Belum menikah, wanita di Aceh cabuli keponakan sendiri
Merdeka.com - Kanit PPA Polresta Banda Aceh meringkus seorang wanita berinisial SS (28) karena telah melakukan pencabulan kepada keponakan kandung sendiri yang masih berusia 7 tahun. Aksi pencabulan ini sudah berlangsung lama.
"Korban itu keponakan sendiri dan tinggal satu rumah dengan korban," kata Kanit PPA Polresta Banda Aceh, Ipda Septia Intan Putri, Kamis (8/3) di Mapolresta Banda Aceh.
Perbuatan tak terpuji tersangka baru diketahui oleh orangtua korban sekitar dua minggu lalu. Saat itu, kata Ipda Septia, korban mengurungkan diri dalam kamar. Lalu orangtua korban memanggil dan langsung masuk ke dalam kamar korban.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Saat itulah, orangtua korban sangat kaget karena melihat korban sedang tidak berpakaian dan melakukan perbuatan tersebut sendiri.
"Waktu itu orangtua korban pun bertanya, lalu korban menjelaskan yang mengajarkan itu adalah Bunda (panggilan korban kepada tersangka)," jelas Ipda Septia.
Lantas orangtua korban pun memeriksa pelaku. Alhasil pelaku pun mengakui perbuatannya dan langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian. Sekitar dua minggu lalu, polisi langsung menjemput pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebutnya, perbuatan tak senonoh itu dilakukan sejak 2016 lalu, pertamanya sekitar pukul 12.00 Wib. Tersangka masuk dalam kamar dan melihat korban sedang tidur terlentang.
Saat itulah, tersangka timbul niat melakukan pencabulan itu. "Tersangka bilang sama korban jangan bilang-bilang sama mama, kata tersangka nanti akan dikasih uang. Tersangka belum menikah," ungkap Ipda Septian.
Setelah melakukan pertama kalinya, lanjut Septian, tersangka keluar dari kamar dan mengambil pensil dan melakukan hal yang sama.
"Setelah itu tersangka dipanggil oleh nenek koban, yaitu ibu kandung tersangka, korban kembali memakai pakaian dan kembali tidur," jelasnya.
Perbuatan tersebut kembali terjadi pada hari-hari berikutnya. Hingga korban mengalami perubahan sikap. Saat ini, korban sedang menjelani terapi psikologi untuk mengembalikan mentalnya yang telah terganggu.
"Korban sedang ditangani pemulihan psikisnya oleh psikolog," tukasnya.
Tersangka saat ini sudah mendekam di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawakan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomo 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam hukuman 15 penjara dengan denda Rp 5 miliar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaSetelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaSaat ini pelaku sudah diamankan di Polres Padang Pariaman guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaAde Ary mengatakan, AK mengadu ke suaminya setelah mengirimkan video vulgar bersama anaknya ke pemilik akun media sosial Facebook Icha Shakila.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca Selengkapnya