Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akomodir politikus, kinerja BPK dinilai sulit mandiri

Akomodir politikus, kinerja BPK dinilai sulit mandiri Diskusi putusan PKPI. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dianggap sulit dapat mandiri. Ini karena dalam ketentuannya, BPK masih mengakomodir pimpinan yang berasal dari partai politik.

Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra menyebut BPK memiliki sifat yang mandiri. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara dapat dipercaya dan berintegritas.

"Jika proses pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tidak dilakukan oleh lembaga yang mandiri atau anggotanya tidak mandiri, ini akan menjadi awal dari ketidakakuratan tindakan pengawasan oleh lembaga legislatif sekaligus menjadi awal terjadinya diskriminasi dalam penegakan hukum," ujar Saldi dalam sidang uji materi Pasal 28 huruf d dan huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/11).

Saldi menganggap masih diperbolehkannya politikus menjadi pimpinan BPK dapat berpengaruh pada kinerja lembaga pengaudit keuangan tersebut. Bahkan, Sali mencurigai terdapat potensi penyimpangan wewenang dalam proses pemeriksaan keuangan negara.

"Hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan negara yang tidak mandiri akan menyebabkan orang seharusnya dituntut secara hukum justru tidak ditindak atau sebaliknya," kata dia.

Selanjutnya, Saldi menganggap kemandirian BPK begitu penting sehingga wajib dijaga. Hal ini untuk mencegah adanya potensi pencemaran lantaran diisi oleh orang-orang yang berada dalam atau di bawah pengaruh partai politik.

"Syarat tidak menjadi anggota partai politik tanpa menentukan tenggat waktu tertentu dalam UU BPK yang potensial dimanfaatkan untuk menyusupkan orang-orang pada dasarnya tidak independen haruslah dinilai bertentangan dengan sifat kemandirian BPK," ungkapnya.

Atas hal tersebut, Saldi meminta MK untuk memberikan tafsir baru terkait Pasal 28 huruf d dan huruf e UU BPK. Dia menilai pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi jika mencantumkan batas waktu bagi anggota partai politik untuk absen dari kegiatannya.

"Permohonan pemohon yang meminta agar MK menafsirkan ketentuan Pasal 28 huruf e UU BPK adalah konstitusional sepanjang dimaknai anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu dua tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota BPK sangat tepat untuk dikabulkan," terang dia.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Advokat Ai Latifah Fardhiyah dan seorang notaris Riyanti. Mereka mempermasalahkan pasal tersebut lantaran memberi peluang bagi politisi untuk menjadi anggota BPK. Mereka menganggap adanya politisi dapat mempengaruhi kinerja BPK yang mandiri. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Tantang PKS: Berani Enggak Usung Ahok di Pilkada Jakarta
PDIP Tantang PKS: Berani Enggak Usung Ahok di Pilkada Jakarta

PDIP membangun komunikasi baik ke PKB hingga PKS untuk Pilkada Jakarta karena tak bisa mengusung sendiri.

Baca Selengkapnya
Anies Anggap Partai Tersandera Kekuasaan, PKB: Tantangan untuk Memperkuat Internal
Anies Anggap Partai Tersandera Kekuasaan, PKB: Tantangan untuk Memperkuat Internal

Luluk menilai jika hal yang disampaikan Anies merupakan pengetahuan umum sebaiknya diabaikan saja.

Baca Selengkapnya
Megawati Merasa PDIP Ditinggalin di Pilkada, Ribka Tjiptaning: Calon Bagus Tiba-Tiba Dianginpuyuhkan
Megawati Merasa PDIP Ditinggalin di Pilkada, Ribka Tjiptaning: Calon Bagus Tiba-Tiba Dianginpuyuhkan

Menurut Ribka, banyak calon Kepala daerah PDI Perjuangan ditinggalkan partai politik.

Baca Selengkapnya
Buka Sekolah Perubahan, Cak Imin Bicara Pentingnya Partai Beradaptasi di Tengah Disrupsi Politik
Buka Sekolah Perubahan, Cak Imin Bicara Pentingnya Partai Beradaptasi di Tengah Disrupsi Politik

Cak Imin menekankan pentingnya perubahan dalam setiap laku politik di tengah disrupsi.

Baca Selengkapnya
MAKI Ingatkan Calon Anggota BPK Bukan Sosok Pencari Kerja atau Titipan
MAKI Ingatkan Calon Anggota BPK Bukan Sosok Pencari Kerja atau Titipan

Boyamin menegaskan kasus suap yang menyeret auditor maupun anggota BPK menunjukkan adanya integritas yang buruk.

Baca Selengkapnya
Prabowo Ingin Zaken Kabinet, PPP: Parpol Punya Banyak Orang Profesional
Prabowo Ingin Zaken Kabinet, PPP: Parpol Punya Banyak Orang Profesional

Menurut Awiek, partai politik juga memiliki banyak orang yang profesional.

Baca Selengkapnya
Seleksi Anggota BPK, Eks Penyidik KPK Sarankan Bersih dari Unsur Parpol
Seleksi Anggota BPK, Eks Penyidik KPK Sarankan Bersih dari Unsur Parpol

Banyak figur yang lebih layak dipilih sebagai anggota ketimbang calon dari politisi.

Baca Selengkapnya
Komposisi Pansel Capim KPK Dinilai Tidak Ideal, Ini Alasannya
Komposisi Pansel Capim KPK Dinilai Tidak Ideal, Ini Alasannya

Presiden Jokowi menetapkan sembilan anggota Pansel Capim KPK.

Baca Selengkapnya
PKB Tak Undang Anies Baswedan ke Muktamar: Kan Bukan Ketum Partai
PKB Tak Undang Anies Baswedan ke Muktamar: Kan Bukan Ketum Partai

PKB sendiri bakal turut mengundang para pimpinan partai dalam acara tersebut termasuk Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Megawati Sentil Partai Politik Rebutan Jatah Menteri, Ini Ucapannya
Megawati Sentil Partai Politik Rebutan Jatah Menteri, Ini Ucapannya

Megawati Sentil Partai Politik Rebutan Jatah Menteri, Ini Ucapannya

Baca Selengkapnya
Sinyal Tinggalkan Anies, PKB: Cuaca Menunjukan Perubahan
Sinyal Tinggalkan Anies, PKB: Cuaca Menunjukan Perubahan

Kerja sama PKB-Gerindra di tingkat nasional sudah memiliki payung hukum sehingga ditindaklanjuti pada momen politik lain, termasuk Pilkada.

Baca Selengkapnya
PKB soal Pilkada Jakarta: Sulit Usung Ahok, Sekarang Eranya Anies Baswedan
PKB soal Pilkada Jakarta: Sulit Usung Ahok, Sekarang Eranya Anies Baswedan

Jakarta ke depannya akan berhubungan dengan rezim Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya