Bawa kabur Rp 600 juta dana Bansos, Andi Tenri diburu Kejati Sulsel
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum), Salahuddin SH merelease buron kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) yang hilang bersama uang senilai Rp 600 juta, proyek tahun 2007 lalu di Provinsi Sulawesi Barat.
Buron tersebut adalah seorang perempuan muda yang cukup manis bernama Andi Tenri Nur Irmawati. Dia dinyatakan buron sejak tahun 2014 lalu, hasil pengembangan dari dua tersangka yang kini telah terpidana masing-masing bernama Samiran, yang saat tahun 2007 lalu menjabat sebagai kepala biro keuangan Provinsi Sulawesi Barat dan Taufiq, bendahara biro keuangan.
Andi Tenri Nur Irmawati ini jadi buron atau status DPO kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sulawesi Barat untuk pengadaan sistem pelatihan implementasi keuangan berbasis IT di dua lokasi yakni Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Mamuju Utara yang masing-masing anggarannya Rp 300 juta sehingga totalnya Rp 600 juta.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Apa yang diselamatkan Kemensos terkait penyaluran Bansos? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan progres perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di tahun 2020 banyak mendapatkan catatan dari BPK, BPKP, dan KPK. Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK tersebut Mensos Risma menyatakan potensi kerugian negara penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M/bulan dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima Bansos yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
"Anggarannya sudah cair tapi tidak ada kegiatan pelatihan," jelas Salahuddin SH kepada wartawan, Kamis, (10/11).
Ditambahkan, buron Andi Tenri Nur Irmawati dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos ini berperan sebagai perantara bagi perusahaan dan Biro Keuangan Pemprov Sulbar. Perusahaan yang dimaksud berdasarkan kontrak sebagai pelaksana kegiatan pelatihan adalah CV Gerbang Cipta Solusi.
"Buron ini yang menjemput dan mengambil seluruh dana sebesar Rp 600 juta di Kabiro Keuangan atas nama perusahaan. Padahal anggaran atau dana itu harus keluar melalui transfer atau diterima oleh direktur perusahaan karena ada kontrak. Tapi kenaoa bisa Andi Tenri Nur Irmawati ini yang ambil kemudian raib bersama uang itu," kata Salahuddin lagi.
Proyek pelatihan implementasi keuangan berbasis IT ini adalah proyek tahun 2007. Mulai disidik oleh Kejari Mamuju, Propinsi Sulbar tahun 2013 lalu dan disidangkan pengadilan Tipikor Mamuju tahun 2014 dengan dua tersangka yakni Samiran dan Taufiq, saat itu Kabiro Keuangan dan Bendahara Biro Keuangan Pemprop Sulbar. Sejak itu Andi Tenri Nur Irmawati yang sebenarnya mengambil uang menghilang. Dia kemudian dinyatakan buron oleh Kejati Sulsel karena di Propinsi Sulbar belum ada Kejati.
"Kita sudah berkoordinasi dengan kepolisin untuk mencari tahu keberadaan buron ini. Kita juga harapkan kepada masyarakat sekiranya menemukan orang ini agar segera dilaporkan ke polisi atau Kejari-kejari terdekat," kata Salahuddin SH seraya menunjukkan foto dan lembaran pernyataan DPO Andi Tenri Nur Irmawati.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaKini, Kabasarnas pun langsung dilakukan penahanan Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU
Baca SelengkapnyaJemelah Aman dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp60 juta
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaAdapun uang yang diamankan dalam OTT sebesar Rp999,7 juta yang tersimpan dalam tas.
Baca SelengkapnyaTNI masih mencoba mengungkap misteri aliran dana komando di Basarnas.
Baca SelengkapnyaDeretan jenderal bintang tiga itu masih aktif ketika ditetapkan sebagai tersangka rasuah.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 88,3 miliar.
Baca Selengkapnya