Cabup-Cawabup Kendal akui terima uang Rp 150 juta dari Damayanti
Merdeka.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Widya Kandi Susanti-Muhammad Ilmi, masing-masing diketahui menerima Rp 150 juta dari terdakwa kasus suap yakni Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Penerimaan uang itu mengemuka saat Widya dan Ilmi memberikan kesaksian untuk terdakwa Damayanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/8).
Lebih jauh Widya membeberkan, penerimaan uang sejumlah Rp 150 juta itu berawal saat pihak Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kendal pada 29 November 2015, meminta agar dirinya menghadiri sosialiasi empat pilar oleh anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"Saya ke Sekretariat DPC PDI Perjuangan, saya ketemu Julia (Julia Prasetyarini) dan Dessy (Dessy A Edwin, keduanya staf Damayanti). Kami ngobrol kenalan, sekitar 20 menit Damayanti datang, baru kenal," kata Widya di PN Tipikor.
Menurut Widya, pada malam hari itu juga Damayanti Cs menumpang salat di rumahnya. Saat akan pulang, Damayanti dan kedua stafnya menitipkan bantuan dalam amplop cokelat.
"Waktu mau pulang nitip ke saya, ini ada bantuan sedikit untuk partai," imbuhnya.
"Amplop cokelat saya masukan ke kamar anak saya. Paginya saya buka, saya hitung Rp 150 juta, saya telepon Sekretariat DPC, ada uang bantuan untuk partai, saat itu juga diambil," sambung Widya.
Widya mengakau, uang itu bukan untuk pribadi, namun untuk partai, khususnya pemenangan Pilkada Kendal. Dana itu untuk konsolidasi partai di 6 Dapil.
Pada kesempatan yang sama, Ilmi juga mengakui bahwa Damayanti memberinya uang sejumlah Rp 150 juta. "Setelah ngobrol, mbak Damayanti bilang, ini ada bantuan sedikit. Dan uang itu langsung diserahkan oleh Damayanti Rp 150 juta," ungkapnya.
Ilmi yang juga bersaksi untuk terdakwa Damayanti mengungkapan, Damayanti mengajaknya bertemu di rumah Widya. "Untuk pencalonan, uangnya sosialisais Rp 100 juta, untuk beli stiker Rp 50 juta, tapi sudah saya kembalikan pada KPK," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Darien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaPihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaKejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaRicky Ham Pagawak didakwa dengan tiga pasal. Yakni pasal penyuapan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaWindi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaDono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaAsal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaKPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Baca Selengkapnya