Berawal dari Rebutan Anak, Mantan Suami Istri di Riau Jadi Tersangka
Merdeka.com - Seorang warga Pekanbaru bernama Candra alias CN dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka, setelah ribut rebutan anak. Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menjelaskan, CN jadi tersangka dalam kasus penganiayaan.
"Perkara di Polresta Pekanbaru itu, mantan suaminya melapor karena dia ditabrak mobil. Setelah itu mantan istri lapor di Polda, karena ribut rebutan anak, dia bilang tangannya ditarik kencang ya sesuai visum," kata Asep kepada wartawan, Rabu (7/6).
Menurut Asep, penetapan tersangka terhadap CN sudah sesuai prosedur. Asep mengatakan penyidik telah bekerja secara profesional sesuai alat bukti, saksi dan hasil visum.
-
Siapa adik ipar Candra Permana? Selain itu, Candra Permana juga ternyata adik ipar dari Dicky Chandra. Dia tuh artis yang dulu pernah jadi wakil bupati Garut dari tahun 2009 sampe 2013 lho.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon? Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Kenapa tersangka kasus Vina Cirebon dianiaya? 'Terkait penganiayaan pada saat itu ramai di Facebook bahwasanya mereka disiksa tapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa itu juga dilakukan sesama tahanan,' kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
"Kalau pengacara bilang ya sah-sah saja. Kan semua kita pertimbangkan, sebelum terjadi tabrakan ini kan datang mantan suaminya, diambil anaknya dan istrinya menerangkan tidak dipukul, tapi digenggam keras dan menyebabkan lecet dan memar, makanya Pasal 351 atau 352. Penganiayaan biasa atau ringan," ucap Asep.
Jika seorang tersangka tidak puas, Asep menyarankan agar menempuh jalur hukum sesuai prosedur, seperti praperadilan. Sebab, lanjut Asep, penyidik Polda Riau dan Polresta Pekanbaru sudah kerja sesuai laporan para pihak.
"Silakan saja menempuh jalur sesuai prosedur hukum," kata Asep.
Sementara itu, pengacara CN, Freddy Simanjuntak menjelaskan kasus itu berawal pada 15 Maret 2023 lalu di Perumahan Casablanca Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru. Ketika itu, CN datang untuk menjemput tiga anak yang tinggal di rumah mantan istrinya inisial HS.
"Klien kami menjemput anak-anaknya karena klien kami dapat kabar mantan istrinya telah berubah sikap. Bahkan anak-anaknya harus diurus sama mantan ibu mertuanya," kata Freddy.
Rebutan anak itu berujung keributan yang terjadi antara CN dengan HS. Namun, cekcok antar kedua mantan suami istri itu akhirnya ke kepolisian. Keduanya sama-sama saling melapor ke polisi.
"Jadi pada 15 Maret itu, CN buat laporan di Polresta Pekanbaru. Kemudian besoknya tanggal 16 mantan istrinya lapor di Polda Riau. Laporan mantan istrinya yang membuat klien kami ditetapkan sebagai tersangka," kata Freddy.
Penetapan tersangka terhadap CN, kata Freddy, seolah dipaksakan oleh penyidik Reskrimum Polda Riau. Karena itu, Freddy meminta agar penyidik bekerja secara profesional atas perkara tersebut, tidak memihak sebelah.
"Kasus terhadap klien kami terkesan dipaksakan. Sebab penetapan tersangka tidak profesional. Kita tanya, penyidik bilang hasil visum ada dicakar. Yang cakar itu siapa. Makanya wajar klien kita ini dugaan dikriminalisasi," ketusnya.
Meski demikian, Freddy mengatakan mantan istri CN yakni HS juga jadi tersangka tapi di Polresta Pekanbaru. Namun HS yang sempat ditahan kini ditangguhkan penahanannya.
"Si mantan istri atau HS jadi tersangka di Polresta Pekanbaru, klien kita jadi tersangka di Polda Riau. Ini gara-gara mau jemput anak. Bahkan kemarin klien kami baru diperiksa perdana setelah penetapan tersangka di Polda Riau," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Motif pelaku melakukan penganiayaan karena selisih paham.
Baca SelengkapnyaAAW selama ini ditempatkan di Depo Lokomotif Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaCandaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).
Baca SelengkapnyaPolres Aceh Barat menahan NN (40 tahun), istri seorang pimpinan dayah (pesantren) yang viral menyiram air cabai ke santri.
Baca SelengkapnyaAkibat penganiayaan tersebut, kedua anak itu mengalami benjol dan memar di sekujur tubuhnya.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaSang istri menikah siri saat suami sahnya berada dalam penjara. Setelah pria itu bebas, masalah pun muncul.
Baca SelengkapnyaMeski korban coba memberikan jawaban klarifikasi, pelaku makin ganas menampar korban hingga tersungkur ke tanah.
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaPria berinisial AT (36), warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap polisi. Dia diringkus karena menganiaya dan mengancam akan menjual istrinya.
Baca SelengkapnyaPelaku kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya