Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aseng, penyuap anggota komisi V DPR divonis empat tahun penjara

Aseng, penyuap anggota komisi V DPR divonis empat tahun penjara So Kok Seng penuhi panggilan KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Terdakwa penyuap sejumlah anggota Komisi V DPR, So Kok Seng alias Aseng divonis 4 tahun penjara. Aseng divonis bersalah melakukan suap untuk memuluskan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.

"Memutuskan penjara empat tahun, denda Rp 150 juta atau apabila tidak mampu mengganti uang denda maka diganti dengan kurungan penjara 3 bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim, Mas'ud saat membacakan putusan milik Aseng, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Pertimbangan yang meringankan dari putusan tersebut karena Aseng belum pernah dihukum sebelumnya, dan bersikap kooperatif. Sedangkan hal yang memberatkan karena Aseng tidak berterus terang dan tidak mendukung program pemerintah yang berupaya memberantas tindak pidana korupsi.

Orang lain juga bertanya?

Atas perbuatannya itu, majelis hakim memutuskan Pasal 5 Ayat 1 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagai dakwaan alternatif yang terpenuhi atas pembuktian tindak pidana Aseng.

Putusan majelis hakim terhadap Aseng lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Aseng pidana penjara 5 tahun, denda Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam surat dakwaan miliknya, sejumlah anggota Komisi V DPR yang mendapat uang dari Aseng adalah Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 350 juta, Musa Zainudin Rp 4.480 Miliar, Yudi Widiana Rp 6.500 Miliar, dan Amran HI Mustary Rp 500 juta.

Terungkap juga bahwa uang untuk Amran diberikan Aseng melalui anggota DPRD Bekasi, Yudi Widiana sekaligus politisi PKS tersebut.

Usai dibacakan putusan, Aseng masih pikir pikir apakah mengajukan banding atau tidak. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Achsanul Qosasi Menyesal Terima Suap Rp40 M: Saya Minta Ampun kepada Tuhan Setiap Hari
Achsanul Qosasi Menyesal Terima Suap Rp40 M: Saya Minta Ampun kepada Tuhan Setiap Hari

Achsanul Qosasi menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara adil usai dituntut 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Mantan Auditor BPK Kembalikan Duit Suap Rp40 M Bisa Hapus Pidana? Begini Kata Jaksa
Mantan Auditor BPK Kembalikan Duit Suap Rp40 M Bisa Hapus Pidana? Begini Kata Jaksa

Pemberian suap tersebut agar proyek BTS 4G 2021 Kominfo mendapatkan hasil WTP

Baca Selengkapnya
Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui
Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui

Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Penyesalan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasih Terlibat Kasus BTS: Dunia Runtuh Saya Kehilangan Semuanya
Penyesalan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasih Terlibat Kasus BTS: Dunia Runtuh Saya Kehilangan Semuanya

Dia kemudian mengutarakan keresahannya selama menjadi tahanan kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Achsanul Qosasi Dituntut Jaksa Penuntut Umum 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
FOTO: Reaksi Achsanul Qosasi Dituntut Jaksa Penuntut Umum 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

JPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Melawan, Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi
Jaksa Melawan, Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi

Jaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Sembunyikan Rp40 Miliar Hasil Suap Kasus BTS Kominfo
Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Sembunyikan Rp40 Miliar Hasil Suap Kasus BTS Kominfo

Dirinya mengatakan pada awalnya sempat menyimpan uang haram tersebut di mobil.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Ketok Palu di Jambi, Anggota DPR RI Sofyan Ali Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Suap Ketok Palu di Jambi, Anggota DPR RI Sofyan Ali Dituntut 4 Tahun Penjara

Anggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.

Baca Selengkapnya
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Respon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.

Baca Selengkapnya