Bantah TGPF, Ketua KPK Tegaskan Kewenangan Novel Sebagai Penyidik Selalu Dikontrol
Merdeka.com - Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) menyebut penyidik KPK Novel Baswedan telah melakukan wewenang berlebihan atau excessive use of power. Laporan TGPF Kasus Novel itu dibantah Ketua KPK Agus Rahardjo.
Menurut Agus, Novel sebagai penyidik KPK selalu dikontrol oleh pimpinan KPK saat menjalankan tugas.
"Mungkin kata-kata itu tidak tepat ya, karena kewenangan penyidik itu, kan, tidak bisa berlebihan karena selalu dikontrol oleh pimpinan," ujar Agus di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (18/7).
-
Apa tugas Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK? Nawawi sempat mengaku tugas yang diamanahkan Jokowi kepada dirinya sangat berat.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang dilakukan oleh ajudan bos KKB? Basoka Lawiya, ajudan pimpin KKB Intan Jaya Undius Kogoya di Paniai ditembak mati Satgas Damai Cartenz-2024, Rabu (22/5). Penembakan buntut insiden penyerangan dan pembakaran sekolah dan kios warga di daerah itu.
-
Bagaimana PPK menjalankan tugasnya? Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PPK meliputi persiapan logistik, rekrutmen saksi, pengadaan tempat pemungutan suara, penyusunan DPT, pelaksanaan kampanye, penyaluran logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, hingga pelaporan hasil pemilu ke KPU/KIP setempat.
Agus menerangkan ada tahapan yang harus dilakukan penyidik saat menangani sebuah kasus. Setiap tahapan yang dilalui selalu atas kontrol dari pimpinan KPK.
Dia mencontohkan, saat ada pengaduan yang ditingkatkan menjadi penyelidikan akan selalu mendapatkan ekspose dari pimpinan KPK. Kemudian, ketika kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pun akan dilakukan gelar perkara di depan pimpinan KPK.
"Dari penyelidikan ke penyidikan itu juga digelar di depan pimpinan. Dari penyidikan ke penuntutan juga begitu," imbuh Agus.
Agus menambahkan controling yang dilakukan di kasus-kasus yang ditangani KPK membuat tak mungkin seorang penyidik melakukan wewenang berlebihan.
"Jadi setiap tahap itu selalu dikontrol. Jadi penggunaan kata-kata itu (Novel melakukan wewenang berlebih saat menangani kasus) kurang tepat," tutup Agus.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata mengklaim kasus Firli Bahuri tidak mengganggu kinerja KPK.
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaNovel menyoroti kasus Ghufron yang bersitegang dengan Dewas KPK sudah parah dan sepantasnya mendapatkan sanksi berat.
Baca Selengkapnya