Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bisnis PJTKI, sejumlah anggota DPR diduga salahgunakan wewenang

Bisnis PJTKI, sejumlah anggota DPR diduga salahgunakan wewenang Ketua Migrant CARE Anis Hidayah. ©2015 Merdeka.com/Ferrika Lukmana Sari

Merdeka.com - Ketua Migrant Care Anis Hidayah menilai undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri belum memihak kepada kepentingan buruh migran.

Sebab, terdapat anggota DPR yang mempunyai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) memanfaatkan kewenangannya di parlemen untuk bisnis penyaluran buruh migran tersebut.

"Memang kebijakan pemerintah dengan UU tersebut lemah. Kegagalan karena ada beberapa anggota Dewan yang juga berada di PJTKI sehingga aturan tersebut dari tahun ke tahun tak ada perubahan justru merugikan buruh migran. Maka yang terjadi konflik kepentingan dalam aturannya," kata Anis di Jakarta, Sabtu (10/10).

Anis mengungkapkan bahwa revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 bukan hanya bermuatan kepentingan parlemen, tapi di lembaga politik lain sehingga aturan tersebut rawan intervensi pihak lain yang ingin kewenangan tersebut diserahkan kepada pihak swasta.

"Bukan hanya di Senayan, kadang juga dimanfaatkan partai politik, lembaga yudikatif dan eksekutif demi kepentingan bisnis. Yang terjadi kalau aturan tersebut bermasalah, kewenangan bukan jadi tanggung jawab negara tetapi pihak swasta," jelasnya kepada awak media.

Bentuk intervensinya terlihat bahwa selama 11 tahun berjalan tetap ada kekerasan pada buruh migran dan anggota dewan tak melakukan perombakan secara substansi, sehingga UU Nomor 39 Tahun 2004 dinilai sebagai cacat hukum.

"UU cacat hukum tak ada dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) secara substansi dan norma. Selama 11 tahun peraturan tersebut dipakai masih ada kekerasan pada buruh migran. Padahal sudah direvisi yang kedua kalinya, yang berubah hanya judul dan babnya, anak saya yang kelas 5 SD juga bisa merubah itu," jelasnya.

Selain itu, kata dia, dalam penempatan konten undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tidak sesuai dan cenderung bersifat merugikan para buruh migran. Antara lain konten UU yang cenderung bermuatan eksploitasi buruh migran dan menguntungkan bisnis PJTKI.

"Substansi norma HAM nya nggak ada, masa UU yang isinya rumpun tenaga kerja tapi berada di rumpun ekonomi. Yang diatur bukan TKI tapi adalah PJTKI, bisnis penempatan TKI sehingga berwatak eksploitasi, swasta berperan banyak sudah tak sesuai dengan Nawa Cita Jokowi," pungkasnya.

Atas hal itu, Anis meminta pemerintah menuntaskan revisi UU Nomor 39 tahun 2004 demi membangun sistem pencegahan kerentanan buruh migran berbasis pada konvensi internasional 1990 tentang perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya.

Adapun upaya pencegahannya dengan merombak uu tersebut, di antaranya dengan memasukkan perspektif aturan berdasarkan penegakan hak asasi manusia dan penghormatan bagi perempuan, menyediakan akses layanan terpadu dengan biaya murah, sistem pengawasan intergratif pada keseluruhan proses migrasi, penyediaan akses keadilan dan menyediakan mekanisme rehabilitasi dan kompensasi korban.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rieke 'Oneng' Bela Honorer, Aturan BKN Mal Administrasi
VIDEO: Rieke 'Oneng' Bela Honorer, Aturan BKN Mal Administrasi "Itu Cacat Hukum!"

Rieke mengatakan aturan-aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru menyulitkan profesi tenaga honorer

Baca Selengkapnya
Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan
Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan

Aturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
6 Fakta Aksi Puasa Massal Pekerja Rumah Tangga di Enam Kota, Dorong RUU PPRT Segera Disahkan
6 Fakta Aksi Puasa Massal Pekerja Rumah Tangga di Enam Kota, Dorong RUU PPRT Segera Disahkan

Para pekerja rumah tangga melakukan aksi puasa massal mendesak RUU PPRT disahkan. Mereka akan tetap puasa sampai RUU PPRT disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Kemenkes Tinjau Ulang Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Begini Alasannya
DPR Minta Kemenkes Tinjau Ulang Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Begini Alasannya

Desakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.

Baca Selengkapnya
Gebrakan Menteri PPMI Lindungi Pekerja Migran: Tindak Tegas Penyalur Tenaga Kerja Nakal!
Gebrakan Menteri PPMI Lindungi Pekerja Migran: Tindak Tegas Penyalur Tenaga Kerja Nakal!

Menteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.

Baca Selengkapnya
Hindari TPPO, Puan Maharani Imbau Mayarakat Teliti Lamar Kerja di Luar Negeri
Hindari TPPO, Puan Maharani Imbau Mayarakat Teliti Lamar Kerja di Luar Negeri

Menurut Puan, tak ada yang salah dengan bekerja di luar negeri, namun harus melalui jalur resmi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wapres Ma'ruf Tegas Ingatkan TKI Ilegal Tak Akan Dapat Perlindungan Pemerintah
VIDEO: Wapres Ma'ruf Tegas Ingatkan TKI Ilegal Tak Akan Dapat Perlindungan Pemerintah

Wapres Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, melalui jalur resmi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rieke 'Oneng' Lantang Tolak APBN untuk Korban Judi Online, Anggota DPR Bersorak
VIDEO: Rieke 'Oneng' Lantang Tolak APBN untuk Korban Judi Online, Anggota DPR Bersorak

Rieke menyinggung aturan dan administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengalami cacat hukum

Baca Selengkapnya
Nasib Mahasiswa 'Magang' Ferienjob Diduga Korban TPPO Selama di Jerman: Mereka Dipekerjakan jadi Kuli
Nasib Mahasiswa 'Magang' Ferienjob Diduga Korban TPPO Selama di Jerman: Mereka Dipekerjakan jadi Kuli

Polri mengungkapkan pekerjaan para mahasiswa Indonesia korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jerman.

Baca Selengkapnya
Draf RUU Imigrasi: Orang Dalam Tahap Penyelidikan Tak Dicekal ke Luar Negeri
Draf RUU Imigrasi: Orang Dalam Tahap Penyelidikan Tak Dicekal ke Luar Negeri

Orang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Industri Tembakau Bertahan di Tengah Gempuran Investasi Asing, DPR: Jangan Dianaktirikan dan Ditekan
Industri Tembakau Bertahan di Tengah Gempuran Investasi Asing, DPR: Jangan Dianaktirikan dan Ditekan

Pengaturan sepihak tersebut seakan hanya memandang pengaturan tembakau dari pertimbangan isu kesehatan semata.

Baca Selengkapnya