Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bunuh Sales Kosmetik dan Buang dalam Kardus, Hendri Dihukum 14 Tahun Bui

Bunuh Sales Kosmetik dan Buang dalam Kardus, Hendri Dihukum 14 Tahun Bui sidang vonis kasus mayat dalam kardus di medan. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Hendri alias Ahen (30) terbukti membunuh Rika Karina (21) lalu membuang mayat sales kosmetik itu dalam kardus. Dia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Hukuman terhadap Hendri dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Masrul di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/2). Majelis menyatakan pria ini terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana karena telah menghilangkan nyawa orang lain.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Masrul.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias Iskandar. Sebelumnya dia hakim menghukum Hendri dengan pidana 15 tahun penjara.

Saat ditanya hakim, Hendri menyatakan menerima putusan itu. Begitu juga dengan JPU Marthias.

Seusai sidang, Hendri tak mau berkomentar ketika ditanyai wartawan. Dia terus berjalan menuju ruang tahanan sementara PN Medan.

Kasus pembunuhan ini terjadi di rumah Hendri di Jalan Titi Papan, Kompleks Ivory Medan Deli, pada Rabu (6/6) 06 sekitar pukul 01.50 Wib. Pemicunya persoalan jual beli kosmetik.

Terdakwa membeli kosmetik dari Rika yang bekerja di salah satu toko di Plaza Millenium Medan. Setelah beberapa transaksi berhasil, dia pun memesan 17 paket kosmetik dan menyerahkan Rp 4.170.000.

Setelah 5 hari, kosmetik yang dipesan tidak juga datang. Rika menyatakan barangnya baru datang 4 hari lagi. Namun, Hendri meminta uangnya kembali. Rika pun menyatakan akan menyinggahi rumahnya untuk memberi penjelasan.

Rika kemudian datang ke rumah Hendri. Setelah berbincang, laki-laki itu emosi. Dia mengambil pisau, menusuk leher dan menyayat tangan perempuan itu.

Rika tewas. Terdakwa kemudian membungkus mayat korban dan memasukkannya dalam kotak kardus. Dia lalu membawa kardus berisi mayat itu menggunakan sepeda motor korban.

Kardus berisi mayat korban dan sepeda motor itu lalu ditinggalkan di Jalan Karya Medan. Terdakwa kemudian kembali ke rumah dan membuang barang milik korban ke sungai.

Aksi Hendri akhirnya diungkap polisi. Dia ditangkap dan diadili.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara

JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong

Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya