Berulang Kali Cabuli Murid, Guru Pesantren di Asahan Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan menangkap seorang pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Pelaku berinisial MIA (25) warga Dusun VI, Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pria yang merupakan guru pesantren itu diduga telah mencabuli muridnya, yakni D (12). Aksi bejat itu dilakukan pelaku berulang kali di kamar tidurnya.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Said Husein mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
"Lokasi pencabulan di perumahan guru Pesantren Darul Hikmah. Pelaku melakukan pencabulan dengan modus mengajak korban tidur di kamarnya. Kemudian dia mencabuli korban," kata Said dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (28/7).
Sering Beri Korban Jajan dan Makanan
Said menjelaskan, sebelum melakukan aksinya pelaku telah membangun hubungan kedekatan dengan korbannya. Pelaku kerap memberi uang jajan dan makanan kepada korban.
"Dengan membangun kedekatan tersebut pelaku leluasa untuk mengajak korban agar datang ke kamarnya. Akhirnya terjadi pencabulan berulang kali di waktu berbeda," jelasnya.
Kemudian, perbuatan pelaku dilaporkan korban kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke yayasan pesantren.
"Korban mengakui telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku. Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan. Saat ini pelaku telah diamankan dan diperiksa di Polres Asahan," pungkas Said.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Baca SelengkapnyaModus guru tersebut mulanya membentu murid tersebut lalu di ajak makan mi ayam.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaSaat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaKorban kelima berinisial N mengaku telah cabuli pelaku berinisial MHS di tempat pengajian.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPimpinan dayah (pesantren) di Desa Seulalah Baru, Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, MR (38) ditangkap karena diduga memerkosa dua santriwati.
Baca SelengkapnyaSatreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca Selengkapnya