Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bermesraan di Pantai, Pengurus MPU Aceh Besar Dihukum Cambuk 28 Kali

Bermesraan di Pantai, Pengurus MPU Aceh Besar Dihukum Cambuk 28 Kali Hukuman cambuk di Aceh. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi tiga terpidana pelaku ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah), Kamis (31/10) di Taman Baitussalain, Banda Aceh. Satu di antaranya merupakan oknum pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar.

Eksekusi cambuk dilakukan di tempat umum yang disaksikan oleh puluhan warga. Mereka itu adalah berinisial MM, warga Indra Puri, Aceh Besar dengan hukuman 28 kali cambuk, NA warga Lamno, Aceh Jaya dicambuk sebanyak 23 kali.

Terpidana MM yang dicambuk itu merupakan pengurus MPU Kabupaten Aceh Besar yang tertangkap basah sedang bermesraan di pantai Ulee Lheue, Banda Aceh bersama pasangan haramnya. Mereka diringkus Satpol PP/WH Banda Aceh, Kamis (12/9) lalu.

Orang lain juga bertanya?

Kedua pasangan haram itu ditangkap oleh petugas sedang berduaan dalam mobil berkaca gelap. Saat itu Satpol PP/WH sedang melakukan patroli, lalu melihat mobil parkir mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan.

Sedangkan seorang lagi berinisial RZ warga Kecamatan Kuta Juang, Kabupaten Bireuen dicambuk sebanyak 15 kali. Sedangkan pasangan laki-lakinya tak dicambuk karena masih di bawah umur.

Mereka melanggar Pasal 25 ayat (1) melakukan ikhtilat Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Setelah dicambuk seluruh terpidana itu langsung dinyatakan bebas.

"Data yang kita terima berprofesi sebagai pekerja swasta. Saya berpedoman pada data tersebut, jika beliau merupakan anggota MPU atau bukan silakan dicek langsung kepada MPU Aceh Besar," kata Asisten II Setdako Banda Aceh, Bachtiar.

Katanya, Kota Banda Aceh berkomitmen menegakkan syariat Islam dan akan menerapkannya dalam setiap sendi kehidupan masyarakat. Selama ini Satpol PP/WH Banda Aceh terus melakukan patroli setiap saat untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam.

"Yang tangkap WH Banda Aceh, karena kita terus melakukan patroli, kita sosialisasikan qanun jinayat," jelasnya.

Sementara itu Wakil Bupati Aceh Besar, Waled Husaini A Wahab membenarkan ada oknum MPU Aceh Besar dicambuk di Banda Aceh. Baginya penerapan syariat Islam tidak pandang bulu. Siapapun yang melanggar harus dihukum dan dicambuk sesuai dengan peraturan pemerintah.

"Yang dicambuk itu tidak pilih bulu, apakah dia ulama tetap dicambuk, MPU, kalau melanggar qanun yang telah ditetapkan pemerintah harus dicambuk," jelasnya.

Dalam pelaksanaan syariat Islam, sebutnya, tidak ada yang kebal hukum. Siapapun orangnya tetap dihukum meskipun seorang ulama. "Tidak ada istilah saudara wakil bupati lalu gak dicambuk, tetap harus dicambuk," ungkapnya.

Waled mengaku, institusi MPU memiliki aturan, bila ada pegawai atau pengurus MPU merusak moral. Makanya konsekuensinya akan dipecat. "Pasti akan dipecat, kan sudah ada aturan sendiri di MPU," tutupnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Pecat Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Istri Tahanan
KPK Pecat Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Istri Tahanan

KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.

Baca Selengkapnya
Langgar Syariat Islam di Aceh, 9 Orang Dihukum Cambuk
Langgar Syariat Islam di Aceh, 9 Orang Dihukum Cambuk

Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Dayah di Langsa Perkosa Dua Santriwati, Ada yang Dilakukan dalam Musala
Pimpinan Dayah di Langsa Perkosa Dua Santriwati, Ada yang Dilakukan dalam Musala

Pimpinan dayah (pesantren) di Desa Seulalah Baru, Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, MR (38) ditangkap karena diduga memerkosa dua santriwati.

Baca Selengkapnya
Seorang Guru Honorer di Papua Cabuli 5 Santri
Seorang Guru Honorer di Papua Cabuli 5 Santri

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.

Baca Selengkapnya
Belasan ASN Pemkot Prabumulih Ketahuan Selingkuh, Pj Wali Kota Geram
Belasan ASN Pemkot Prabumulih Ketahuan Selingkuh, Pj Wali Kota Geram

Pj Wali Kota Prabumulih geram belasan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Prabumulih melakukan perselingkuhan.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan

Adanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.

Baca Selengkapnya
Geger Kabar Wali Nagari di Sumbar Mesum dengan Sesama Jenis Saat Bulan Puasa Berujung Kantor Disegel Warga
Geger Kabar Wali Nagari di Sumbar Mesum dengan Sesama Jenis Saat Bulan Puasa Berujung Kantor Disegel Warga

Perbuatan asusila tersebut dilakukan JM yang sebelumnya menjabat Wali Nagari Singguliang, bersama salah seorang pelajar.

Baca Selengkapnya
Pj Walkot Palembang Murka Kepala Puskesmas Larang Pegawai Hamil, Terancam Dipecat
Pj Walkot Palembang Murka Kepala Puskesmas Larang Pegawai Hamil, Terancam Dipecat

Ratu Dewa menyebut sudah meminta Inspektorat untuk melakukan verifikasi laporan resmi.

Baca Selengkapnya
KemenPPPA Minta Pengurus Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri Berusia 16 Tahun Dihukum Kebiri
KemenPPPA Minta Pengurus Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri Berusia 16 Tahun Dihukum Kebiri

Pelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
PPK Pesta Miras di Sekretariat, Bawaslu Kabupaten Tangerang Rekomendasikan Pemecatan
PPK Pesta Miras di Sekretariat, Bawaslu Kabupaten Tangerang Rekomendasikan Pemecatan

Bawaslu menemukan unsur pelanggaran kode etik dari perbuatan petugas PPK dan PPS itu melakukan pesta minuman keras di kantor sekretariat.

Baca Selengkapnya
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra

Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf

Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.

Baca Selengkapnya