Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buang sampah sembarangan, 2 PKL di Semarang disidang & didenda

Buang sampah sembarangan, 2 PKL di Semarang disidang & didenda Ilustrasi buang Sampah. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Jawa Tengah, memperingatkan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di wilayahnya agar jangan membuang sampah di muka air sungai maupun selokan.

Pasalnya, bila tak mematuhi aturan sesuai Perda 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan Kota, maka akan dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Kepala Bidang Tribun dan Tranmas Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan saat ini ada dua pedagang yang kedapatan nekat membuang sampah di tempat umum. Kedua pedagang itu akhirnya disidang di balai kantor Kelurahan Karangayu.

Orang lain juga bertanya?

"Selain itu, mereka juga dijatuhi denda Rp 50 ribu dan ancaman kurungan 5 bulan. Hal ini tentunya sebagai syok terapi buat mereka karena membuang sampah sembarang tempat dan tidak menyediakan tong sampah," kata Kusnandir kepada merdeka.com di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/10).

Kusnandir memastikan, sanksi tegas tersebut tak hanya diberlakukan buat para pedagang. Namun, pihaknya bakal menerapkan sanksi serupa bagi warga Semarang yang selama ini masih nekat membuang sampah di sungai dan selokan.

"Orang-orang yang tidak menjaga kebersihan di Semarang juga terkena sanksi kebersihan," kata Kusnandir.

Agar warganya tetap mentaati peraturan tersebut, kata Kusnandir, pihaknya dalam waktu dekat bakal merevisi Perda Kebersihan. Hal ini dilakukan, untuk menaikkan denda hukuman bagi para pelanggar aturan.

Kusnandir menambahkan, para pembuang sampah sembarangan tidak akan disidang sendirian, tapi mereka juga diadili bersama pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

"Jadi tadi dua pedagang itu juga disidang bareng-bareng dengan 28 pelanggar administrasi kependudukan. Kami juga melibatkan polisi dan pihak kejaksaan," ujar Kusnandir. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, 30 Warga Yogyakarta Didenda Rp400 Ribu
Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, 30 Warga Yogyakarta Didenda Rp400 Ribu

30 Orang itu didenda Rp400 ribu usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9).

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Satpol PP DKI Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah, Ada Denda Rp500 Ribu bagi Pelanggar
FOTO: Satpol PP DKI Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah, Ada Denda Rp500 Ribu bagi Pelanggar

Dalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.

Baca Selengkapnya
Petugas Kebersihan Buang Sampah ke Kali Lalu Diambil Lagi Pakai Excavator ke Truk
Petugas Kebersihan Buang Sampah ke Kali Lalu Diambil Lagi Pakai Excavator ke Truk

DKI menindak tegas oknum petugas UPS Badan Air yang dengan sengaja membuang sampah ke bantaran kali.

Baca Selengkapnya
Penyebab Tangsel Terpolusi Kedua di Indonesia, Warga Doyan Bakar Sampah Termasuk Sisa Cabai
Penyebab Tangsel Terpolusi Kedua di Indonesia, Warga Doyan Bakar Sampah Termasuk Sisa Cabai

Hari ini, Tangsel ada di urutan dua dari sepuluh daerah dengan tingkat polisi tertinggi.

Baca Selengkapnya
Petugas Kebersihan Ketahuan Buang Sampah ke Sungai, Ternyata Ada Alasan Penting di Baliknya
Petugas Kebersihan Ketahuan Buang Sampah ke Sungai, Ternyata Ada Alasan Penting di Baliknya

Viral petugas kebersihan sengaja buang sampah ke sungai sampai bikin pro kontra warganet. Simak ulasannya.

Baca Selengkapnya
Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Kompleknya di Bekasi, Ini Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus
Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Kompleknya di Bekasi, Ini Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus

Mustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.

Baca Selengkapnya
Sampah Menumpuk di Pasar Kutabumi Bikin Warga Jengkel, Tak Diangkut Karena Dinas Kebersihan Diperiksa Polisi
Sampah Menumpuk di Pasar Kutabumi Bikin Warga Jengkel, Tak Diangkut Karena Dinas Kebersihan Diperiksa Polisi

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang berjanji sasmpah segera diangkut besok.

Baca Selengkapnya
Viral di Media Sosial, Begini Potret Jalanan di Bandung yang Dipenuhi Sampah
Viral di Media Sosial, Begini Potret Jalanan di Bandung yang Dipenuhi Sampah

Sebuah jalan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat menjadi sorotan usai dipenuhi ceceran sampah.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya