Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ba'asyir ajukan permohonan tahanan rumah sejak 2015, tapi tak direspon

Ba'asyir ajukan permohonan tahanan rumah sejak 2015, tapi tak direspon Putra bungsu Baasyir Abdul Rahim. ©2018 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Keluarga terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mengaku sejak tahun 2015 sudah mengajukan permohonan tahanan rumah untuk Ba'asyir. Namun hingga saat ini permintaan tersebut belum direspon. Keluarga pun hanya mengetahui soal pemindahan Ba'asyir ke lembaga permasyarakatan di daerah Jawa Tengah.

"Sampai saat ini pemerintah belum memberikan respon apapun secara resmi kepada keluarga. Kami tetap menunggu sebenarnya. Tapi apa yang kami dengar melalui media juga, ada komentar beberapa pihak dari pemerintah mengatakan akan ada pemindahan ke LP dan kami pihak keluarga tentunya bukan itu yang kami ajukan," kata putra bungsu Ba'asyir, Abdul Rahim di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).

Abdul melanjutkan, permohonan tersebut telah diajukan sejak tahun 2015 dan dititipkan melalui pengacara. Keluarga Ba'asyir juga mendengar dari Presiden Joko Widodo bahwa menyetujui Ba'asyir menjadi tahanan rumah.

Orang lain juga bertanya?

"Kita sudah mengajukan bahkan permohonan kita untuk ditahan di rumah itu sejak tahun 2015. Sudah lama kita ajukan surat itu melalui tim pengacara kita dan sampai hari ini belum ada respon baru apa yang kemarin kita dengar dari pak Presiden, beliau mengatakan bahwa menyetujui ustaz Abu Bakar Ba'asyir di tahan di rumah," paparnya.

Lebih lanjut, Abdul menegaskan, sejak awal keluarga meminta Ba'asyir menjadi tahanan rumah disebabkan kondisi Ba'asyir di lapas tidak bisa mendapatkan perawatan yang semestinya dan beda ketika diasuh keluarga jika berstatus tahanan rumah.

"Baik itu di rumah kami sendiri atau rumah yang disediakan pemerintah itu pasti akan banyak hal-hal yang beliau dapatkan, soal makanan, kebersihan dan sebagainya tentunya tidak bisa dilakukan selama di dalam penjara. Itulah yang diharapkan dan kami minta kepada pemerinta," sambungnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Profil Abu Bakar Ba'asyir, Pimpinan Ponpes Al-Mukmin Ngruki yang Dukung Anies-Muhaimin di Pilpres
Profil Abu Bakar Ba'asyir, Pimpinan Ponpes Al-Mukmin Ngruki yang Dukung Anies-Muhaimin di Pilpres

Keputusan mendukung Anies-Muhaimin merupakan hasil renungan Ba'asyir dari informasi didapatkannya selama ini.

Baca Selengkapnya
PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi
PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi

Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding

Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
3 Mantan Petinggi KPK Surati Kapolri Desak Firli Bahuri Ditahan
3 Mantan Petinggi KPK Surati Kapolri Desak Firli Bahuri Ditahan

Hingga saat ini kasus dugaan pemerasan seret Firli Bahuri masih berada di meja penyidik

Baca Selengkapnya
Ketua KPU RI Fasilitasi Korban Asusila Apartemen hingga Dijemput Mobil Dinas
Ketua KPU RI Fasilitasi Korban Asusila Apartemen hingga Dijemput Mobil Dinas

Selama menempati unit apartemen itulah, korban selalu menagih janji dan kepastian dari Hasyim.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya