Ba'asyir ajukan permohonan tahanan rumah sejak 2015, tapi tak direspon
Merdeka.com - Keluarga terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mengaku sejak tahun 2015 sudah mengajukan permohonan tahanan rumah untuk Ba'asyir. Namun hingga saat ini permintaan tersebut belum direspon. Keluarga pun hanya mengetahui soal pemindahan Ba'asyir ke lembaga permasyarakatan di daerah Jawa Tengah.
"Sampai saat ini pemerintah belum memberikan respon apapun secara resmi kepada keluarga. Kami tetap menunggu sebenarnya. Tapi apa yang kami dengar melalui media juga, ada komentar beberapa pihak dari pemerintah mengatakan akan ada pemindahan ke LP dan kami pihak keluarga tentunya bukan itu yang kami ajukan," kata putra bungsu Ba'asyir, Abdul Rahim di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).
Abdul melanjutkan, permohonan tersebut telah diajukan sejak tahun 2015 dan dititipkan melalui pengacara. Keluarga Ba'asyir juga mendengar dari Presiden Joko Widodo bahwa menyetujui Ba'asyir menjadi tahanan rumah.
-
Apa tindakan Harun Kabir? Ia menjadi salah satu pejuang yang mengedepankan kemanusiaan karena turut melindungi bangsa penjajah yang rentan ketika itu. Keberaniannya juga teruji saat membajak kereta berisi ratusan tentara Jepang yang melintas di kawasan Bogor.
-
Siapa yang pernah mengajukan talak? Terlepas dari kabar miring tersebut, dikutip dari Insertlive (8/11), terungkap bahwa Gunawan pernah mengajukan talak kepada Okie Agustina.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kenapa Ahmad Sahroni meminta pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana? 'Sadis sekali, betapa mudahnya hari gini merenggut nyawa manusia. Apalagi anak ini tidak berdosa, tidak ada hubungannya dengan apa yang dialami pelaku,' ujar Sahroni, Rabu (28/2). 'Maka saya minta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Karena ini memang sudah direncanakan, pelaku sudah tahu bagaimana cara untuk menutupi jejak kejahatannya,' tambah Sahroni.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
"Kita sudah mengajukan bahkan permohonan kita untuk ditahan di rumah itu sejak tahun 2015. Sudah lama kita ajukan surat itu melalui tim pengacara kita dan sampai hari ini belum ada respon baru apa yang kemarin kita dengar dari pak Presiden, beliau mengatakan bahwa menyetujui ustaz Abu Bakar Ba'asyir di tahan di rumah," paparnya.
Lebih lanjut, Abdul menegaskan, sejak awal keluarga meminta Ba'asyir menjadi tahanan rumah disebabkan kondisi Ba'asyir di lapas tidak bisa mendapatkan perawatan yang semestinya dan beda ketika diasuh keluarga jika berstatus tahanan rumah.
"Baik itu di rumah kami sendiri atau rumah yang disediakan pemerintah itu pasti akan banyak hal-hal yang beliau dapatkan, soal makanan, kebersihan dan sebagainya tentunya tidak bisa dilakukan selama di dalam penjara. Itulah yang diharapkan dan kami minta kepada pemerinta," sambungnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan mendukung Anies-Muhaimin merupakan hasil renungan Ba'asyir dari informasi didapatkannya selama ini.
Baca SelengkapnyaAlmas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaHingga saat ini kasus dugaan pemerasan seret Firli Bahuri masih berada di meja penyidik
Baca SelengkapnyaSelama menempati unit apartemen itulah, korban selalu menagih janji dan kepastian dari Hasyim.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya