Anak Kandung Dalangi Pembunuhan Juragan Mainan di Comal Pemalang, Sewa Eksekutor untuk Habisi Ayah
Pembunuhan Muhammad Aldar (66), juragan mainan di Kecamatan Comal, Pemalang, ternyata diotaki anak kandungnya, MB.
Pembunuhan Muhammad Aldar (66), juragan mainan di Kecamatan Comal, Pemalang, ternyata diotaki anak kandungnya, MB. Pelaku diduga sakit hati hingga menyewa jasa AN untuk menghabisi ayahnya.
Anak Kandung Dalangi Pembunuhan Juragan Mainan di Comal Pemalang, Sewa Eksekutor untuk Habisi Ayah
"Diduga karena korban tidak memenuhi beberapa permintaan MB, sehingga MB merasa sakit hati. Termasuk juga kemungkinan ada pihak lain yang terlibat," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Jumat (8/12).
Otak pembunuhan Aldar terungkap setelah polisi menangkap pelaku AN. Dari hasil pengembangan bahwa AN ini disuruh oleh MB untuk membunuhnya.
"Jadi ini hasil pengembangan ditemukan fakta, AN selaku eksekutor ini melakukan tindak pidana tersebut atas perintah saudara MB yang merupakan anak kandung korban," ungkapnya.
Kasus tersebut berawal saat tersangka AN mendatangi MB untuk meminjam uang Rp1,5 juta, Jumat (3/11) pagi. Dia pun diberi pinjaman, sekaligus diminta untuk membunuh Aldar.
"MB meminta AN untuk membunuh ayahnya. Jika bersedia melakukan anak korban menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada AN, setelah berhasil membunuh korban," jelasnya.
Sebelum eksekusi, MB memberikan sejumlah informasi kepada AN untuk mengakses pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban.
"MB memberi tahu pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban sudah dibuka kepada AN, melalui fitur pesan dalam sebuah game online," ujarnya.
AN berhasil memasuki rumah korban, Selasa (28/11) dini hari. Korban sempat terbangun dan melawan saat pelaku menusukkan senjata tajam ke tubuhnya sebanyak dua kali.
Berdasarkan pemeriksaan, AN bersedia menjadi eksekutor karena terlilit utang. Polisi masih mendalami pengakuan para pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Para pelaku terancam hukuman mati sesuai yang tertuang dalam pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun," tutupnya.