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaPara pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 44 orang warga Bangladesh dan Myanmar terdampar di pesisir pantai Fufuno, Rote Ndao, NTT, Senin (8/7).
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca Selengkapnya5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca SelengkapnyaKapal nelayan pencari teripang asal Sulawesi Tenggara, terombang-ambing dua hari akibat patah kemudi di dekat perbatasan Indonesia-Australia.
Baca SelengkapnyaDelapan imigran gelap ini berangkat dari Bangladesh ke Malaysia dan melanjutkan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara hingga tiba ke Kabupaten Belu, NTT.
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui pasti kasus yang apa yang membuat petugas imigrasi terjaring OTT.
Baca SelengkapnyaKedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Baca Selengkapnya