Baru tahu saat diumumkan, napi wanita Lapas Sukun kaget dapat remisi
Merdeka.com - Sebanyak 197 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Wanita Sukun, Kota Malang mendapat remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia. Para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tidak dapat menyembunyikan kebahagiaannya saat peroleh remisi diumumkan.
"Pengumuman remisi dari pusat kan baru tadi malam diberitahukan, jadi mereka yang dapat remisi tidak tahu," kata Anis Joeliati, Kepala Lapas Wanita Sukun, Malang usai upacara Pemberian Remisi WBP, Kamis (17/8).
Kata Anis, para narapidana sebagian dilibatkan dalam upacara pemberian remisi sekaligus perayaan HUT Kemerdekaan. Namun WBP tidak mengetahui kalau akan mendapatkan remisi.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Apa yang dilakukan napi di Lapas Malang selama Ramadan? Tadarus Alquran di Lapas Kelas IA Malang "Pagi itu pondok pesantren, setelah selesai dilanjutkan pembacaan tadarus Alquran. Banyak yang saya dapatkan, saya dulu tidak dapat membaca Alquran, sekarang lancar membaca Alquran."
-
Apa yang dibuat oleh warga binaan Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang? Berbekal limbah koran bekas, sebuah karakter kartun lucu nan cantik berhasil diciptakan.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Bagaimana Hari Bhakti Pemasyarakatan dirayakan? Pada Hari Bhakti Pemasyarakatan, berbagai kegiatan dilakukan untuk merayakan dan memperkuat nilai-nilai pemasyarakatan.
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
Usai melaksanakan upacara, para narapidana diminta memasuki Aula untuk berkumpul. Ruangan yang tidak begitu besar itu dalam sekejap penuh dengan posisi duduk yang berjubel-jubel.
Saat itulah diumumkan dengan dibacakan satu per satu, narapidana yang pendapatan remisi. Bak menunggu hasil kelulusan ujian, wajah mereka terlihat tegang, harap-harap cemas.
"Belum tahu, masih menunggu pengumumannya, nama saya paling belakang disebutnya," kata seorang WBP kasus narkoba tersenyum.
Begitu nama mereka disebut, tak pelak senyum lepas keluar hingga membuat ruangan riuh. Kebahagiaan tak bisa disembunyikan, di antaranya dengan saling berpelukan di antara sesama teman.
"Alhamdulillah dapat tiga bulan, " kata PV, terpidana kasus narkoba asal Surabaya.
Usai pengumuman remisi, para WBP pun merayakan kemerdekaan dengan cara mereka sendiri. Secara perwakilan kelompok menggelar permainan tradisional 'boy kreweng' atau contraflow kreweng.
Perayaan HUT Kemerdekaan RI di lapas wanita Malang ©2017 merdeka.com/darmadi sasongkoSecara berkelompok saling berhadapan, satu kelompok menguasai bola yang terbuat dari plastik, sementara kelompok lain menata pecahan genting yang disediakan. Setiap peserta yang terkena lembaran bola, harus keluar dari lapangan dan akan terus dikenang oleh lawan.
Sebanyak 197 narapidana mendapatkan remisi dengan rincian, pidana umum sebanyak 150 narapidana, terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 33 dan PP 28 sebanyak 3 orang.
Besaran remisi yang diberikan antara 1 sampai 6 bulan, dengan rincian remisi 1 bulan (25 nara pidana), 2 bulan (44 nara pidana), 3 bulan (90 nara pidana), 4 bulan (19 nara pidana), 5 bulan (6 nara pidana) dan 6 bulan (2 nara pidana).
Lapas juga memberikan remisi kepada 8 orang terkait kasus pidana umum dengan besaran remisi 1 sampai 6 bulan. Mereka dinyatakan langsung bebas, namun masih harus membayar kewajiban denda.
Selain itu, juga diberikan remisi II kepada 3 orang, dua terkait pidana umum dan 1 orang terkait pidana PP 99. Ketiganya dinyatakan bebas, namun harus menjalani subsidi pengganti denda. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca Selengkapnya