Bareskrim tetapkan 20 tersangka kasus vaksin palsu, begini alurnya
Merdeka.com - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto membeberkan alur penelusuran pengungkapan kasus vaksin palsu. Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Nila Juwita F Moeloek, perwakilan BPOM, PT Bio Farma, IDAI, dan Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu.
Ari menjelaskan, awalnya pihak Bareskrim Mabes Polri mendapatkan 3 laporan terkait kasus vaksin palsu. Dari ketiga aduan tersebut, pihaknya mengembangkan kasus itu.
"Kemudian sampai saat ini kita telah tetapkan 20 tersangka, 16 tersangka penahanan, yang 4 lagi tidak dilakukan penahanan. Alasan tertentu misalnya ibu yang mempunyai anak kecil yang kira-kira yang kita pantas yakin dia tidak ke mana-mana," kata Ari dalam RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7).
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Kemudian dari 20 tersangka tersebut, peran dari masing-masing antara lain 6 tersangka itu kenakan pasal 97 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagai produsen. 6 Tersangka sebagai produsen. Kemudian ada 5 orang distributor yang menjadi tersangka dikenakan pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Kemudian penjual 3 tersangka, pengumpul bekas atau botol vaksin 2 tersangka pencatak label dan bungkus 1 tersangka, bidang 1 tersangka, dokter 2 tersangka dari profiling terhadap tersangka tersebut sebagian besar tersangka pernah setidak-tidak bidang farmasi di obat-obat, perawat, bidan, dan terdapat beberapa tersangka yang memiliki apotek atau obat," tuturnya.
Selanjutnya, dari rangkaian pengungkapan vaksin 16 Juli, 1 orang tersangka kembali ditangkap. Hal tersebut sekaligus penggeledahan terhadap 3 tempat dari J yang mengaku sebagai direktur CV AM. Tempat tersebut diduga tidak memiliki izin untuk menjual vaksin dan diduga vaksin tersebut vaksin palsu.
"Tempat yang kita geledah toko CV AM di daerah Bekasi kemudian kantor CV AM di Tambun Bekasi. Rumah kontrakan DH di daerah Tambun Bekasi juga. Dari pengeledahan tersebut penyidik memperoleh barang bukti antara lain, vaksin palsu, vaksin hepatitis B, 205 set, vaksin tetanus 16 botol vaksin pedianset 5 botol, vaksin campak kering 8 ampul, vaksin penetes polio oral 81 set, vaksin pentabiu 10 ampul, vaksin BSG 20 ampul vaksin bipalet oral polio 37 botol, tripasel DPT tidak panas 23 ampul vaksi TBC ppdrt 23 ssi 25 ampul. Kemudian barang bukti lainnya seperti faktur dan dokumen penjualan," paparnya.
Kemudian tanggal 21 Juni pihaknya menetapkan 8 tersangka dari keterangan tersangka J. Ternyata vaksin palsu yang dikuasai itu terdapat dari beberapa pihak, kemudian penyidik melakukan penyidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan lakukan penggeledahan pada tanggal 21 di tempat-tempat yang diduga sebagai produsen maupun distributor vaksin palsu tersebut.
"Antara lain MF pemilik apotek, R di Bogor kemudian sebagai tempat penjualan vaksin palsu kemudian S sebagai pemilik rumah dan yang ditemukan di Jati Bening yang ditemukan sebagai distributor vaksin palsu. Kemudian T di jalan Manunggal yang berperan sebagai distributor. Kemudian HS pemilik barang yang ditemukan daerah Tambun Bekasi. AF di daerah Tangerang Selatan HT dan RA pemilik rumah dan barang yang ditemukan di daerah Bekasi," ungkapnya.
Kemudian penyidik melakukan penahanan terhadap 7 orang terkait lainnya dengan pemalsuan vaksin berdasarkan keterangan HS. Diperoleh informasi bahwa dalam kegiatan vaksin palsu tersebut dibantu oleh istrinya sendiri yang bernama IN atas dasar keterangan tersebut penyidik menetapkan IN sebagai tersangka.
"Dari penggeledahan barang bukti vaksin harfek 4 kardus, vaksin tetanus 50 pial, vaksin BSG kering 170 ampul, vaksin pial campak kering 240 pial, vaksi DPD HIB dan hepatitis 40 pial, vaksin tetanus 49 pial vaksin pediasel 57 buah, vaksi hepatitis B 75 buah perangkat pembuat vaksin antara lain sikat gigi, pembersih botol, pisau kupas, gunting, palu, jarum, kontak kayu, tutup botol, logo, kantong plastik dan faktur penjualan," ujarnya.
Kemudian tanggal 23 Juni, Bareskrim menetapkan 3 orang tersangka di wilayah Subang, Jawa Barat. Sedangkan identitas S ditangkap di Bekasi sebagai pembeli botol. Kemudian tersangka L ditangkap di daerah Subang sebagai pembeli bahan bekas botol.
Lalu pada 24 Juni, pihaknya kembali menetapkan 1 orang tersangka inisial I. Dia sebagai perawat poliklinik anak tersangka berperan sebagai penyedia botol bekas vaksin yang diperoleh salah satu rumah sakit di wilayah Kramatjati.
"Tersangka menerangkan bahwa sudah beberapa kali mengirimkan botol bekas ke tersangka RA dan HT sekali pengiriman botol bekas vaksin 50 botol dengan harga perbotol 25 ribu dari tersangka penyidik menemukan beberapa barang bukti terkait vaksin beberapa botol, dan dokumen pembelian," bebernya.
Sedangkan pada 27 Juni, 3 orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka di wilayah Jawa Tengah dengan inisial S dan M. Mereka berperan sebagai distribusi vaksin palsu dan L daerah Jakarta Timur berperan sebagai pemilik apotek yang mendistribusikan vaksin palsu.
"Tanggal 29 menetapkan 2 tersangka bidan ME daerah Jakarta Timur Ms di Sawangan Depok, tanggal 13 (Juli) menetapkan 1 tersangka dokter R sebagai dokter dan pemilik klinik daerah Jakarta Barat," ujarnya.
Penangkapan dokter sebut berdasarkan keterangan S ditangkap sebelumnya. Modus yang dilakukan oleh dokter R adalah melakukan telepon kepada S lalu melakukan pembayaran. Namun sebelumnya dokternya ini mencari vaksin tersebut bukan dari tempat yang memiliki izin, namun membeli vaksin yang tidak berizin.
"Dari seluruh tersangka penyidik sudah melakukan penyitaan dari terhadap 22 jenis vaksin, telah dilakukan pemeriksaan labotarium oleh BPOM hasil sementara, yang sudah selesai pemeriksaan 15 jenis vaksin itu 7 yang dinyatakan palsu," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari bandar, pemilik atau pengelola situs judi online, hingga melindungi situs tersebut dari pemblokiran.
Baca SelengkapnyaRamadhan belum bisa mengungkap terkait detail penangkapan dan kronologi belasan tersangka teroris.
Baca SelengkapnyaSelama melakukan penggeledahan, dua petugas polisi bersiaga di depan pintu masuk gedung.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka Kasus judi online melibatkan pegawai Kemenkomdigi. 12 di antaranya pegawai Kemenkomdigi.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaDalam penangkapan satu DPO, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca Selengkapnya