Bandara Sam Ratulangi musnahkan 423 liter miras Cap Tikus
Merdeka.com - Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado menggelar pemusnahan Prohibited Items atau barang dilarang dibawa dalam penerbangan. Prohibited items dimusnahkan meliputi minuman keras jenis Cap Tikus sejumlah 359 botol atau setara 423 liter.
Selanjutnya juga ada pemusnahan korek api dengan bahan bakar gas sebanyak 5.128 buah dan benda tajam termasuk gunting, pisau, cutter, dan obeng sebanyak 2.365 buah.
"Seluruh barang berupa cairan dimusnahkan dengan cara dituangkan di dalam tanah, dihancurkan, dan dikubur di dalam tanah. Barang yang dimusnahkan merupakan barang milik penumpang yang tidak diizinkan untuk diberangkatkan dengan alasan keamanan baik di cabin maupun di bagasi yang selanjutnya barang tersebut tidak diambil lagi oleh pemiliknya," kata General Manager Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Nugroho Jati, Jumat (3/3).
-
Bagaimana cara musnahkan sabu di Bontang? Pemusnahan barang bukti pun dilakukan dengan cara beragam. Untuk barang bukti narkoba jenis sabu, terlebih dulu dihancurkan kemudian dilarutkan ke dalam air. Larutan air kemudian dibuang.
-
Apa yang dimusnahkan di Bontang? Kejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11). Ada sekitar 58 perkara, salah satunya barang bukti Sabu seberat 1,4 kilogram.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
Sementara itu, barang berupa benda tajam, alat pertukangan dan korek api dengan bahan bakar diserahkan kepada Airport Safety Section untuk penanganan secara khusus.
Kegiatan pemusnahan prohibited items ini sesuai amanah Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan; PM 127 Tahun 2015 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : Skep 2765/XII/ 2010 tentang tata cara pemeriksaan keamanan penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan yang diangkut dengan pesawat udara.
"Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin per tiga bulan, sesuai dengan undang-undang tentang keamanan penerbangan yang mewajibkan untuk memusnahkan dangerous goods, tata caranya sendiri telah diatur oleh undang-undang. Jika volume prohibited items yang ada telah melebihi kapasitas, tentunya kegiatan ini bisa dilakukan setiap bulan tidak perlu menunggu 3 bulan, seringkali adanya kelemahan human factor, oleh karenanya kita wajib mengingatkan mengenai dangerous goods dan barang yang tidak bisa masuk bagasi," jelasnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan prohibited item dan diakhiri dengan seremoni penuangan cairan minuman keras ke dalam lubang pembuangan dilakukan General Manager Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandar Udara Sam Ratulangi Manado, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII di Manado, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Bandar Udara Sam Ratulangi Manado, dan para undangan lainnya termasuk perwakilan maskapai penerbangan.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaPemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaTotal nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaBarang-barang tersebut disita dari 827 kasus pelanggaran cukai yang ditangani sepanjang tahun 2024
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaPetugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaKantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 53 kilogram sisik tenggiling ke Hong Kong dan Denmark.
Baca Selengkapnya