Bunuh Sales Kosmetik dan Buang dalam Kardus, Hendri Dihukum 14 Tahun Bui
Merdeka.com - Hendri alias Ahen (30) terbukti membunuh Rika Karina (21) lalu membuang mayat sales kosmetik itu dalam kardus. Dia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Hukuman terhadap Hendri dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Masrul di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/2). Majelis menyatakan pria ini terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana karena telah menghilangkan nyawa orang lain.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Masrul.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Hendri Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias Iskandar. Sebelumnya dia hakim menghukum Hendri dengan pidana 15 tahun penjara.
Saat ditanya hakim, Hendri menyatakan menerima putusan itu. Begitu juga dengan JPU Marthias.
Seusai sidang, Hendri tak mau berkomentar ketika ditanyai wartawan. Dia terus berjalan menuju ruang tahanan sementara PN Medan.
Kasus pembunuhan ini terjadi di rumah Hendri di Jalan Titi Papan, Kompleks Ivory Medan Deli, pada Rabu (6/6) 06 sekitar pukul 01.50 Wib. Pemicunya persoalan jual beli kosmetik.
Terdakwa membeli kosmetik dari Rika yang bekerja di salah satu toko di Plaza Millenium Medan. Setelah beberapa transaksi berhasil, dia pun memesan 17 paket kosmetik dan menyerahkan Rp 4.170.000.
Setelah 5 hari, kosmetik yang dipesan tidak juga datang. Rika menyatakan barangnya baru datang 4 hari lagi. Namun, Hendri meminta uangnya kembali. Rika pun menyatakan akan menyinggahi rumahnya untuk memberi penjelasan.
Rika kemudian datang ke rumah Hendri. Setelah berbincang, laki-laki itu emosi. Dia mengambil pisau, menusuk leher dan menyayat tangan perempuan itu.
Rika tewas. Terdakwa kemudian membungkus mayat korban dan memasukkannya dalam kotak kardus. Dia lalu membawa kardus berisi mayat itu menggunakan sepeda motor korban.
Kardus berisi mayat korban dan sepeda motor itu lalu ditinggalkan di Jalan Karya Medan. Terdakwa kemudian kembali ke rumah dan membuang barang milik korban ke sungai.
Aksi Hendri akhirnya diungkap polisi. Dia ditangkap dan diadili.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaPutusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca Selengkapnya