Bunuh satu keluarga secara sadis, Remy dijatuhi hukuman mati
Merdeka.com - Remy Solissa alias Kabit, terdakwa pembunuh satu keluarga di Desa Siwatlahin, Kabupaten Buru Selatan, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Namlea karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
"Kami minta majelis hakim pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa karena dia terbukti membunuh satu keluarga dan lima orang lainnya," kata JPU Wasita dikutip Antara di Ambon, Rabu (26/8).
Penjelasan JPU disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin ketua Majelis Hakim Cristina Tetelepta.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Bagaimana pria itu membunuh anak tirinya? 'Mereka cekcok sehingga tersangka SE ini menusuk SR dan anaknya menggunakan pisau sehingga anak tidak tertolong lagi,' kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.
-
Kenapa Tarsum mutilasi istrinya? 'Motif belum bisa disimpulkan, karena pelaku masih belum bisa dimintai keterangan,' kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi, Senin (6/5).
-
Siapa yang menjadi pelaku mutilasi? Korban berinisial R yang merupakan warga Pangkalpinang, Bangka Belitung, dibunuh dan dimutilasi dua terduga pelaku di rumah indekos tersebut.
-
Siapa yang ditikam mantan ayah tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Bagaimana pelaku membunuh korban? 'Bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali sehingga (korban) meninggal dunia dan membuang mayat dalam kardus dan dilempar ke sungai.
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Yoneng Nurlatu, Herman Solissa, Yati Nacikit, dan Yoknan Solissa meninggal dunia.
Sedangkan korban yang mengalami luka berat yaitu Wellem Solissa, Agus Nacikit, dan Minggas Solissa. Mereka mengalami cacat permanen dan tidak bisa lagi bekerja sebagai petani.
Menurut jaksa selain terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, yang bersangkutan juga melanggar Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 354 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Terdakwa melakukan tindakan kejinya setelah merasa dilecehkan oleh istrinya pada Februari 2015. Terdakwa kemudian mengambil parang dan memotong istrinya di bagian kiri kepala sehingga korban tewas seketika dalam kamar.
Kemudian terdakwa mengambil empat buah tombak dan sebilah parang lain yang berada di dalam kamar lalu pergi ke rumah tetangga dan menyerang Wellem, Herman, Yoknan, dan Minggas.
Serangan tersebut mengakibatkan Herman dan Yoknan tewas seketika, sedangkan Wellem dan Minggas luka berat.
Di antara korban meninggal tersebut, terdapat seorang anak perempuan berusia 15 tahun, sehingga terdakwa juga dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dua minggu ke depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasehat hukum terdakwa, John Hitijahubessy. (mdk/efd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku RY dan korban S sudah saling kenal karena keduanya sama-sama bekerja di PT Tuntek, Cikupa.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaTersangka secara sadis membunuh dan memutilasi istrinya.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Pelaku Mutilasi Tawarkan Bagian Tubuh Istrinya ke Ketua RT dan Warga
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi Lalan, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (23/10) sore.
Baca SelengkapnyaDiketahui bahwa korban diketahui sudah meninggal sebelum dimutilasi oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaRisma Fatmawati (RF), wanita berusia 19 tahun, tewas setelah ditikam suaminya IS (23) memakai sikat gigi.
Baca SelengkapnyaUsai kejadian, pelaku kabur menemui keluarganya di Muara Enim.
Baca Selengkapnyapembunuhan terjadi di rumahnya, Kamis (11/1) pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban, SR, sedang tidur sendirian di kamar belakang
Baca SelengkapnyaDia pun baru bisa bercakap dengan madunya setelah suaminya yang menelepon.
Baca SelengkapnyaSuami memerintahkan istrinya menghabisi korban karena mereka sudah mempunyai anak.
Baca SelengkapnyaPenikaman tersebut terjadi akibat Rendi tersinggung usai istrinya menolak untuk merayakan hari raya Iduladha di kampung halamannya.
Baca Selengkapnya