Aseng, penyuap anggota komisi V DPR divonis empat tahun penjara
Merdeka.com - Terdakwa penyuap sejumlah anggota Komisi V DPR, So Kok Seng alias Aseng divonis 4 tahun penjara. Aseng divonis bersalah melakukan suap untuk memuluskan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"Memutuskan penjara empat tahun, denda Rp 150 juta atau apabila tidak mampu mengganti uang denda maka diganti dengan kurungan penjara 3 bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim, Mas'ud saat membacakan putusan milik Aseng, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Pertimbangan yang meringankan dari putusan tersebut karena Aseng belum pernah dihukum sebelumnya, dan bersikap kooperatif. Sedangkan hal yang memberatkan karena Aseng tidak berterus terang dan tidak mendukung program pemerintah yang berupaya memberantas tindak pidana korupsi.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang ditahan dalam kasus korupsi proyek KA Besitang-Langsa? Keenam tersangka yakni: NSS dan ASP, selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan; AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK); RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017; serta AG, Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim memutuskan Pasal 5 Ayat 1 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagai dakwaan alternatif yang terpenuhi atas pembuktian tindak pidana Aseng.
Putusan majelis hakim terhadap Aseng lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Aseng pidana penjara 5 tahun, denda Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam surat dakwaan miliknya, sejumlah anggota Komisi V DPR yang mendapat uang dari Aseng adalah Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 350 juta, Musa Zainudin Rp 4.480 Miliar, Yudi Widiana Rp 6.500 Miliar, dan Amran HI Mustary Rp 500 juta.
Terungkap juga bahwa uang untuk Amran diberikan Aseng melalui anggota DPRD Bekasi, Yudi Widiana sekaligus politisi PKS tersebut.
Usai dibacakan putusan, Aseng masih pikir pikir apakah mengajukan banding atau tidak. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Achsanul Qosasi menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara adil usai dituntut 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPemberian suap tersebut agar proyek BTS 4G 2021 Kominfo mendapatkan hasil WTP
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaDia kemudian mengutarakan keresahannya selama menjadi tahanan kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaJPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaDirinya mengatakan pada awalnya sempat menyimpan uang haram tersebut di mobil.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Baca SelengkapnyaRespon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca Selengkapnya