Bacok teman gara-gara perhiasan, Indah diganjar 10 tahun penjara
Merdeka.com - Pembantu rumah tangga (PRT) asal Blora, Jateng, Solikhah Indah (18) divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah membunuh temannya.
"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Solikhah Indah," kata Hakim PN Surabaya Wayan Sosiawan, Rabu (8/11).
Dalam amar putusan, korban yang dibunuh Soklikah adalah Busani (48), warga Jalan Nusa Indah 2 Kombongan, Jember di Dukuh Kupang Indah XVII Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi 31 Juni 2017.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang dibunuh di Bengkulu? Thomas Parr yang dulunya merupakan seorang Residen pada masa penjajahan Inggris di Benteng Malborough. Tugu yang tak jauh dari benteng ini dibangun untuk memperingati Thomas Parr yang tewas terbunuh oleh masyarakat Bengkulu.
Kasus ini berawal saat korban sering datang menagih perhiasan kalung miliknya yang dipinjam terdakwa. Tetapi terdakwa tidak kunjung memberikan perhiasan tersebut.
Korban lantas melaporkan sikap terdakwa ke majikan, termasuk kebiasaan terdakwa yang membawa pacarnya masuk ke dalam kamar. Dari situ terdakwa emosi.
Di lain hari saat ketika korban sedang mencuci piring, langsung dibacok terdakwa menggunakan celurit. Bacokan pertama mengenai leher korban. Untuk memastikan Busani sudah tewas, Solikhah membacok kembali di sekujur tubuh korban. Jenazah korban baru ditemukan keesokan harinya.
Solikhah dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.
Baca SelengkapnyaRoy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara
Baca SelengkapnyaKorban AP mengalami 8 luka tusukan dari pisau yang dibawa pelaku hingga meregang nyawa.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKorban dipukul menggunakan gagang cangkul hingga akhirnya terkapar. Kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke TPA.
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan Bayu Handono diketahui berinisial IR alias IB, 27 tahun,
Baca SelengkapnyaTerdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.
Baca SelengkapnyaPutusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pembunuhan ini terbongkar setelah tetangga mencium aroma tidak sedap dari kediaman korban dan pelaku.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan karena pelaku merasa sakit hati kerap dijelekkan di hadapan rekan-rekan korban.
Baca SelengkapnyaMayat korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang ke sungai di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Selengkapnya