Buang sampah sembarangan, 2 PKL di Semarang disidang & didenda
Merdeka.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Jawa Tengah, memperingatkan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di wilayahnya agar jangan membuang sampah di muka air sungai maupun selokan.
Pasalnya, bila tak mematuhi aturan sesuai Perda 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan Kota, maka akan dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Bidang Tribun dan Tranmas Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan saat ini ada dua pedagang yang kedapatan nekat membuang sampah di tempat umum. Kedua pedagang itu akhirnya disidang di balai kantor Kelurahan Karangayu.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
"Selain itu, mereka juga dijatuhi denda Rp 50 ribu dan ancaman kurungan 5 bulan. Hal ini tentunya sebagai syok terapi buat mereka karena membuang sampah sembarang tempat dan tidak menyediakan tong sampah," kata Kusnandir kepada merdeka.com di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/10).
Kusnandir memastikan, sanksi tegas tersebut tak hanya diberlakukan buat para pedagang. Namun, pihaknya bakal menerapkan sanksi serupa bagi warga Semarang yang selama ini masih nekat membuang sampah di sungai dan selokan.
"Orang-orang yang tidak menjaga kebersihan di Semarang juga terkena sanksi kebersihan," kata Kusnandir.
Agar warganya tetap mentaati peraturan tersebut, kata Kusnandir, pihaknya dalam waktu dekat bakal merevisi Perda Kebersihan. Hal ini dilakukan, untuk menaikkan denda hukuman bagi para pelanggar aturan.
Kusnandir menambahkan, para pembuang sampah sembarangan tidak akan disidang sendirian, tapi mereka juga diadili bersama pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Jadi tadi dua pedagang itu juga disidang bareng-bareng dengan 28 pelanggar administrasi kependudukan. Kami juga melibatkan polisi dan pihak kejaksaan," ujar Kusnandir. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
30 Orang itu didenda Rp400 ribu usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9).
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaDalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaDKI menindak tegas oknum petugas UPS Badan Air yang dengan sengaja membuang sampah ke bantaran kali.
Baca SelengkapnyaHari ini, Tangsel ada di urutan dua dari sepuluh daerah dengan tingkat polisi tertinggi.
Baca SelengkapnyaViral petugas kebersihan sengaja buang sampah ke sungai sampai bikin pro kontra warganet. Simak ulasannya.
Baca SelengkapnyaMustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.
Baca SelengkapnyaDinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang berjanji sasmpah segera diangkut besok.
Baca SelengkapnyaSebuah jalan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat menjadi sorotan usai dipenuhi ceceran sampah.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnya