Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cabuli Santriwati, Ustaz Ponpes Riyadhul Jannah Depok Divonis 18 Tahun Penjara

Cabuli Santriwati, Ustaz Ponpes Riyadhul Jannah Depok Divonis 18 Tahun Penjara Ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustaz Ramadan. Dia dihukum karena terbukti bersalah mencabuli santriwati di Ponpes Riyadhul Jannah, Depok.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh kurungan penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim Divo Ardianto membacakan putusan, Rabu (1/2).

Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan. "Menyatakan Terdakwa Achmad Fadillah Ramadhan alias Ustaz Ramadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujarnya.

Wajib Bayar Restitusi kepada Korban

Ramadhan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Mejelis hakim juga mewajibkan Ramadhan membayar restitusi sebesar Rp 30 juta kepada orang tua santriwati yang menjadi korban. Dia dikenakan hukuman penjara 3 bulan jika denda restitusi tidak dibayar.

"Mewajibkan dan membebankan terhadap terdakwa Ramadhan untuk membayar restitusi kepada anak korban diwakili ibu korban sebesar Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian anak korban terlampir," pungkasnya.

Kuasa hukum korban, Megawati mengatakan, pihaknya menerima putusan hakim. Selanjutnya, dia akan kembali ke Polda Metro Jaya, karena masih ada satu pelaku berinisial D yang masih DPO."Kami menerima, menurut kami itu keputusan yang sudah adil. Juga dengan kedua pelaku lainnya, guru dan kakak kelas yang sudah berstatus tersangka namun belum ditahan," katanya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Tampang Ustaz di Aceh yang Bujuk Rayu Santri Ajak Menikah Diam-Diam Berujung Persetubuhan
Ini Tampang Ustaz di Aceh yang Bujuk Rayu Santri Ajak Menikah Diam-Diam Berujung Persetubuhan

9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan

Adanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.

Baca Selengkapnya
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Seorang Guru Honorer di Papua Cabuli 5 Santri
Seorang Guru Honorer di Papua Cabuli 5 Santri

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.

Baca Selengkapnya
Kronologi Duda di Riau Tega Aniaya dan Nyaris Cabuli Santriwati
Kronologi Duda di Riau Tega Aniaya dan Nyaris Cabuli Santriwati

Saat diinterogasi, Utoh mengakui perbuatannya. Pelaku menganiaya Jamilah di dalam sampan saat berlayar di sungai.

Baca Selengkapnya
Pemilik Ponpes di Riau Cabuli 8 Santri Laki-Laki
Pemilik Ponpes di Riau Cabuli 8 Santri Laki-Laki

Satreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Ahmad Sahroni Minta Buka Identitas Pelaku Pelecehan Pesantren di Gresik
Anggota DPR Ahmad Sahroni Minta Buka Identitas Pelaku Pelecehan Pesantren di Gresik

Korban merupakan santriwati di ponpes yang diasuh oleh oknum kiai AM.

Baca Selengkapnya
Begini Siasat Licik Kiai Gadungan di Semarang Perkosa Santriwati Sejak 2020
Begini Siasat Licik Kiai Gadungan di Semarang Perkosa Santriwati Sejak 2020

Selama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali

Baca Selengkapnya
Klaim Tidak Bersalah Kubu Tokoh Agama di Jember Usai Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan
Klaim Tidak Bersalah Kubu Tokoh Agama di Jember Usai Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan

Kubu terdakwa meyakini Kiai Fahim tidak bersalah dan terjadi fitnah.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Ponpes di Polewali Mandar Tega Cabuli Santri Pria, Diduga Idap Kelainan Seksual
Pimpinan Ponpes di Polewali Mandar Tega Cabuli Santri Pria, Diduga Idap Kelainan Seksual

Modus tersangka melakukan tindak asusila dengan memberikan iming-iming uang Rp100 ribu. Uang tersebut untuk uang jajan korban.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Dayah di Langsa Perkosa Dua Santriwati, Ada yang Dilakukan dalam Musala
Pimpinan Dayah di Langsa Perkosa Dua Santriwati, Ada yang Dilakukan dalam Musala

Pimpinan dayah (pesantren) di Desa Seulalah Baru, Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, MR (38) ditangkap karena diduga memerkosa dua santriwati.

Baca Selengkapnya