Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beredar foto diduga rapat Saracen, ini kata Mayjen (Purn) Ampi Tanudjiwa

Beredar foto diduga rapat Saracen, ini kata Mayjen (Purn) Ampi Tanudjiwa foto diduga rapat Saracen. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Nama Mayjen Purnawirawan Ampi Nurkamal Tanudjiwa disebut-sebut masuk dalam struktur kelompok Saracen. Kelompok ini menyediakan jasa menyebarkan kebencian dengan tarif mencapai puluhan juta.

Ampi membantah dirinya terlibat dalam kelompok tersebut. "Biarin saja fitnah. Enggak benar," tegasnya saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (29/8).

Dia juga menanggapi soal beredarnya foto di media sosial. Diduga momen itu diambil saat rapat Saracen. Di sana juga ada pengacara Eggy Sudjana.

"Foto bisa ditempel-tempel, diedit. Padahal enggak benar," tuturnya.

Eggy tegas membantah kabar tersebut. Dia meminta kepolisian untuk benar-benar meneliti kasus itu sampai namanya bisa muncul dan dituding sebagai dewan penasihat Saracen.

"Saracen itu suatu istilah yang dikaitkan dengan zaman ratusan tahun yang lalu tentang perang salib. Maka diambilah istilah Saracen untuk menamai atau melabeli orang-orang Islam yang mesti dikerjain. Jadi logika sehatnya dari segi nama saja, enggak mungkin saya masuk di situ untuk dinamai dengan label Saracen yang sebenarnya menghina diri kita sebagai muslim," kata Eggy.

Seperti diketahui, Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan hate speech atau penebar ujaran kebencian dan SARA lewat media sosial. Dalam mengungkap kasus tersebut, telah ditangkapnya tiga orang tersangka.

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar menyebut tiga orang tersangka itu atas nama dengan inisial JAS (32), MFT (32) dan SRN (32). Mereka ini terdaftar dalam satu kelompok bernama Saracen, yang dimana mereka bekerja secara sistematis dan terstruktur.

"Kelompok Saracen memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksinya sejak bulan November 2015," Irwan di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).

Dalam menjalankan aksi, ketiga orang ini mempunyai jabatan dan peran masing-masing. JAS berperan sebagai ketua kelompok Saracen, MFT sebagai Koordinator Bidang Media dan Informasi, dan SRN sebagai Koordinator Grup Wilayah.

Ketiganya ini ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni JAS ditangkap di Pekanbaru, Riau pada 7 Agustus 2017, lalu MFT ditangkap di kawasan Koja, Jakarta Utara pada 21 Juli 2017. Sedangkan SRN ditangkap di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Korupsi Basarnas: Letkol ABC Terima Dako Rp8 M dari Swasta atas Perintah Kabasarnas
Fakta Baru Korupsi Basarnas: Letkol ABC Terima Dako Rp8 M dari Swasta atas Perintah Kabasarnas

TNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas

Baca Selengkapnya
Serda Adan Jual Nama Tiga Perwira TNI AL, Minta Uang hingga Burung Murai Batu
Serda Adan Jual Nama Tiga Perwira TNI AL, Minta Uang hingga Burung Murai Batu

Serda Adan menjual tiga nama yang disebutnya sebagai perwira TNI AL untuk memuluskan tindak kejahatannya.

Baca Selengkapnya
Viral Penganiayaan Pria Diduga Pendukung Ganjar-Mahfud Oleh TNI di Jawa Tengah
Viral Penganiayaan Pria Diduga Pendukung Ganjar-Mahfud Oleh TNI di Jawa Tengah

Kapendam IV Dipenogoro Kolomel Inf Richard Harison saat ini mengaku tengah mengecek peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya
Anggota OPM yang Bunuh Danramil Lettu Oktovianus Kenal Dekat: Pelaku Sering Dibantu Sembako
Anggota OPM yang Bunuh Danramil Lettu Oktovianus Kenal Dekat: Pelaku Sering Dibantu Sembako

Menurut Bayu, soal hubungan keduanya juga diakui oleh Anan sendiri yang sering dikasih sembako oleh Lettu Oktovianus Sogalrey untuk keluarganya.

Baca Selengkapnya
Muncul Video Viral Mirip Mantan Polisi Deklarasi Jadi Panglima KKB di Papua, Kepolisian Angkat Bicara
Muncul Video Viral Mirip Mantan Polisi Deklarasi Jadi Panglima KKB di Papua, Kepolisian Angkat Bicara

Satgas Ops Damai Cartenz-2024 menanggapi video yang tengah viral ini.

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas

Penyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Baca Selengkapnya
Viral Anggota TNI Gedor Pintu Sambil Teriak & Ancam Tembak Elite Gerindra Sulsel Sampai Anak-Istri Korban Takut
Viral Anggota TNI Gedor Pintu Sambil Teriak & Ancam Tembak Elite Gerindra Sulsel Sampai Anak-Istri Korban Takut

Kapendam mengatakan, saat ini Denpom XIV/4 Makassar telah dipanggil keempat anggota TNI itu untuk diperiksa

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anggota KKB Pembunuh Danramil TNI Ternyata Saling Kenal, Sering Dikasih Sembako
VIDEO: Anggota KKB Pembunuh Danramil TNI Ternyata Saling Kenal, Sering Dikasih Sembako

Diketahui, korban dan pelaku ternyata saling kenal, bahkan Anan kerap diberikan sembako.

Baca Selengkapnya
Resmi jadi Tersangka Suap, Kabasarnas Diduga Langgar Pasal Ini
Resmi jadi Tersangka Suap, Kabasarnas Diduga Langgar Pasal Ini

Kini, Kabasarnas pun langsung dilakukan penahanan Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU

Baca Selengkapnya
Polisi Selidiki Video Viral Pengantar Jenazah Serang Rumah Anggota TNI
Polisi Selidiki Video Viral Pengantar Jenazah Serang Rumah Anggota TNI

Polisi membantah kejadian dalam video tersebut berada di kompleks perumahan TNI.

Baca Selengkapnya
Mantan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Mantan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Kamaruddin menuding Dirut Taspen soal pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.

Baca Selengkapnya