Aktivis HAM di Semarang tuntut bebaskan TKW yang dibui 1 tahun
Merdeka.com - Puluhan aktivis HAM yang tergabung dalam LRC-KJHAM Semarang, mendesak Pengadilan Negeri setempat membebaskan Yuni Rahayu, tenaga kerja wanita (TKW) yang dipenjara 1 tahun 6 bulan lantaran dituduh melanggar peraturan pemberangkatan kerja ke luar negeri.
Para aktivis itu, menggelar aksi membawa berbagai spanduk berbagai tulisan kecaman seperti 'Bebaskan Yuni dari Kriminalisasi Hukum PJTKI Pelaku Trafficking', 'Perlindungan TKW di Jateng Mati', dan berbagai poster tulisan besar. Tak hanya itu saja, mereka juga menggelar teatrikal di depan kantor Disnakertrans Jateng.
Seperti diketahui, Yuni Rahayu perempuan muda warga Jalan Gedongsongo, Semarang sejak beberapa bulan terakhir harus meringkuk dalam jeruji besi di LP Wanita Klas II Bulu usai dipolisikan oleh salah satu PJTKI sebagai tempat pemberangkatan kerjanya ke Hongkong. Pihak PJTKI menuduh Yuni telah menipu dan melanggar aturan teknis pelatihan dan jadwal pemberangkatan kerja.
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Apa yang ditipu dari Nur Afnita Yanti? 'Telah dilakukan gelar perkara penetapan status terlapor menjadi tersangka. Dan telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka dan rencananya melakukan pemeriksaan kepada tersangka.'
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Awalnya Yuni mendaftar pada Januari 2014 sebagai TKI berangkat ke Hongkong. Saat itu, Yuni dapat uang senilai Rp 6,5 juta rinciannya Rp 4 juta untuk uang saku dan Rp 2,5 juta untuk membuat paspor Biometri.
Meski demikian, pada kenyataannya Yuni tidak bisa mengikuti training full 60 hari karena selama 25 hari digunakan untuk bolak-balik merawat ayahnya sakit keras. Saat ini Yuni sedang menjalani sidang lanjutan atas kasusnya di PN Semarang.
Terkait dengan hal tersebut, Ika Yuli Herliana salah satu perwakilan LRC-KJHAM mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng agar turut campur menuntaskan kasus ini. Sebab, dia menganggap proses hukum atas TKW tersebut janggal karena tahapan persidangan dilakukan tanpa mediasi dari pihak Disnakertrans.
"Padahal, dia juga sudah berusaha mengangsur untuk mengembalikan uang trainingnya. Tapi ternyata PJTKI tetap memperkarakan korban," urainya.
Dia menuding, lantaran keluarga Yuni tergolong tidak mampu maka pihak PJTKI seenaknya mempolisikan yang bersangkutan tanpa pendamping hukum. "Makanya, kita menuntut Disnakertrans harus mampu menjadi penengah dalam kasus ini. Kita minta Yuni dibebaskan sekarang juga karena PJTKI sengaja melakukan jeratan hutang," teriaknya.
Sementara, Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dan Luar Negeri, Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, berjanji akan menyelesaikan masalah ini secepatnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca SelengkapnyaEks Polwan Viral diamankan oleh warga ke RSJ karena dinilai meresahkan.
Baca SelengkapnyaTernyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.
Baca SelengkapnyaMereka tak menyangka akan ditipu tetangganya sendiri
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaSihol Situngkir memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri terkait tersangka TPPO mahasiswa magang ke Jerman
Baca SelengkapnyaKorban mengalami trauma ganda. Selain perlakuan tak manusiawi, ia juga ketakutan karena suasana perang.
Baca SelengkapnyaPelaku memberangkatkan seseorang untuk bekerja ke Jepang dengan biaya murah hanya membayar biaya dokumen awal sebesar Rp5 juta.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaKasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD
Baca SelengkapnyaPermohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan pihaknya juga memeriksa yang bersangkutan di internal.
Baca SelengkapnyaPihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu
Baca Selengkapnya