Aiptu SA diduga mabuk saat pistolnya meletus mengenai pemandu lagu
Merdeka.com - Kanitreskrim Polsek Pakenjeng Aiptu SA terancam terkena sanksi pidana. Anggota Polri yang diduga meletuskan senjatanya saat di tempat hiburan karaoke Milan, Kabupaten Garut masih dalam pemeriksaan divisi Propam Polres Garut.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan Bid Propam Polres Garut. Nanti kita lihat pelanggarannya di sana ditemukan disiplin kode etik atau tidak, atau bahkan bisa saja pidananya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (4/10).
Pidana yang dimaksud yakni kelalaian penggunaan senjata api ketika sedang dalam kapasitas tidak bertugas. Untuk diketahui, senjata SA meletus di Karaoke Milan, di Kompleks Garut Superblok, Kelurahan Haurpanggung, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Akibatnya seorang pemandu lagu Devia Supiani (21) terluka di kaki.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Dimana kejadian polisi mengancam warga? Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Yusri mengakui, dari hasil pemeriksaan sementara anggotanya tersebut berada di bawah pengaruh alkohol. "Iya diduga mabuk," terangnya.
Sementara itu Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya tak sungkan memproses anggota Polri yang mencoreng nama kesatuan. Menurut Agung, peristiwa memalukan itu sudah ditangani Propam Polres Garut.
"Yang di Garut sudah ditangani (Polres) garut. Yang melanggar kita proses," tandasnya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (4/10).
Terkait kewenangan pengetatan senjata api, Agung juga mengaku itu berada di kewenangan pimpinan satuan Polres masing-masing.
"Sekarang Kapolres-Kapolresnya yang menjabarkan, mulai dari pemeriksaan senpi dan juga penggunanya," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolres Bogor Kombes Rio Wahyu Anggora menyampaikan kronologi polisi tembak polisi yang berada di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaAipda AL ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga inisial AS.
Baca SelengkapnyaPelaku HS (29) warga Desa Pohijo ditangkap melakukan penganiayaan.
Baca SelengkapnyaMotif Pratu J habisi nyawa pengamen itu karena pengaruh alkohol.
Baca SelengkapnyaVideo itu sebelumnya disebar petugas lapas yang kini mendapat sanksi mutasi.
Baca SelengkapnyaVideo lucu anggota Sat Reskrim saat kesal hadapi tersangka kasus yang sedang diinterogasi.
Baca SelengkapnyaIptu Dalfis ditegur Majelis sehingga terjadi sedikit keributan.
Baca SelengkapnyaIpda Rudi Soik mengaku berada di tempat karaoke untuk melakukan Anev terkait penyelidikan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Baca SelengkapnyaSaat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor pun menetapkan dua tersangka yaitu Bripda IMS usia 23 tahun sebagai pengguna senjata api, dan Bripka IG usia 33 tahun sebagai pemilik senjata api.
Baca SelengkapnyaSeorang satpam tempat hiburan malam di Ruko Union Thamrin, Kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, berinisial MT (37), tewas ditikam pengunjung, Rabu (6/9).
Baca SelengkapnyaReaksi Keluarga Bripda IDF Saksikan Gelar Perkara Kasus Polisi Tembak Polisi
Baca Selengkapnya