Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan PGI tolak sekolah minggu diatur RUU Pesantren & Pendidikan Keagamaan

Alasan PGI tolak sekolah minggu diatur RUU Pesantren & Pendidikan Keagamaan ilustrasi. ©2018 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) keberatan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang baru saja di sahkan untuk masuk dalam UU Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka mengkritisi pasal yang mengatur tentang sekolah minggu dan katekisasi yang terdapat pada Pasal 69 dan Pasal 70.

"Nampaknya RUU ini tidak memahami konsep pendidikan keagamaan Kristen dimana ada pendidikan formal melalui sekolah-sekolah yang didirikan oleh gereja-gereja dan ada pendidikan non-formal melalui kegiatan pelayanan di gereja," kata Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/10).

Gomar juga mengkritik adanya batas minimal peserta sekolah minggu dan perizinan untuk sekolah minggu. Kata dia, sekolah minggu tidak bisa disamakan dengan pesantren.

"Sejatinya, Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan Gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan izin karena merupakan bentuk peribadahan," ujarnya.

Menurut dia, sekolah minggu bukanlah pendidikan formal. Melainkan pelayanan dari Gereja untuk para jemaat muda.

"Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi, yang juga hendak diatur dalam RUU ini pada pasal 69 – 70, sesungguhnya adalah proses interaksi edukatif yang dilakukan oleh gereja-gereja di Indonesia, yang merupakan pendidikan nonformal dan masuk dalam kategori pelayanan ibadah bagi anak-anak dan remaja," ungkapnya.

PGI, lanjut Gomar, pada dasarnya sepakat dengan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sepanjang RUU itu tidak mengatur pengajaran non-formal di Gereja. Sebab kata dia, jika hal ini dibiarkan akan dikhawatirkan beralih pada model intervensi negara pada agama.

"PGI mendukung Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini menjadi undang-undang sejauh hanya mengatur kepentingan Pendidikan formal dan tidak memasukkan pengaturan model pelayanan pendidikan non-formal gereja-gereja di Indonesia," ucapnya.

Diketahui, dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Pasal 69 di ayat (1), berbunyi RUU ini mengakui Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja dan Katekisasi, masuk sebagai jalur pendidikan Kristen nonformal. Namun dua ayat berikutnya (3) dan (4) menjadi pertanyaan besar dari PGI.

(3) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta didik.

(4) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).

Di lain sisi, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengatakan RUU ini baru akan dibahas oleh komisinya. Dia menegaskan akan ada waktunya Komisi VIII memanggil lembaga terkait untuk menyempurkan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini.

"Nanti pada saatnya kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk diminta masukan dalam upaya menyempurnakan UU pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Jadi misalnya masukan dari PGI menjadi bagian yang akan dibahas," kata Ace saat dihubungi, Minggu (28/10).

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Larang Capres Kampanye ke Sekolah, Hanya Diizinkan di Kampus pada Sabtu-Minggu
KPU Larang Capres Kampanye ke Sekolah, Hanya Diizinkan di Kampus pada Sabtu-Minggu

KPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.

Baca Selengkapnya
Dana BOS Digunakan untuk Bayar Gaji Guru Honorer, Jangan Dialihkan ke Program Makan Siang Gratis
Dana BOS Digunakan untuk Bayar Gaji Guru Honorer, Jangan Dialihkan ke Program Makan Siang Gratis

Jika anggaran pendidikan dalam APBN digunakan untuk membiayai program makanan gratis dikhawatirkan akan semakin menghambat peningkatan kualitas pendidikan.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Dibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.

Baca Selengkapnya
Perhimpunan Guru Tolak Rencana Dana BOS untuk Makan Siang Gratis, Ini Alasannya
Perhimpunan Guru Tolak Rencana Dana BOS untuk Makan Siang Gratis, Ini Alasannya

Perhimpunan Guru mengatakan, anggaran BOS saat ini tidak bisa menutupi kebutuhan sekolah.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ungkap Alasan Pemerintah Tidak Bubarkan Pesantren Al-Zaytun
Mahfud Ungkap Alasan Pemerintah Tidak Bubarkan Pesantren Al-Zaytun

Menkopolhukam Moch Mahfud Md, menyatakan pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Inggris Tetapkan Siswa Muslim Dilarang Salat di Lapangan Sekolah, Ini Alasannya
Pengadilan Inggris Tetapkan Siswa Muslim Dilarang Salat di Lapangan Sekolah, Ini Alasannya

Hakim menolak argumen dari murid tersebut dan mendukung keputusan sekolah.

Baca Selengkapnya
Cerita Mahfud Jabat Ketua MK, Pernah Batalkan UU Badan Hukum Pendidikan karena Ancam Kelangsungan Pondok Pesantren
Cerita Mahfud Jabat Ketua MK, Pernah Batalkan UU Badan Hukum Pendidikan karena Ancam Kelangsungan Pondok Pesantren

Mahfud menegaskan keberpihakannya kepada lembaga pendidikan pondok pesantren.

Baca Selengkapnya
Pramono Dicurhati Kiai NU soal Gaji Guru Madrasah di Bawah UMR, Janji Segera Bikin Perda Ponpes
Pramono Dicurhati Kiai NU soal Gaji Guru Madrasah di Bawah UMR, Janji Segera Bikin Perda Ponpes

Pramono menilai pemerintah daerah penting menyusun pedoman teknis terkait pelaksanaan Undang-Undang tersebut.

Baca Selengkapnya
Kemenag Jateng Tolak Izin Acara Munas Pemuda Ahmadiyah, Ini Alasannya
Kemenag Jateng Tolak Izin Acara Munas Pemuda Ahmadiyah, Ini Alasannya

Acara Munas Ahmadiyah rencananya diadakan pertengahan November mendatang dengan mengundang ribuan peserta seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Muncul Wacana Dana BOS Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Kemenkeu Respons Begini
Muncul Wacana Dana BOS Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Kemenkeu Respons Begini

Pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut terkait penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis Rp15.000 per anak.

Baca Selengkapnya
Miris, SD Negeri di Ponorogo Tak Dapat Murid di Tahun Ajaran Baru
Miris, SD Negeri di Ponorogo Tak Dapat Murid di Tahun Ajaran Baru

Indikasi sekolah negeri sepi peminat sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. SD Negeri di Ponorogo tak dapat satu pun murid pada tahun baru.

Baca Selengkapnya
PKS Kritik Rencana Program Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS, Bikin Gelisah Guru
PKS Kritik Rencana Program Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS, Bikin Gelisah Guru

Dia juga menilai tak seharusnya dibahas di pemerintahan saat ini.

Baca Selengkapnya