Anggota Ormas Palak Sopir Truk di Bogor Ternyata Residivis Kasus Pencurian
Merdeka.com - Lelaki berseragam ormas Pemuda Pancasila (PP), Rudi Boy kini terancam hukuman sembilan tahun penjara, usai melakukan pemalakan terhadap sopir truk di Jalan Letkol Atang Sendjaja, Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan, Rudi merupakan anggota PP Cianjur, yang dibuktikan dengan adanya seragam dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
"Dia aslinya memang Rancabungur, tapi menikah sama orang Cianjur. KTP-nya Cianjur, di Peuteuycondong, Cibeber," kata Giro, sapaan akrabnya, Kamis (18/5).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa pemuda Purwakarta ngabuburit di pinggir rel? Menariknya di sana mereka bisa mendapat jodoh jika beruntung. Ini yang membuat tren ngabuburit bergeser, dari semula ke pasar Ramadan menjadi di pinggir rel yang unik.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
Meski begitu, Polres Bogor akan mengonfirmasi pada pengurus PP Cianjur, mengenai keaslian KTA milik Rudi, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bogor.
Fakta lainnya, Rudi merupakan residivis kasus pencurian HP, sekitar satu tahun lalu yang ditangkap oleh Polsek Rancabungur dan baru bebas dari bui medio Desember 2022, usai mendekam selama 5 bulan.
"Kita jerat dengan Pasal 368 subsider 335 dengan ancaman di Pasal 368nya itu 9 tahun (penjara)," jelas Giro.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaArif mengaku hasil pencuriannya digunakan membeli narkoba.
Baca SelengkapnyaPolda NTT kembali disorot karena kasus BBM Ilegal yang justru penyidiknya dimutasi ke Papua.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek dan menangkap BO di kebun sawit milik warga.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini bermula ketika truk yang dikemudikan wanita itu diberhentikan oleh para pelaku pungli yang meminta sejumlah uang.
Baca SelengkapnyaSatgas Ops Damai Cartenz 2024 akan terus berupaya menghadirkan rasa aman kepada masyarakat di Tanah Papua.
Baca SelengkapnyaKronologi kejadian diawali cekcok karena dua kernet tidak terima antrean BBM diserobot korban.
Baca SelengkapnyaBerikut tampang OPM pembunuh dan pembakar warga sipil di Distrik Paniai Timur Papua.
Baca SelengkapnyaSatgas Damai Cartenz buru OPM yang membakar mobil dan membunuh sopirnya di Paniai
Baca SelengkapnyaPelaku pun diamankan polisi yang sedang menggelar Operasi Patuh Lodaya 2024.
Baca SelengkapnyaKurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca SelengkapnyaSerka Daniel ditarik ke kesatuannya untuk diproses di Denpom VI/1 Samarinda setelah aksi brutalnya menganiaya sopir truk CPO viral di media sosial.
Baca Selengkapnya