Bisnis PJTKI, sejumlah anggota DPR diduga salahgunakan wewenang
Merdeka.com - Ketua Migrant Care Anis Hidayah menilai undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri belum memihak kepada kepentingan buruh migran.
Sebab, terdapat anggota DPR yang mempunyai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) memanfaatkan kewenangannya di parlemen untuk bisnis penyaluran buruh migran tersebut.
"Memang kebijakan pemerintah dengan UU tersebut lemah. Kegagalan karena ada beberapa anggota Dewan yang juga berada di PJTKI sehingga aturan tersebut dari tahun ke tahun tak ada perubahan justru merugikan buruh migran. Maka yang terjadi konflik kepentingan dalam aturannya," kata Anis di Jakarta, Sabtu (10/10).
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Kapan norma berubah? Norma-norma ini juga tidak statis, melainkan dapat berubah seiring dengan perkembangan zaman, nilai-nilai masyarakat, dan perkembangan teknologi.
-
Apa masalah utama yang dihadapi pendatang baru di Jakarta? Celakanya, Pemprov DKI menemukan sebanyak 17,89 persen atau sebanyak 220 orang dari ribuan pendatang itu tercatat tak punya pekerjaan. Bahkan, PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono menemukan pendatang yang jadi pemulung. "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Siapa yang terdampak kesenjangan? Dampaknya dapat dirasakan oleh individu dan kelompok yang kurang beruntung, seperti penurunan kualitas hidup, ketidakadilan, perasaan terpinggirkan, dan kesulitan untuk meraih kesempatan yang sama dengan kelompok yang lebih beruntung.
-
Apa yang membuat merantau begitu sulit? Merantau itu bukan hal remeh. Jauh dari orang tua dan keluarga adalah hal paling sulit untuk dijalani.
Anis mengungkapkan bahwa revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 bukan hanya bermuatan kepentingan parlemen, tapi di lembaga politik lain sehingga aturan tersebut rawan intervensi pihak lain yang ingin kewenangan tersebut diserahkan kepada pihak swasta.
"Bukan hanya di Senayan, kadang juga dimanfaatkan partai politik, lembaga yudikatif dan eksekutif demi kepentingan bisnis. Yang terjadi kalau aturan tersebut bermasalah, kewenangan bukan jadi tanggung jawab negara tetapi pihak swasta," jelasnya kepada awak media.
Bentuk intervensinya terlihat bahwa selama 11 tahun berjalan tetap ada kekerasan pada buruh migran dan anggota dewan tak melakukan perombakan secara substansi, sehingga UU Nomor 39 Tahun 2004 dinilai sebagai cacat hukum.
"UU cacat hukum tak ada dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) secara substansi dan norma. Selama 11 tahun peraturan tersebut dipakai masih ada kekerasan pada buruh migran. Padahal sudah direvisi yang kedua kalinya, yang berubah hanya judul dan babnya, anak saya yang kelas 5 SD juga bisa merubah itu," jelasnya.
Selain itu, kata dia, dalam penempatan konten undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tidak sesuai dan cenderung bersifat merugikan para buruh migran. Antara lain konten UU yang cenderung bermuatan eksploitasi buruh migran dan menguntungkan bisnis PJTKI.
"Substansi norma HAM nya nggak ada, masa UU yang isinya rumpun tenaga kerja tapi berada di rumpun ekonomi. Yang diatur bukan TKI tapi adalah PJTKI, bisnis penempatan TKI sehingga berwatak eksploitasi, swasta berperan banyak sudah tak sesuai dengan Nawa Cita Jokowi," pungkasnya.
Atas hal itu, Anis meminta pemerintah menuntaskan revisi UU Nomor 39 tahun 2004 demi membangun sistem pencegahan kerentanan buruh migran berbasis pada konvensi internasional 1990 tentang perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya.
Adapun upaya pencegahannya dengan merombak uu tersebut, di antaranya dengan memasukkan perspektif aturan berdasarkan penegakan hak asasi manusia dan penghormatan bagi perempuan, menyediakan akses layanan terpadu dengan biaya murah, sistem pengawasan intergratif pada keseluruhan proses migrasi, penyediaan akses keadilan dan menyediakan mekanisme rehabilitasi dan kompensasi korban.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?
Baca SelengkapnyaRieke mengatakan aturan-aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru menyulitkan profesi tenaga honorer
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaPara pekerja rumah tangga melakukan aksi puasa massal mendesak RUU PPRT disahkan. Mereka akan tetap puasa sampai RUU PPRT disahkan menjadi Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaDesakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, tak ada yang salah dengan bekerja di luar negeri, namun harus melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaRieke menyinggung aturan dan administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengalami cacat hukum
Baca SelengkapnyaPolri mengungkapkan pekerjaan para mahasiswa Indonesia korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jerman.
Baca SelengkapnyaOrang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaPengaturan sepihak tersebut seakan hanya memandang pengaturan tembakau dari pertimbangan isu kesehatan semata.
Baca Selengkapnya