Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akil Mochtar monopoli tangani kasus sengketa pilkada di MK

Akil Mochtar monopoli tangani kasus sengketa pilkada di MK MKK batal periksa Akil Mochtar. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Dalam salah satu pertimbangan dalam putusan etik Majelis Kehormatan Konstitusi, Akil Mochtar disebut lebih banyak menangani sengketa Pilkada dibandingkan dengan hakim konstitusi lainnya. Menurut saksi dalam laporan putusan, Akil Mochtar bahkan menangani hampir seluruh sengketa pilkada daerah Kalimantan.

"Sejak hakim terlapor ( Akil Mochtar ) menjabat sebagai Ketua MK, bahkan hampir seluruh sengketa pilkada daerah Kalimantan ditangani hakim terlapor, padahal hakim terlapor berasal dari daerah tersebut," kata Mahfud MD membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK Lantai 11, Jumat (1/11).

Atas hal itu, Majelis Kehormatan berpendapat, harus jumlah sengketa pilkada didistribusikan kepada ketiga hakim lain secara profesional. Dalam laporan itu menyebut, semestinya Akil menangani perkara lebih sedikit dibanding hakim yang lain.

Orang lain juga bertanya?

"Seharusnya jumlah perkara pemilukada didistribusikan kepada ketiga panel hakim secara profesional, atau seyogyanya panel hakim lainnya mengingat akan kedudukannya sebagai Ketua MK yang memiliki tugas-tugas kenegaraan lainnya," ujar Mahfud lebih lanjut.

Dalam putusan yang dibacakan Harjono, Akil Mochtar menggunakan wewenangnya dalam distribusi perkara kepada masing-masing hakim panel. Selain itu Majelis Kehormatan berkeyakinan Akil Mochtar mempunyai motif untuk mengendalikan ke arah putusan tertentu.

"Oleh sebab itu, Majelis Kehormatan berkeyakinan bahwa hakim terlapor mempunyai motif untuk mengendalikan perkara ke arah putusan tertentu. Terhadap perilaku tersebut Majelis Kehormatan berpendapat hakim terlapor terbukti melanggar kode etik prinsip integritas dan ketidakberpihakan," ujar Harjono membacakan.

Adanya distribusi yang perkara yang lebih banyak ditangani Akil Mochtar , menurut Harjono, sudah diketahui oleh hakim yang lainnya. Namun, menurut Harjono, hakim lain hanya mendapatkan jadwal dan tidak dilibatkan dalam pembagian itu tapi wewenang dari panitera.

"Kita tahu itu, misalnya dia sudah sidang 4 kali kita baru 2 kali dan perkara yang membagi mereka," kata Harjono usai pembacaan putusan.

Saat ditanya lebih lanjut siapa yang dimaksud dalam kata 'mereka', Harjono menyebut panitera, namun diubah oleh Akil. Harjono tak menyebut adanya keterlibatan panitera dalam distribusi perkara itu.

"Panitera punya daftar dan dibagi sama rata dan itu diubah sama Pak Akil," ujar Harjono. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Pastikan Tak Ada Deadlock
8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Pastikan Tak Ada Deadlock

Jubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Ditunjuk Jadi MKMK Tangani Dugaan Pelanggaran Etik 9 Hakim MK
Tiga Orang Ditunjuk Jadi MKMK Tangani Dugaan Pelanggaran Etik 9 Hakim MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut RPH dalam memutuskan tiga perkara itu pada Selasa 19 September 2023.

Baca Selengkapnya
Saat Ketua MK Anwar Usman Bentuk Lembaga Etik yang akan Mengadilinya
Saat Ketua MK Anwar Usman Bentuk Lembaga Etik yang akan Mengadilinya

Selain pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim juga adanya permintaan pengunduran diri kepada Hakim MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Gregetan Dengar Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Gregetan Dengar Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Jimly memahami semua keresahan para pelapor terhadap dugaan pelanggaran etik para Hakim MK

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Dua Kali Diperiksa MKMK, Jimly: Pak Ketua Paling Banyak Dilaporkan
Anwar Usman Dua Kali Diperiksa MKMK, Jimly: Pak Ketua Paling Banyak Dilaporkan

Jimly menyatakan rata-rata laporan terhadap Anwar yang masuk ke MKMK cukup keras.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Hakim MK Saldi Isra Ingatkan DPR Jalankan Hak Angket Pemilu, Jangan Lepas Tangan!
VIDEO: Tegas Hakim MK Saldi Isra Ingatkan DPR Jalankan Hak Angket Pemilu, Jangan Lepas Tangan!

Saldi Isra tegas mengingatkan DPR untuk tetap menjalankan fungsi hak angket sebagai lembaga politik

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs, Begini Tugas dan Wewenang Majelis Kehormatan MK
Usut Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs, Begini Tugas dan Wewenang Majelis Kehormatan MK

Ada tiga orang ditunjuk sebagai anggota Majelis Kehormatan MK mengusut laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
MK Prediksi Bakal Ada 324 Perkara Sengketa di Pilkada Serentak 2024
MK Prediksi Bakal Ada 324 Perkara Sengketa di Pilkada Serentak 2024

Adapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ketua MKMK Sebut Bukti Pelanggaran Etik Sudah Lengkap, Bakal Pengaruhi Pendaftaran Capres?
Ketua MKMK Sebut Bukti Pelanggaran Etik Sudah Lengkap, Bakal Pengaruhi Pendaftaran Capres?

Ia pun kembali menyinggung soal Ketua MK Anwar Usman yang paling banyak dilaporkan ke MKMK.

Baca Selengkapnya
DPR akan Evaluasi MK Buntut Putusan Syarat Ambang Batas Pilkada 2024
DPR akan Evaluasi MK Buntut Putusan Syarat Ambang Batas Pilkada 2024

DPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Hakim Ketua Pengganti Anwar Usman Hari Ini
MK Putuskan Hakim Ketua Pengganti Anwar Usman Hari Ini

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

Baca Selengkapnya