Bawaslu Dorong PPATK Koordinasi dengan Penegak Hukum Terkait Temuan TPPU untuk Pemilu
Merdeka.com - Bawaslu RI mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkoordinasi dengan tiga lembaga penegak hukum terkait temuan aliran dana hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digunakan untuk pembiayaan pemilu.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan tiga lembaga yang dimaksud ialah Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Bagja, ketiga lembaga tersebut punya akses untuk melakukan pengecekan terhadap temuan PPATK.
"Ada dana yang kemudian disinyalir akan ke pemilu dari usaha-usaha ilegal. Masalahnya Bawaslu itu tugasnya pada dana kampanye. Tahapan kampanye belum dimulai. Tahapan kampanye dimulai 28 November 2023," kata Bagja dalam diskusi OTW 2024 'Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu' di Erian Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
"Nah sekarang siapa? Inikan area yang seharusnya bertuan. Yang seharusnya dilakukan PPATK koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Tiga lembaga penegak hukum bisa kemudian melakukan cek terhadap informasi yang disampaikan PPATK. Ini yang harus dilakukan. Bukan di Bawaslu tapi penegak hukum di lainnya," lanjutnya.
Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu RI dapat mengambil sikap apabila praktik TPPU terjadi saat memasuki masa kampanye. Pasalnya, kata dia saat kampanye persoalan semacam itu menjadi kewenangan yang harus ditindak Bawaslu.
"Begitu masuk ke kampanye, itu kewenangan Bawaslu. Karena seluruh laporan pidana pemilu itu harus melalui pintu Bawaslu," ungkap Bagja.
Sebelumnya, PPATK menemukan aliran dana hasil dari TPPU yang digunakan untuk pembiayaan pemilu. Kabarnya, temuan ini juga terjadi sejak beberapa periode pemilu yang telah dilakukan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan kalau potensi penggunaan dana pencucian uang itu sudah dikantongi pihaknya. Bahkan, secara berkala juga sudah dilakukan pelaporan ke DPR RI maupun ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Itu sudah kita lakukan riset juga dengan KPU dan Bawaslu, Alhamdulillah hasilnya memang kita melihat potensi itu ada, dan faktanya memang potensi (pendanaan pemilu) itu ada," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa 14 Februari 2023.
Ivan menjelaskan, temuan ini juga sejalan dengan kasus-kasus yang ditangani baik pleh PPATK ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Temuan itu juga berdasar pada kajian yang dilakukan PPATK beberapa waktu sebelumnya.
"Faktanya memang memiliki korelasi dengan temuan PPATK pada saat PPATK melakukan kajian pada saat yang bersangkutan dan oknum tertentu itu mengikuti kontesatasi politik periode-periode sebelumnya," sambungnya.
Kendati begitu, Ivan enggan menyebut berapa angka dana hasil TPPU yang digunakan untuk mendanai kontestasi politik tersebut. Namun, taksirannya mencapai triliunan rupiah.
Reporter: Winda
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaDisetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaPerihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan dugaan transaksi mencurigakan selama Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPPATK ungkap danya temuan transaksi keuangan janggal jelang Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaDana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBerikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaBudi Setiyono menyampaikan tentang tata kerja Badan Pengawas Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca Selengkapnya