Cabuli pacar masih ABG berkali-kali, Ribut dituntut 12 tahun bui
Merdeka.com - Ribut Sugiono, warga Desa Bebekan Selatan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (5/7). Dia diduga melakukan pencabulan berkali-kali kepada kekasihnya berinisial FN (15).
Terdakwa pernah kabur dari tahanan Polsek Taman, jajaran Polresta Sidoarjo. Selain dihukum 12 tahun, terdakwa juga didenda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Hayati, di ruang sidang Candra PN Sidoarjo.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Atas tuntutan itu terdakwa didampingi Hasan, pensihat hukumnya dari Posbakum PN Sidoarjo, sempat mengajukan pembelaan secara lisan kepada majelis hakim diketuai Mulyono SH. "Majelis meminta agar pembelaan dibuat secara tertulis," ujar Hasan, usai persidangan.
Awal mula Ribut diseret ke meja hijau itu lantaran dia ingkar janji kepada kekasihnya untuk dinikahinya. Janji manis itu tidak ditepati lantaran Ribut sudah beristri dan memiliki satu anak.
Modus terdakwa itu terungkap sekitar bulan Oktober 2016 lalu, ketika itu FN yang sedang memiliki masalah menghubungi terdakwa untuk kabur dari rumah.
Terdakwa akhirnya menyanggupi, korban pun diajak terdakwa untuk tinggal serumah dan diperkenalkan kepada saudaranya yang berada di wilayah Mojokerto.
Ketika diperkenalkan dengan saudaranya, pelaku mengakui jika korban merupakan istrinya. Padahal, keduanya belum berstatus suami istri.
Namun, alangkah kagetnya ketika korban mengetahui dari saudaranya jika terdakwa yang merupakan kekasihnya itu sudah beristri dan memiliki seorang anak.
Padahal, FN sudah rela memberikan keperawanan, hingga disetubuhi sebanyak sembilan kali saat pacaran selama empat bulan lamanya, mulai bulan Juli-Oktober 2016 lalu. Korban disetubuhi di dua tempat yakni rumah terdakwa di Taman, Sidoarjo dan di Mojokerto.
Korban menceritakan kejadian itu kepada keluarga hingga pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaMubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca SelengkapnyaInsiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Baca Selengkapnya