Bermesraan di Pantai, Pengurus MPU Aceh Besar Dihukum Cambuk 28 Kali
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi tiga terpidana pelaku ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah), Kamis (31/10) di Taman Baitussalain, Banda Aceh. Satu di antaranya merupakan oknum pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar.
Eksekusi cambuk dilakukan di tempat umum yang disaksikan oleh puluhan warga. Mereka itu adalah berinisial MM, warga Indra Puri, Aceh Besar dengan hukuman 28 kali cambuk, NA warga Lamno, Aceh Jaya dicambuk sebanyak 23 kali.
Terpidana MM yang dicambuk itu merupakan pengurus MPU Kabupaten Aceh Besar yang tertangkap basah sedang bermesraan di pantai Ulee Lheue, Banda Aceh bersama pasangan haramnya. Mereka diringkus Satpol PP/WH Banda Aceh, Kamis (12/9) lalu.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Kedua pasangan haram itu ditangkap oleh petugas sedang berduaan dalam mobil berkaca gelap. Saat itu Satpol PP/WH sedang melakukan patroli, lalu melihat mobil parkir mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan.
Sedangkan seorang lagi berinisial RZ warga Kecamatan Kuta Juang, Kabupaten Bireuen dicambuk sebanyak 15 kali. Sedangkan pasangan laki-lakinya tak dicambuk karena masih di bawah umur.
Mereka melanggar Pasal 25 ayat (1) melakukan ikhtilat Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Setelah dicambuk seluruh terpidana itu langsung dinyatakan bebas.
"Data yang kita terima berprofesi sebagai pekerja swasta. Saya berpedoman pada data tersebut, jika beliau merupakan anggota MPU atau bukan silakan dicek langsung kepada MPU Aceh Besar," kata Asisten II Setdako Banda Aceh, Bachtiar.
Katanya, Kota Banda Aceh berkomitmen menegakkan syariat Islam dan akan menerapkannya dalam setiap sendi kehidupan masyarakat. Selama ini Satpol PP/WH Banda Aceh terus melakukan patroli setiap saat untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam.
"Yang tangkap WH Banda Aceh, karena kita terus melakukan patroli, kita sosialisasikan qanun jinayat," jelasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Aceh Besar, Waled Husaini A Wahab membenarkan ada oknum MPU Aceh Besar dicambuk di Banda Aceh. Baginya penerapan syariat Islam tidak pandang bulu. Siapapun yang melanggar harus dihukum dan dicambuk sesuai dengan peraturan pemerintah.
"Yang dicambuk itu tidak pilih bulu, apakah dia ulama tetap dicambuk, MPU, kalau melanggar qanun yang telah ditetapkan pemerintah harus dicambuk," jelasnya.
Dalam pelaksanaan syariat Islam, sebutnya, tidak ada yang kebal hukum. Siapapun orangnya tetap dihukum meskipun seorang ulama. "Tidak ada istilah saudara wakil bupati lalu gak dicambuk, tetap harus dicambuk," ungkapnya.
Waled mengaku, institusi MPU memiliki aturan, bila ada pegawai atau pengurus MPU merusak moral. Makanya konsekuensinya akan dipecat. "Pasti akan dipecat, kan sudah ada aturan sendiri di MPU," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaProsesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaPimpinan dayah (pesantren) di Desa Seulalah Baru, Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, MR (38) ditangkap karena diduga memerkosa dua santriwati.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Baca SelengkapnyaPj Wali Kota Prabumulih geram belasan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Prabumulih melakukan perselingkuhan.
Baca SelengkapnyaAdanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaPerbuatan asusila tersebut dilakukan JM yang sebelumnya menjabat Wali Nagari Singguliang, bersama salah seorang pelajar.
Baca SelengkapnyaRatu Dewa menyebut sudah meminta Inspektorat untuk melakukan verifikasi laporan resmi.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan unsur pelanggaran kode etik dari perbuatan petugas PPK dan PPS itu melakukan pesta minuman keras di kantor sekretariat.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca Selengkapnya