Cabuli anak di bawah umur, Agus divonis 6 tahun penjara
Merdeka.com - Khoir Agus Naini hanya tertunduk lesu usai mendengarkan bacaan putusan dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. Pasalnya, pria 35 tahun asal Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo itu terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, kekasihnya sendiri.
Korban terpikat pada Agus karena bujuk rayu dan dijanjikan akan dinikahi. Namun, korban yang masih berusia 14 tahun sudah ditiduri berulangkali, tapi tak kunjung menikahi dirinya.
Bahkan hubungan terlarang tersebut sempat diketahui istri Agus. Sehingga pencabulan yang dilakukan di tempat kos sejak bulan April 2017 hingga bulan Mei langsung dilaporkan ke polisi oleh korban.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa sindiran ke anak buruk? Meskipun sindiran sering dianggap sebagai cara yang efektif untuk mendidik anak, namun sebenarnya sindiran dapat berdampak buruk bagi perkembangan anak.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Hakim menilai terdakwa dianggap bersalah, dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan bujuk rayu. Sebab ini bertentangan dengan pasal pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri, dalam sidang putusan yang di gelar di ruang sidang anak dan terbuka untuk umum, Selasa (24/10). (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaMubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaAlasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Baca SelengkapnyaSeorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.
Baca Selengkapnya