Ary Egahni Terjerat KPK, NasDem Tunjuk Ujang Iskandar Pengganti di DPR
Merdeka.com - Ujang Iskandar akan menggantikan Ary Egahni sebagai Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah dari Partai NasDem. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 261-Kpts/DPP-NasDem/V/2023 tentang Penggantian Antar Waktu Saudari Ary Egahni sebagai Anggota DPR RI dan menunjuk Ujang Iskandar sebagai Pengganti Antar Waktu di Periode Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Diketahui, Ary Egahni tengah terjerat kasus korupsi bersama suaminya, Bupati Kapuas Ben Brahim.
Keputusan ini diambil berdasarkan Fakta Integritas dan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Ary Egahni yang menyetujui untuk mundur secara sukarela, jika terlibat tindak pidana korupsi ketika mendaftar sebagai Calon Anggota DPR RI dari Partai NasDem pada pemilu 2019 yang lalu.
-
Bagaimana caleg terpilih mengajukan pengunduran diri? 'Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih,' jelas dia.
-
Bagaimana Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik KPU? Majelis juga memandang Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
-
Kenapa caleg terpilih harus mundur? Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Kenapa Hasyim Asy'ari diberhentikan dari KPU? Hasyim Asy'ari diberhentikan secara tidak hormat sebagai ketua KPU, karena terbukti melakukan asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Wasekjend DPP Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan bahwa penetapan Ujang Iskandar sebagai PaAW DPR RI sesuai dengan ketentuan UU yakni, perolehan suara terbanyak sesuai dengan berita acara KPU RI.
"Diharapkan proses administrasi PAW ini bisa berlangsung cepat supaya Ujang Iskandar bisa segera memperkuat Fraksi Nasdem," kata Hermawi dalam keterangan, Senin (8/5).
Keputusan ini disambut baik oleh Ujang Iskandar dan menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan oleh DPP Partai NasDem dan akan bekerja secara maksimal untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPR RI sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Ujang Iskandar juga menyampaikan ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem Bapak Surya Paloh melalui Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim beserta seluruh jajaran DPP Partai NasDem juga Ketua DPW Partai NasDem Kalteng Faridawaty Darlant Atjeh yang memproses dan berperan aktif dalam proses PAW ini sehingga sampai dengan keluarnya Surat Keputusan DPP tersebut.
Ujang Iskandar juga berharap proses selanjutnya baik di KPU RI dan di Pimpinan DPR RI dapat berjalan dengan lancar sehingga segera dapat diagendakan pelantikan, mengingat sisa masa jabatan Periode 2019-2024 ini hanya tersisa kurang lebih 1,5 Tahun, harapannya dapat memberikan kontribusi yang positif untuk pembangunan bangsa dan negara terutama daerah pemilihan kalimantan tengah di sisa masa jabatan ini.
Seperti diketahui bersama Ary Egahni terjerat kasus hukum di KPK bersama dengan Suaminya yang juga Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta hasil perolehan suara Pemilu 2019 Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah dari Partai NasDem menempatkan Ujang Iskandar sebagai peraih terbanyak kedua setelah Ary Egahni dalam pemilihan umum legislatif tahun 2019 yang lalu maka berhak menggantikan Ary Egahny sebagai Anggota DPR RI Periode sisa masa jabatan 2019-2024.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi bernama I Gusti Putu Artha itu mengaku sudah mengundurkan diri sebagai saksi dari Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaSekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng mengumumkan partainya resmi mencabut dukungan untuk Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaSaat ini Demokrat telah memutuskan keluar dari Koalisi Perubahan karena merasa dikhianati
Baca SelengkapnyaAHY mengaku ikhlas dan siap untuk menyongsong peluang masa depan yang lebih baik lagi.
Baca SelengkapnyaMeski dikhianati, AHY meminta kadernya tak patah semangat. Dia mengatakan, Demokrat tidak akan patah oleh ganjaran politik apapun.
Baca SelengkapnyaAHY mengaku ikhlas dan siap untuk menyongsong peluang masa depan yang lebih baik lagi.
Baca SelengkapnyaAdik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Barat pada Senin (2/9).
Baca Selengkapnya“Ini merupakan sesuatu yang memilukan dan memalukan,” kata Guspardi
Baca SelengkapnyaSebanyak 19 anggota DPR RI terpilih mundur karena maju Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKetiganya dilantik dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10) pagi.
Baca SelengkapnyaHerman menduga, ada pertemuan-pertemuan Cak Imin dan Anies di luar radar Demokrat.
Baca SelengkapnyaPelantikan Nisya menjadi sorotan lantaran sebelumnya, Nisya dinyatakan tidak lolos dalam memperbutkan kursi DPRD Jabar pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya