Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Biro Travel: Larangan Umrah Berlaku Mulai 26 Februari Sampai 13 Maret 2020

Biro Travel: Larangan Umrah Berlaku Mulai 26 Februari Sampai 13 Maret 2020 Jemaah haji embarkasi Solo. ©2018 Merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan larangan sementara bagi masyarakat yang ingin melakukan ibadah umrah di Mekkah dan Madinah mulai 26 Februari 2020 hingga 13 Maret 2020. Hal tersebut disampaikan lewat surat edaran pemerintah Arab Saudi yang dikirim melalui surat elektronik kepada para travel perjalanan di seluruh dunia.

"Pelarangan itu tertera di dalam surat edaran yang dikirim Arab Saudi kepada seluruh biro travel umrah di seluruh dunia," kata Direktur Utama Ramanda Tour Travel Tanjungpinang, Kepri, Dedi Sanjaya di Tanjungpinang dilansir Antara, Sabtu (29/2).

Dedi mengaku perusahaannya termasuk salah satu yang menerima surat edaran tersebut melalui email langsung dari Arab Saudi, pada Rabu (26/2) malam. Pelarangan ini dibuat Arab Saudi untuk mengantisipasi penyebaran virus corona dari jemaah umrah.

"Belakangan ini virus telah menyebar ke beberapa negara," sebut Dedi.

Dedi mengaku masih menunggu pemberitahuan lanjutan dari Arab Saudi terkait apakah penerbangan umrah akan kembali dibuka per 14 Maret 2020 atau justru larangan tersebut kembali diperpanjang.

"Harapan kami, mudah-mudahan 14 Maret 2020 penerbangan ke Arab Saudi sudah dibuka lagi," tuturnya.

Pria yang juga Ketua Forum Silaturahmi Travel Umrah Pulau Bintan (Tanjungpinang-Bintan) itu menyebut sejauh ini pelarangan umrah Arab Saudi belum berdampak pada kerugian bagi jemaah setempat.

Alasannya, kata dia, jemaah umrah yang akan berangkat ke Arab Saudi, khususnya yang melalui jasa perusahaannya dijadwalkan terbang pada periode 16 Maret, 6 April, 20 April, dan 15 Mei 2020 mendatang.

"Jadi tak ada kerugian, karena mereka belum berangkat," tuturnya.

Selain itu, lanjut Dedi, perusahaannya menggunakan maskapai penerbangan reguler Saudi Airline, dengan keuntungan jika jemaah batal berangkat maka tiket dikembalikan 100 persen.

Keuntungan lainnya, jemaah pun bisa menjadwalkan ulang keberangkatan umrah. Sehingga, meskipun saat ini ada larangan dari Arab Saudi, jemaah tetap boleh berangkat sampai tanggal yang diperbolehkan.

"Kami turut berharap pemerintah melalui Kemenag memberi atensi khusus ke Arab Saudi, bahwa Indonesia bebas wabah corona, di samping sebagai penyumbang devisa terbesar baik umrah, haji, dan TKI," katanya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi
Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi

Pemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Anna meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.

Baca Selengkapnya
Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi
Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi

Pemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.

Baca Selengkapnya
20.000 Jemaah Pemegang Visa Nonhaji Masih Berada di Arab Saudi
20.000 Jemaah Pemegang Visa Nonhaji Masih Berada di Arab Saudi

Sebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.

Baca Selengkapnya
Kerajaan Arab Saudi Minta Jemaah Umrah Segera Tinggalkan Mekkah, Ini Alasannya
Kerajaan Arab Saudi Minta Jemaah Umrah Segera Tinggalkan Mekkah, Ini Alasannya

Jemaah yang menggunakan visa umrah diminta meninggalkan Kota Mekkah menjelang ibadah haji

Baca Selengkapnya
Kemenag Sebut Saudi Kantongi Data WNI Penjual Visa Nonhaji
Kemenag Sebut Saudi Kantongi Data WNI Penjual Visa Nonhaji

Pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah
Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah

Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.

Baca Selengkapnya
Kini Jemaah Umrah Wajib Vaksinasi Meningitis
Kini Jemaah Umrah Wajib Vaksinasi Meningitis

Surat Edaran itu ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Jadwal Jemaah Haji Indonesia Melontar Jumrah Aqobah dan Tasriq
Ini Jadwal Jemaah Haji Indonesia Melontar Jumrah Aqobah dan Tasriq

Jemaah haji diharapkanmengikuti jadwal yang telah ditetapkan demi keselamatan dan keamanan.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi

Visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Baca Selengkapnya
Kemenkes Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis
Kemenkes Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis

Syarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab

Baca Selengkapnya