Buat Konten Judi Togel, Dua Bersaudara Kantongi Jutaan Rupiah Perbulan
Merdeka.com - Polisi meringkus 2 pria saudara kandung, RN (32) dan AR (30), karena terlibat tindak pidana judi melalui media sosial. Mereka kebablasan bikin konten di Youtube lantaran keasyikan menikmati hasil cukup besar setiap bulannya.
Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Karang Dapo, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Mereka terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun akibat perbuatannya.
Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait prilaku keduanya yang membuat konten judi di channel Youtube sehingga polisi melakukan penyelidikan. Benar saja, petugas menjumpai dua channel yang dimaksud.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum jika main judi online? Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan akan memberikan hukuman kepada anggotanya yang bermain judi online.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Dalam praktiknya, mereka membuat konten yang berisi tentang judi togel. Ada konten terkait rekapan togel yang sudah keluar setiap harinya dan ada juga prediksi nomor togel yang bakal tembus.
Kedua pelaku juga mempromosikan sejumlah situs judi online di channel mereka dengan cara live chat di setiap beranda situs judi online. Banyaknya jam tayang dan subcriber yang disyaratkan membuat channel mereka mendapatkan iklan.
Dua situs judi online, Top Jitu dan Jabrix4D akhirnya memberikan penawaran iklan dengan bayaran cukup tinggi buat mereka. Syaratnya channel Youtube kedua pelaku harus dicantumkan link kedua situs itu setiap kontennya.
Setidaknya, 2 channel Youtube mereka buat yaknu Sutra HK dan Manau HK Jitu menerima masing-masing Rp150 ribu per hari atau Rp4,5 juta setiap bulannya dari pemasang iklan. Mereka terus membuat konten dengan bayaran yang besar tanpa sadar kelakuannya tercium polisi.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas Utara AKP Jailili mengatakan, kedua tersangka membuat konten judi tentang prediksi angka togel yang akan keluar dan mempromosikan situs judi online dengan meyakinkan togelnya bakal tembus di situs itu.
"Dari penyelidikan kami ungkap pemilik akun channelnya dan melakukan penangkapan. Ternyata keduanya merupakan saudara kandung," ungkap Jailili, Jumat (19/5).
Dari aksinya, kedua tersangka mendapatkan uang dari kejahatannya Rp9 juta per bulan. Bayaran tersebut diterima melalui nomor rekening yang sama.
"Mereka bilang bisnis itu sangat menjanjikan tapi jelas melanggar hukum," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Barang bukti disita 3 unit ponsel, buku rekapan prediksi togel, dan selembar kertas bertuliskan nama situs judi online yang dipromosikan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya terancam enam tahun pidana penjara. Keduanya telah ditahan.
Baca SelengkapnyaUntuk proses penjualan konten video pornografi, dipasang harga sebesar Rp150 ribu sampai Rp300 ribu.
Baca SelengkapnyaIroni Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta
Baca SelengkapnyaKedua tersangka itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana perjudian.
Baca SelengkapnyaDari lokasi tersebut polisi menangkap tujuh pelaku yang memiliki peran dan tugas berbeda dalam bisnis ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaPenonton pertandingan bisa memasang taruhan mulai Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Kedua atlet mendapatkan 20 persen dari nilai taruhan.
Baca SelengkapnyaDW dijanjikan mendapat bayaran Rp600 ribu untuk 15 hari mempromosikan judi online
Baca SelengkapnyaAdapun kedua youtuber tersebut berinisial FU (32) warga Brebes, Jawa Tengah dan S (18) warga Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaSekeluarga di Bogor Ditangkap Kelola Judi Online, Pelaku Sampai Ajak Teman-temannya
Baca Selengkapnya70 Selebgram itu direkrut pelaku untuk mempromosikan situs judi daring melalui akun Instagram dengan jumlah pengikut yang banyak.
Baca SelengkapnyaDalam setiap dua minggu, kedua pelaku hanya mengantongi Rp700 Ribu.
Baca SelengkapnyaAbdullah mengungkapkan identitas empat pelaku perjuadian diamankan yakni WP, DB, YR, dan Bripka S.
Baca Selengkapnya