Bak Muncikari, Pria di Tasikmalaya Jual Perempuan Rp75 Ribu
Merdeka.com - Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap seorang lelaki berinisial DP asal Tasikmalaya. DP diduga menjual perempuan untuk melayani pria hidung belang sebesar Rp75 ribu hingga Rp200 ribu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Haryo Prasetyo Seno menyebut bahwa penangkapan DP merupakan pengembangan kasus perdagangan manusia yang diungkap pihaknya di kawasan Bogor.
"Pelaku DP ini diduga hanya menjual korban di wilayah Kabupaten Tasikmalaya saja," ujarnya, Selasa (31/8).
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
-
Bagaimana pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Awalnya mereka menyebarkan informasi dari mulut ke mulut, menawarkan obat ini dengan janji tidur yang nyenyak,' tambahnya.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Haryo menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari terungkapnya korban eksploitasi seksual dalam kasus tersebut. Salah satu korban, rupanya mengaku bahwa yang menjualnya adalah DP.
Menerima informasi tersebut, pihaknya kemudian langsung melakukan pengejaran. DP akhirnya bisa ditangkap di Kawasan Cikeusal, Tasikmalaya dan langsung dibawa ke Polres Tasikmalaya.
Saat dilakukan pemeriksaan, DP mengaku perbuatannya. "Pelaku DP ini menjal korban antara Rp75 ribu sampai Rp200 ribu untuk sekali kencan," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai pakaian korban hingga gawai yang berisi percakapan transaksi pelaku dengan para lelaki hidung belang.
"DP kita kenakan undang-undang tindak pidana perdagangan orang dan undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," sebutnya.
Sementara itu, DP mengaku perbuatannya menjual korban yang masih berusia 14 tahun kepada sejumlah lelaki hidung belang di Kabupaten Tasikmalaya. Sekali melayani, DP mengaku menjual korban sebesar Rp75 ribu hingga Rp200 ribu.
DP mengaku awalnya sempat menjual korban kepada seseorang yang bernama Ucok sebesar Rp75 ribu. "Saya dapat bagian 20 ribu saja, enggak lebih. Kalau dibawa ke Bogor mah saya enggak tahu," katanya.
DP mengaku bukan hanya menjual satu orang saja untuk melayani para lelaki hidung belang di Kabupaten Tasikmalaya. Setidaknya, ada tiga orang perempuan lainnya yang juga sempat dijual olehnya.
Setiap bertransaki, DP menggunakan sejumlah aplikasi. Saat harga disepakati, ia pun langsung mengantarkan para korban ke tempat yang sudah disepakati. "Saya menjualnya ke orang-orang yang saya kenal aja," tukasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus penjualan istri oleh suaminya tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2023.
Baca SelengkapnyaPria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya di Hotel Mojokerto.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi online dan sepakat kencan.
Baca SelengkapnyaSaat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaNE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.
Baca SelengkapnyaSuami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang
Baca SelengkapnyaMembongkar praktik Wahyu, polisi menyamar dan berkomunikasi dengan akun tersebut. Dia menawarkan tarif Rp1,5 juta.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca Selengkapnya