Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli Epidemiologi Nilai Mer-C Tidak Berhak Lakukan Swab Test pada Rizieq Syihab

Ahli Epidemiologi Nilai Mer-C Tidak Berhak Lakukan Swab Test pada Rizieq Syihab Rizieq Syihab saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Sidang lanjutan terhadap Rizieq Syihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5). Ahli epidemiologi Tri Yunis Miko Wahyono dihadirkan sebagai saksi.

Dalam persidangan, Tri menilai pihak Mer-C tidak berhak melakukan tes usap Covid-19 kepada Rizieq Syihab. Pernyataan itu disampaikan ketika ditanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengenai pihak yang berhak melakukan tes usap terhadap pasien terindikasi Covid-19.

"Mer-C itu organisasi atau rumah sakit, saya tidak tahu. Kalau dia organisasi, tidak berwenang melakukan swab," kata Tri Yunis Miko Wahyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Seperti dilansir Antara.

Menurut Tri Yunis, pihak yang diperbolehkan melakukan tes usap Covid-19 adalah fasilitas-fasilitas kesehatan yang sebelumnya telah ditunjuk pemerintah.

"Pemerintah waktu itu menunjuk fasilitas-fasilitas yang boleh mengambil sampel termasuk petugas kesehatan di fasilitas kesehatan," ujar dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia tersebut.

Tim ahli Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor itu juga mengatakan, satgas juga tidak berhak melakukan tes usap.

"Tidak. Jadi satgas akan memerintahkan dinas kesehatan. Nanti dinas kesehatan menunjuk petugas untuk melakukan swab," imbuhnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan sebanyak tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan Rizieq Syihab terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Para saksi ahli tersebut adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah dan ahli Epidemiolog UI Tri Yunis Miko Wahyono. Sementara satu saksi ahli lain, menurut jaksa, masih dalam perjalanan saat sidang telah dimulai pada pukul 09.30 WIB.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun

Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun

Baca Selengkapnya
IDI Ragukan Independensi Dokter yang Periksa Kesehatan Capres
IDI Ragukan Independensi Dokter yang Periksa Kesehatan Capres

KPU menunjuk RSPAD Gatot Subroto untuk melakukan tes kesehatan capres-cawapres pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
IDI Tak Lagi Dilibatkan Cek Kesehatan Capres, Ini Penjelasan KPU
IDI Tak Lagi Dilibatkan Cek Kesehatan Capres, Ini Penjelasan KPU

KPU menunjuk RSPAD Gatot Subroto untuk menggelar tes kesehatan capres-cawapres tanpa melibatkan IDI.

Baca Selengkapnya
KPU Bakal Tes Ulang Kesehatan Cak Imin, Begini Respons PKB
KPU Bakal Tes Ulang Kesehatan Cak Imin, Begini Respons PKB

Cak Imin telah melakukan cek kesehatan di RS Fatmawati beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Ganjar dan Mahfud MD Jalani Tes Kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Libatkan 50 Dokter Spesialis
FOTO: Momen Ganjar dan Mahfud MD Jalani Tes Kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Libatkan 50 Dokter Spesialis

Tes kesehatan yang menjadi salah satu syarat pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 ini akan berlangsung sekitar 8-10 jam.

Baca Selengkapnya
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis

Maxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.

Baca Selengkapnya
Menkes Tepis UU Kesehatan Permudah Dokter Asing Praktik di Indonesia
Menkes Tepis UU Kesehatan Permudah Dokter Asing Praktik di Indonesia

Budi menegaskan, dokter asing yang diizinkan masuk ke Indonesia akan melewati sejumlah prosedur. Salah satunya tahap adaptasi.

Baca Selengkapnya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya
Kemenkes Buka Peluang Rumah Sakit Swasta Layani Aborsi, Begini Syaratnya
Kemenkes Buka Peluang Rumah Sakit Swasta Layani Aborsi, Begini Syaratnya

Pelayanan praktik aborsi bersyarat diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan: Menkes Bisa Terbitkan SIP Dalam Kondisi Tertentu
UU Kesehatan: Menkes Bisa Terbitkan SIP Dalam Kondisi Tertentu

Dalam UU Kesehatan, Menteri Kesehatan Republik Indonesia bisa mengeluarkan surat izin praktik (SIP) dalam kondisi tertentu.

Baca Selengkapnya