Bunuh sopir taksi online, Cipto minta dihukum seringan-ringannya
Merdeka.com - Cipto Roso Wiryo, warga Jalan Trunojo, Kelurahan Pakelan, Kediri Kota, Jawa Timur, hanya bisa menangis di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pembelaan terdakwa. Dalam perkara kasus pembunuhan terhadap seorang Grab Car atau sopir taksi online, yakni Denny Ariessandi, yang terjadi pada tanggal 22 Maret 2017.
Dia meminta kepada Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan supaya memberikan hukuman seringan-ringannya. Terdakwa mengakui apa yang dilakukannya itu salah dan melanggar hukum, karena telah melakukan pembunuhan.
"Saya ingin memperbaiki hidup saya lebih baik lagi, dan tidak berbuat tindak kejahatan lagi," kata terdakwa Cipto Roso sambil membaca surat pembelaannya.
-
Siapa pelaku keracunan? Seorang perempuan pekerja di Tiongkok didakwa karena mencoba menghentikan kehamilan rekan kerjanya dengan cara menambahkan racun ke dalam minuman rekan kerjanya.
-
Apa yang menyebabkan perempuan itu mabuk? Sindrom auto-brewery/pembuatan bir muncul ketika jamur tersebut, termasuk Saccharomyces cerevisiae, atau ragi pembuat bir, dan Candida albican, tumbuh dalam konsentrasi yang cukup tinggi dan menyerap cukup banyak karbohidrat dari makanan seseorang sehingga membuat mereka keracunan.
-
Siapa yang sering mabuk-mabukan? Ronaldo geram terhadap Aveiro yang kerap mabuk-mabukan.
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Arief Budi Prasetijo juga senada, supaya hakim memberikan hukuman yang ringan. Dia beranggapan, bahwa kliennya itu tidak bersalah. Selain itu terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya itu salah, apalagi saat itu dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras alias mabuk.
"Korban akui jika usai meminum delapan botol bir yang membuat terdakwa saat itu dalam kondisi mabuk yang membuat tak sadarkan diri," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut terjadi ketika Cipto bersama dengan M Khoirul Fajar merencanakan untuk berbuat jahat, dan merampas mobil dari supir taksi online.
Saat itu juga pelaku ini memesan taksi, namun yang datang mobil yang dinaiki oleh keduanya jelek, membuat keduanya memutuskan dan turun. Setelah itu pelaku kembali memesan taksi online melalui aplikasi.
Saat itu juga oleh Denny diterima. Dan menjemput keduanya di Taman Bungkul. Usai diajak berkeliling, para pelaku ini lantas mengeluarkan pisau, dan membunuh korban dengan cara ditusuk beberapa kali karena korban berontak.
Usai dipastikan tewas, pelaku membuang jenazah ke pasar Larangan, Kenjeran Surabaya. Sekitar âªpukul 05.30, warga sekitar menemukan jenazah korban. Saat itu juga polisi langsung mengejar para pelaku dan berhasil menangkap keduanya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Bripda HS, Agus Christianto Sialoho berharap hukuman terhadap kliennya dapat lebih ringan.
Baca SelengkapnyaSeorang pria meracuni sopir taksi online hingga tewas. Dia melakukan kejahatan itu untuk menguasai mobil korban demi mendapatkan biaya kuliah anaknya.
Baca SelengkapnyaSeorang pengemudi Toyota Avanza Veloz menabrak empat sepeda motor secara beruntun
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan sopir taksi online inisial C (29) sebagai tersangka pemerasan penumpang Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaPelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.
Baca SelengkapnyaVideo sopir taksi online dipukul penumpang viral di media sosial. Ternyata, pelaku anggota polisi dan memaksa korban mencabut laporan dengan uang damai.
Baca SelengkapnyaKaca Film Sangat Gelap, Ini Penampakan Mobil Sopir Taksi Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp100 Juta
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan Sopir Bus Pariwisata Big Bird, M Alfi Syahrin Lubis (40) menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaAksi pemukulan yang dialami oleh sopir taksi online bernama Rizki Fitrianda yang viral di media sosial menjelaskan mendapat order penumpang dari kawasan Sency
Baca SelengkapnyaHingga saat ini juga Bambang dikatakan Aries masih berada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSetelah puas mengeroyok sopir dan kondektur para pelaku diketahui langsung melarikan diri.
Baca Selengkapnya