Bongkar praktik prostitusi online, polisi amankan mahasiswi jadi PSK
Merdeka.com - Sepasang mahasiswa bersama seorang rekan mereka dibekuk tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut). Ketiganya disangka melakukan praktik perdagangan orang dengan modus prostitusi online.
Berdasarkan informasi dihimpun, pasangan mahasiswi dan mahasiswa yang ditangkap yaitu ORK alias Nanda (21), dan pacarnya NA alias Ipen (22). Seorang lainnya yaitu rekan mereka AA alias Akbar (22). Ketiganya bekerja sama mencari dan menawarkan perempuan muda yang ingin melacurkan diri.
ORK diketahui sebagai pemilik dan pengelola akun Facebook Nanda Aulya Lubis. Akun ini yang digunakan untuk menawarkan perempuan kepada lelaki hidung belang.
-
Bagaimana cara pelacur mendapat penghasilan? …Jika wanita mengiringkan seorang gadis dan mengantarkannya ke rumah seorang pemuda, atau jika ada wanita memberi tempat untuk pertemuan yang tidak senonoh antara seorang pemuda dan seorang gadis, karena mendapat upah dari pemuda dan gadis itu, kedua wanita baik yang mengantarkan gadis maupun yang menyediakan tempat itu dikenakan denda 4000 oleh raja yang berkuasa sebagai penghapus kesalahannya…
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Bagaimana cara wanita menawarkan jasa pacar jalanan? Di sebelah stasiun kereta bawah tanah di Shenzhen, seorang wanita muda mendirikan kios dengan tanda yang tertulis 'Satu yuan (Rp2.200) untuk pelukan, 10 yuan Rp22.000) untuk ciuman, 15 yuan (Rp33.000) untuk menonton film bersama.'
-
Apa saja yang ditawarkan jasa pacar jalanan? Para wanita muda dilaporkan terlihat menjual pelukan, ciuman, dan kebersamaan mereka di kios-kios pinggir jalan, yang memicu kembali wacana media sosial yang tersebar luas tentang ekonomi persahabatan berbayar.
-
Siapa yang sering melakukan pengemis online? Saat ini banyak konten kreator yang sering mengunggah video mengemis online di akun media sosialnya seperti Tiktok, Instagram, Short Youtube.
-
Kenapa pelacur di masa Jawa kuno dikenakan pajak? Bahkan mereka dikenakan pajak sebagaimana profesi lain.
Lima perempuan muda yang dijajakan tiga tersangka itu juga diamankan. Mereka masing-masing DST (23), RS (22), AA (19), DA (18), dan L (20). Di antara kelimanya, AA berstatus mahasiswi, L wiraswasta, tiga lainnya ikut orang tua.
Prostitusi online di Medan ©2017 Merdeka.com/yan m
"Jaringan prostitusi itu kita ungkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan akun di situs jejaring sosial Facebook, yang menawarkan perempuan muda PSK (pekerja seks komersial)," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan, Sabtu (11/3).
Setelah informasi itu ditelusuri, personel Sub Direktorat II Ditreskrimsus pun melakukan penyelidikan terhadap akun facebook atas nama Nanda Aulya Lubis. Akun ini yang dicurigai menawarkan perempuan-perempuan muda PSK melalui grup-grup Facebook yang berisi laki-laki hidung belang.
Petugas pun melakukan penyamaran dan memesan PSK yang ditawarkan pelaku. Upaya ini berhasil, transaksi disepakati di salah satu hotel di Medan. "Mereka kita amankan pada Kamis (9/3) malam," ujar Maruli.
Dalam praktik perdagangan manusia ini, pelaku menawarkan PSK seharga Rp 3 juta per orang sekali kencan. Dari pemeriksaan diketahui mucikari mendapat jatah Rp 500 ribu.
"Ketiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka merupakan mucikari dalam bisnis ini. Lima orang lainnya merupakan korban," jelas Maruli.
Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita barang bukti berupa 8 unit ponsel, 4 kotak kondom, uang tunai senilai Rp 1 juga. Selain itu petugas sudah menangkap cuplikan layar (screenshot) percakapan di facebook terkait transaksi prostitusi itu.
Ketiga tersangka terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Kita juga akan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia," pungkas Maruli.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaUntuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Baca SelengkapnyaLewat grup telegram untuk memberikan konten- konten pornografi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca Selengkapnya