Bea Cukai Jatim amankan 9 juta rokok ilegal dan tangkap 7 tersangka
Merdeka.com - Sebanyak 9 juta batang rokok ilegal diamankan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Rabu (14/6). Jutaan rokok ilegal ini hasil dari operasi patuh Ampadan I yang digelar selama 27 hari, terhitung tanggal 15 Mei hingga 10 Juni 2017.
"Pengungkapan itu serangkaian penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai Jatim I, kawasan Sidoarjo, Juanda, Bojonegoro, Tanjung, Perak, Pasuruan, Madura dan Gresik," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim I Decy Arifinsjah, Sidoarjo.
Peredaran rokok ilegal menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp 2,9 miliar. Dia mengungkapan, modus pelaku untuk mengelabui petugas di antaranya menggunakan pita cukai bekas, palsu dan bukan untuk peruntukannya.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
"Kasus ini masih kami kembangkan," ungkapnya.
Dia berharap, ke depan pihaknya tidak ingin adanya peredaran barang kena cukai ilegal. "Kami berharap pasar industri diisi oleh industri yang taat aturan agar pendapatan negara juga bisa bertambah," harapnya.
Tujuh tersangka diamankan. Di antaranya Sb (43) dan Rm (31) pelaku asal Sidoaarjo. Ty (36) warga Pasuruan. Sn (52), Bs (41), W (21) dan H (26) warga Gresik.
Selain itu, cukai palsu sebanyak 4 rim dengan jumlah total 2.169 lembar turut diamankan. Kerugian mencapai sekitar Rp 77 juta.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca SelengkapnyaBea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi intelijen
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaPetugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi
Baca Selengkapnya