Bermasalah dengan hukum di Malaysia, 205 TKI dipulangkan ke Nunukan
Merdeka.com - Pemerintah Malaysia mendeportasi 205 tenaga kerja ilegal (TKI) ilegal melalui Tawau, tujuan pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara. Ratusan TKI ini dideportasi lantaran memiliki beragam persoalan hukum yang berlaku di negeri jiran.
Para TKI itu, tiba di pelabuhan Tunon Taka, Kamis (9/2), menggunakan kapal motor Meed, KM Malindo dan KM Francis. Dalam pendataan, 205 oang itu terdiri dari 133 orang laki-laki dewasa, 56 orang perempuan dewasa serta 16 orang anak-anak.
"Dari tugas bersama pengamanan TKI antara TNI dan instansi lain, dalam pendataan satgas Pamtas RI Malaysia, tenaga kerja Indonesia ini, dideportasi dari Tawau Malaysia," kata Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalion Infanteri 611 Awang Long, Mayor Infanteri Sigid Hengki Purwanto, dalam keterangan resmi dia kepada wartawan, Jumat (10/2).
-
Siapa yang terdampak kesenjangan? Dampaknya dapat dirasakan oleh individu dan kelompok yang kurang beruntung, seperti penurunan kualitas hidup, ketidakadilan, perasaan terpinggirkan, dan kesulitan untuk meraih kesempatan yang sama dengan kelompok yang lebih beruntung.
-
Di mana kesenjangan terjadi? Masalah kesenjangan ini tidak hanya terjadi dalam aspek sosial masyarakat, tetapi juga berbagai aspek lainnya. Mulai dari kesenjangan ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga kesenjangan digital.
-
Apa masalah kesehatan mental di Indonesia? Masalah kesehatan mental merupakan salah satu momok yang bisa sangat menakutkan.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa aja kendala cari kerja? Selain bahasa, kesulitan generasi muda mendapatkan pekerjaan adalah keengganan untuk menggapai pekerjaan impian Generasi muda menginginkan yang instan, padahal karier sebaiknya dirintis dari nol
Dari hasil pendataan, 205 TKI itu memiliki beragam masalah dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia. Baik itu masalah visa atau izin tingal, penyalahgunaan narkoba hingga kasus kriminal.
"Kalau dirinci lagi, 181 orang bermasalah pelanggaran keimigrasian, 16 orang pelanggaran kasus kriminal, dan keterlibatan penyalahgunaan narkoba berjumlah 8 orang," ujar Sigid.
Sigid menjelaskan, usai tiba di pelabuhan Tunon Taka, 205 TKI itu menjalani karantina di kantor BP3 TKI di Jalan Tin Suharto, Nunukan Timur. "Sambil menunggu penyelesaian proses administrasi personel deportasi," katanya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaBea Cukai tak ingin barang kiriman pekerja migran Malaysia terhambat dan bermasalah
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaKemenlu tidak menyebut secara spesifik berapa jumlah WNI yang tidak digaji.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaSeorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca Selengkapnya