Buronan Interpol Kanada Dideportasi dari Bali Ke Australia
Merdeka.com - Buronan interpol asal Kanada, Stephane Gagnon alias SG (50) akhirnya dideportasi dari Bali, Kamis (8/6) sore. Dia dikirim ke Australia untuk kemudian diekstradisi ke Kanada.
"Hari ini, kita lakukan kegiatan pengeluaran tahanan warga Negara Kanada yang sudah 20 hari (ditahan) menuju ke Bandara (I Gusti Ngurah Rai) untuk dilakukan handing over (diserahkan) ke Imigrasi," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Dalam perjalanan ke ke Australia, SG dikawal dua personel Divhubinter Polri dan satu dari Polda Bali.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Soal klaim pengacara SG bahwa belum ada permintaan ekstradisi dari kepolisian Kanada, Kombes Satake membantahnya. "Sudah itu, sudah ada red notice dari Kanada. Semua sudah sesuai dengan SOP," jelasnya.
Terkait dugaan pemerasan yang dilakukan dua anggota kepolisian di Hubinter Polri, menurutnya, hal itu masih diproses. Praperadilan yang diajukan SG ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar juga terus berproses.
Tolak Tanda Tangan
Saat akan dideportasi, SG sempat menolak mendatangi surat pengeluaran tahanan dari Rutan Polda Bali. "Itu soal tanda tangan saja. Yang bersangkutan (menolak) kegiatan (deportasi) di Imigrasi, karena di sini diekstradisi kenapa dideportasi, padahal itu suatu sistem saja. Tapi setelah kita sarankan, kegiatan pendataan di Imigrasi itu di bandara dan kita melakukan pengeluaran tahanan dengan sistem ekstradisi," ujarnya.
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi menambahkan, SG mempertanyakan kenapa dia dideportasi ke Australia bukan diekstradisi ke Kanada atau asal negaranya.
"Tadi yang bersangkutan menolak karena kita melakukan pengeluaran tahanan, karena habis waktu penahanan hari ini. Dan ada waktu untuk kita proses di Imigrasi jadi dia menolak, tidak kooperatif. Jadi kita membuatkan berita acara penolakan. Dua kali dia tidak mau, menolak, kita langsung bawa," kata AKBP Srinadi, di Mapolda Bali, Kamis (8/6) sore.
"Dia tidak mau menandatangani surat pengeluaran dan sudah kita buatkan berita acara penolakan," imbuhnya.
Ia menerangkan, alasannya menolak karena SG meminta administrasi dari handingover atau penyerahan dari Imigrasi yang sudah lengkap semua. "Padahal dari Imigrasi membutuhkan data yang bersangkutan untuk administrasi pelaksanaan handing over dan deportasi. Jadi di situ tadi dia tidak mau," ujarnya.
"Jadi proses handing over-nya dari Divhubinter dengan Polda Bali yang mengawal ke Australia. Nanti, di Australia yang akan menerima untuk dibawa ke Kanada," ujarnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Krishna mengatakan Gregor tak bisa langsung dideportasi ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaPenandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana dilakukan secara virtual.
Baca SelengkapnyaTuris itu datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9) untuk menikmati waktu liburannya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia di Sydney, Australia.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih mengkaji hal ini melibatkan berbagai pihak terkait.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan 50 orang warga WNI. Puluhan korban itu diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Baca SelengkapnyaModus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaFernando Tremendo adalah warga negara Australia yang menjadikan Indonesia salah satu wilayah pengedaran narkobanya.
Baca SelengkapnyaBebas dari Penjara, Bule Australia Terlibat Penipuan Bisnis Rokok Dideportasi dari Bali.
Baca SelengkapnyaPetugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca Selengkapnya