Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa kabur Rp 600 juta dana Bansos, Andi Tenri diburu Kejati Sulsel

Bawa kabur Rp 600 juta dana Bansos, Andi Tenri diburu Kejati Sulsel Andi Tenri Nur Irmawati. ©2016 merdeka.com/salviah ika padmasari

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum), Salahuddin SH merelease buron kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) yang hilang bersama uang senilai Rp 600 juta, proyek tahun 2007 lalu di Provinsi Sulawesi Barat.

Buron tersebut adalah seorang perempuan muda yang cukup manis bernama Andi Tenri Nur Irmawati. Dia dinyatakan buron sejak tahun 2014 lalu, hasil pengembangan dari dua tersangka yang kini telah terpidana masing-masing bernama Samiran, yang saat tahun 2007 lalu menjabat sebagai kepala biro keuangan Provinsi Sulawesi Barat dan Taufiq, bendahara biro keuangan.

Andi Tenri Nur Irmawati ini jadi buron atau status DPO kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sulawesi Barat untuk pengadaan sistem pelatihan implementasi keuangan berbasis IT di dua lokasi yakni Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Mamuju Utara yang masing-masing anggarannya Rp 300 juta sehingga totalnya Rp 600 juta.

Orang lain juga bertanya?

"Anggarannya sudah cair tapi tidak ada kegiatan pelatihan," jelas Salahuddin SH kepada wartawan, Kamis, (10/11).

Ditambahkan, buron Andi Tenri Nur Irmawati dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos ini berperan sebagai perantara bagi perusahaan dan Biro Keuangan Pemprov Sulbar. Perusahaan yang dimaksud berdasarkan kontrak sebagai pelaksana kegiatan pelatihan adalah CV Gerbang Cipta Solusi.

"Buron ini yang menjemput dan mengambil seluruh dana sebesar Rp 600 juta di Kabiro Keuangan atas nama perusahaan. Padahal anggaran atau dana itu harus keluar melalui transfer atau diterima oleh direktur perusahaan karena ada kontrak. Tapi kenaoa bisa Andi Tenri Nur Irmawati ini yang ambil kemudian raib bersama uang itu," kata Salahuddin lagi.

Proyek pelatihan implementasi keuangan berbasis IT ini adalah proyek tahun 2007. Mulai disidik oleh Kejari Mamuju, Propinsi Sulbar tahun 2013 lalu dan disidangkan pengadilan Tipikor Mamuju tahun 2014 dengan dua tersangka yakni Samiran dan Taufiq, saat itu Kabiro Keuangan dan Bendahara Biro Keuangan Pemprop Sulbar. Sejak itu Andi Tenri Nur Irmawati yang sebenarnya mengambil uang menghilang. Dia kemudian dinyatakan buron oleh Kejati Sulsel karena di Propinsi Sulbar belum ada Kejati.

"Kita sudah berkoordinasi dengan kepolisin untuk mencari tahu keberadaan buron ini. Kita juga harapkan kepada masyarakat sekiranya menemukan orang ini agar segera dilaporkan ke polisi atau Kejari-kejari terdekat," kata Salahuddin SH seraya menunjukkan foto dan lembaran pernyataan DPO Andi Tenri Nur Irmawati.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Resmi jadi Tersangka Suap, Kabasarnas Diduga Langgar Pasal Ini
Resmi jadi Tersangka Suap, Kabasarnas Diduga Langgar Pasal Ini

Kini, Kabasarnas pun langsung dilakukan penahanan Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU

Baca Selengkapnya
Buron Sejak 2016, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejagung saat Berusia Senja
Buron Sejak 2016, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejagung saat Berusia Senja

Jemelah Aman dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp60 juta

Baca Selengkapnya
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas Pakai 'Tangan' Anak Buah Terima Suap Rp900 juta Lebih
Kepala Basarnas Pakai 'Tangan' Anak Buah Terima Suap Rp900 juta Lebih

Adapun uang yang diamankan dalam OTT sebesar Rp999,7 juta yang tersimpan dalam tas.

Baca Selengkapnya
Misteri Aliran Dana Komando di Kasus Suap Kepala Basarnas
Misteri Aliran Dana Komando di Kasus Suap Kepala Basarnas

TNI masih mencoba mengungkap misteri aliran dana komando di Basarnas.

Baca Selengkapnya
Sederet Jenderal Bintang Tiga Terjerat Kasus Korupsi dan Suap
Sederet Jenderal Bintang Tiga Terjerat Kasus Korupsi dan Suap

Deretan jenderal bintang tiga itu masih aktif ketika ditetapkan sebagai tersangka rasuah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Uang Suap Kepala Basarnas di Area Mabes TNI, KPK Serahkan Kasusnya ke Puspom TNI
VIDEO: Uang Suap Kepala Basarnas di Area Mabes TNI, KPK Serahkan Kasusnya ke Puspom TNI

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 88,3 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Miris, Kades di Brebes Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Buat Main Slot hingga Judi ke Singapura
Miris, Kades di Brebes Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Buat Main Slot hingga Judi ke Singapura

Kepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang
KPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang

KPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kepala Basarnas Terima Uang Suap di Area Mabes, KPK Serahkan Kasusnya ke Puspom TNI
VIDEO: Kepala Basarnas Terima Uang Suap di Area Mabes, KPK Serahkan Kasusnya ke Puspom TNI

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 88,3 miliar.

Baca Selengkapnya