Banyak Dikeluhkan, Aturan Pembatasan Aktivitas di Depok akan Dievaluasi
Merdeka.com - Pemerintah Kota Depok berencana melonggarkan jam pembatasan aktivitas warga (PAW) dan pembatasan aktivitas usaha (PAU). Diketahui bahwa pemberlakuan jam PAW dan PAU ini sudah dilaksanakan sejak 31 Agustus 2020. Dengan diberlakukan jam PAW dan PAU itu, membuat pelaku usaha kalang kabut hingga terancam bangkrut.
Pemkot Depok pun menerima banyak keluhan dari warga dan pelaku usaha terkait hal tersebut. Oleh karenanya akan dilakukan evaluasi.
"Terkait pembatasan aktivitas warga dan usaha sekarang sedang dievaluasi efektivitas selama kita melakukan selama dua minggu. Setelah dievaluasi nanti kita tentukan langkah berikutnya misalkan apakah akan ada penambahan," kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana, Jumat (18/9).
-
Kenapa Pemprov DKI ingin atur jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Kenapa Polres Garut menerapkan jam malam? “Ini sudah dilakukan sebagai salah satu pelaksanaan jam malam untuk menghindari kenakalan remaja seperti geng motor,“ katanya, merujuk ANTARA, Senin (31/7).
-
Kapan jam malam diberlakukan? Disampaikan Kasie Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, beberapa waktu lalu, saat ini kebijakan jam malam tersebut sudah diberlakukan.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Kapan PKL dilakukan? Biasanya, PKL diberikan pada siswa setelah melewati tahun ketiga di sekolah.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Direncanakan akan ada penambahan waktu untuk warga dan dunia usaha beraktivitas. Dari semula untuk aktivitas warga hanya sampai pukul 18.00 dan usaha pukul 20.00 WIB menjadi mundur sampai pukul 21.00 WIB.
"Rencana sih ada penambahan waktu untuk PAW karena banyak aktivitas warga misalnya pengajian bisa dilaksanakan sampai jam 9 malam. Tempat usaha kemarin baru evaluasi nanti akan kita susun perubahan perwal. Rencananya kita mirroring dengan Kota Bogor sampai jam 8 malam untuk tempat usaha dine in, dari jam 9 malam," tukasnya.
Dikatakan dia bahwa kebijakan yang dilakukan harus berkesinambungan dengan wilayah lain seperti Kabupaten dan Kota Bogor. Sehingga kebijakan yang dibuat bisa untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
"Satu hal yang perlu kita perhatikan kebijakan terkait ini memang harus sinergi antara kabupaten dan kota. Misalnya kita di sini lebih cepat, nanti orang Depok masuk ke Bogor. Sekarang kan juga bagaimana memproteksi yang dari Jakarta makanya nanti ada beberapa titik pengawasan yang akan kita coba lakukan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APBI) Kota Depok Sutikno Pariyoto mengaku lega dengan adanya penambahan waktu operasional untuk dunia usaha. Menurutnya ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang saat ini berada di ujung tombak, karena pandemi sudah masuk bulan ketujuh.
"Selaku pengusaha mal atau Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI DPC Depok) serta seluruh pedagang yang ada di dalamnya dan pedagang UMKM, sangat terima kasih kepada Pemkot Depok khususnya Pak Wali Kota atas adanya kelonggaran aktivitas serta berdagang di pusat perbelanjaan di mana mal dapat membuka usahanya," katanya.
Dia berharap kelonggaran jam operasional tersebut mampu membuahkan hasil bagi pelaku usaha. Mengingat sudah berbulan-bulan usaha mereka sangat terdampak. "Semoga dengan diberikannya kesempatan kelonggaran jam operasional tersebut bisnis yang ada di Kota Depok dapat berjalan kembali," ucapnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segala upaya dilakukan untuk menekan kemacetan Jakarta yang semakin hari kian parah.
Baca SelengkapnyaWali Kota Idris berdalih kebihakan WFH berdasarkan instruksi Kemendagri
Baca SelengkapnyaKebijakan WFH ASN Pemprov DKI itu rencananya bakal dimula 21 Agustus sampai 7 September 2023.
Baca SelengkapnyaWali Kota Depok diduga melanggar UU Pilkada Pasal 70 ayat 2.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaNantinya, jam masuk kerja para ASN akan dibagi dua. Pertama adalah pukul 08.00 WIB dan yang kedua pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bakal melakukan uji coba secara internal hasil Focus Group Discussion (FGD) pembagian jam masuk kerja demi urai kemacetan di Ibu Kota
Baca SelengkapnyaBeragam reaksi ASN DKI soal pembagian jam masuk kerja.
Baca Selengkapnya" untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," kata Prasetio.
Baca SelengkapnyaLuhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaSejumlah warga, khususnya pengguna sepeda motor, terpaksa selap-selip di antara truk-truk besar untuk menembus kemacetan.
Baca Selengkapnya