Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNN bidik 2 perusahaan pengimpor prekursor ke Diskotek MG

BNN bidik 2 perusahaan pengimpor prekursor ke Diskotek MG Barang bukti penggerebekan Diskotek MG Internasional Club. ©2017 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) membidik dua perusahaan pengimpor prekursor atau bahan campuran untuk membuat narkoba cair yang diproduksi diskotek MG International Club. Sebab, peruntukan bahan tersebut digunakan dalam bidang farmasi.

"Ini ada penyimpangan," ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12).

Lebih lanjut, prekursor yang dimiliki oleh Diskotek MG melalui jalur masuk secara resmi, yang semestinya prekursor impor resmi itu berada di pabrik farmasi. Oleh karena itu, pihaknya telah mengantongi dua perusahaan yang diduga membantu Diskotek MG untuk mendapatkan prekursor tersebut.

"Bahannya dari dua sumber, itu sumber yang resmi dari importir, ada dua perusahaan akan kami panggil. Hasil uji laboratorium BNN, dapur narkotika itu menggunakan prekursor jenis piperonal atau heliotropine dan asam asetat murni, benzochinone, dan merkuri klorida," ujarnya.

Jika merujuk pada peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor, maka Impor prekursor hanya bisa dilakukan pedagang besar farmasi atau industri farmasi yang memiliki izin sebagai importir prekursor farmasi.

Dan pada Pasal 10 juga menyebutkan bahwa pengawasan impor prekursor industri farmasi ada di Kementerian Kesehatan, sedangkan non-farmasi di Kementerian Perdagangan. Oleh karena itu, dirinya memastikan akan mempidanakan dua perusahaan tersebut jika terbukti menyuplai prekursor ke Diskotek MG.

"Bisa kami pidanakan, karena ada tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika itu sama hukumannya," tandasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenperin Tuding Aturan Ini Jadi Biang Kerok Barang Impor Banjiri Pasar Domestik
Kemenperin Tuding Aturan Ini Jadi Biang Kerok Barang Impor Banjiri Pasar Domestik

Keluhan ini disampaikan ke publik karena Kemenperin melihat ini adalah kepentingan publik.

Baca Selengkapnya
Kemendag dan Kemenperin Sinergi Perkuat Industri Nasional
Kemendag dan Kemenperin Sinergi Perkuat Industri Nasional

Ketentuan tersebut dikeluarkan untuk memberikan relaksasi pada 7 komoditas yang mengalami kendala impor

Baca Selengkapnya
Kini Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan Mencegah Pencemaran Lingkungan Bebas Bea Masuk
Kini Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan Mencegah Pencemaran Lingkungan Bebas Bea Masuk

Pemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi.

Baca Selengkapnya
BP2MI Imbau Kebijakan Pengaturan Impor Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Ditinjau Ulang
BP2MI Imbau Kebijakan Pengaturan Impor Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Ditinjau Ulang

Didampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang.

Baca Selengkapnya
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor

Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
Diserang Produk Impor, Industri Manufaktur Butuh Aturan Perlindungan
Diserang Produk Impor, Industri Manufaktur Butuh Aturan Perlindungan

Industri petrokimia dalam negeri juga semakin diberatkan dengan pencabutan Larangan dan Pembatasan (Lartas) impor bahan baku plastik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya

Permendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Endus Pola Baru Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya
Bea Cukai Endus Pola Baru Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Kasus narkotika yang kini lebih marak diselundupkan dalam bentuk bahan baku

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Tujuan Pegawai Bea Cukai Tindak Tegas Barang Impor Ilegal Masuk ke Dalam Negeri
Ternyata, Ini Tujuan Pegawai Bea Cukai Tindak Tegas Barang Impor Ilegal Masuk ke Dalam Negeri

Jika barang impor ilegal dibebaskan masuk ke dalam negeri akan menganggu perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya
Narkoba dari Malang Dijual Lewat Medsos
Narkoba dari Malang Dijual Lewat Medsos

Dari komunikasi di media sosial, biasanya pelaku akan mengirimkan barang haram ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Sebut Sudah Laporkan Isi 26 Ribu Kontainer yang Tertahan ke Menperin Agus Gumiwang
Bea Cukai Sebut Sudah Laporkan Isi 26 Ribu Kontainer yang Tertahan ke Menperin Agus Gumiwang

Bea Cukai telah melaporkan isi 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak kepada Kementerian Perindustrian.

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara
Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara

Penegakan ketentuan izin edar bagi pelaku jastip kosmetik bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Baca Selengkapnya