Anak Putus Sekolah Masih di Bawah Umur Jadi Muncikari di Samarinda
Merdeka.com - Polisi di Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap 7 orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ironisnya, dua di antaranya masih anak bawah umur yang bertugas jadi muncikari. Tarif ditawarkan mulai Rp500 ribu sampai Rp2 juta sekali kencan. Dengan menjadikan hotel dan indekos sebagai lokasi kencan para pria hidung belang.
Ketujuh tersangka ditangkap dalam dua pekan, 12-26 Juni 2023, oleh tim Satreskrim Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Kota, Polsek Samarinda Ulu, serta Polsek Sungai Pinang. Lima dari 7 tersangka masing-masing berinisial SA, LA, MM, N dan AJ.
"Dua tersangka lainnya adalah anak usia bawah umur, yang sekarang dalam penanganan khusus," kata Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, di kantornya, Selasa (27/6).
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
Penyelidikan polisi mengungkap tarif sekali kencan Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Di mana muncikari mendapat untung Rp100 ribu-Rp 200 ribu dari tarif Rp500 ribu, dan dapat untung Rp500 ribu dari tarif Rp2 juta itu.
"Motifnya ekonomi, dan modusnya karena ada permintaan. Tempatnya di beberapa hotel yang ada di Samarinda, dan juga kos-kosan," ujar Eko.
"Pola penawarannya menggunakan MiChat, dan cerita dari mulut-mulut. Ini terungkap setelah kami dapatkan informasi, dan segera dilakukan penyelidikan. Para tersangka terancam 5-15 tahun penjara," tambah Eko.
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti di antaranya uang tunai jutaan rupiah, kunci kamar hotel, dan 8 Ponsel, bersama dengan lembaran print-out bukti percakapan melalui WhatsApp Messenger.
"Untuk korban TPPO ini tidak ada yang pelajar. Rata-rata anak putus sekolah karena kebutuhan ekonomi dan ada iming-iming (dari Muncikari)," jelas dia.
Salah satu tersangka MM, adalah warga Anggana, Kutai Kartanegara. Dia mematok tarif Rp500 ribu sekali kencan dari teman wanitanya, seorang anak bawah umur putus sekolah SMP di Samarinda. Dari tarif itu, MM mendapat bayaran Rp100 ribu.
Polanya, dia menginapkan korban di hotel di Samarinda selama 4 malam. Di mana, dia menawarkan korban yang menginginkan teman tidur melalui aplikasi MiChat.
"Tarif Rp 500 ribu itu sudah sama kamar hotelnya. Dalam 4 malam sudah dapat 6 pelanggan. Dan saya baru 4 malam jadi (muncikari) ini," kilah tersangka MM. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaDengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaKasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaHasil jualan anak jalanan itu masuk ke kantong si raja tega.
Baca SelengkapnyaPara korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaMami Icha mengkategorikan para korban menjadi dua bagian yakni perawan atau tidak.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaTiga muncikari ditangkap terkait tindak perdangan orang ini.
Baca Selengkapnya