Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cabup-Cawabup Kendal akui terima uang Rp 150 juta dari Damayanti

Cabup-Cawabup Kendal akui terima uang Rp 150 juta dari Damayanti Cabup-Cawabup Kendal terima uang Damayanti. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Widya Kandi Susanti-Muhammad Ilmi, masing-masing diketahui menerima Rp 150 juta dari terdakwa kasus suap yakni Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Penerimaan uang itu mengemuka saat Widya dan Ilmi memberikan kesaksian untuk terdakwa Damayanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/8).

Lebih jauh Widya membeberkan, penerimaan uang sejumlah Rp 150 juta itu berawal saat pihak Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kendal pada 29 November 2015, meminta agar dirinya menghadiri sosialiasi empat pilar oleh anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.

Orang lain juga bertanya?

"Saya ke Sekretariat DPC PDI Perjuangan, saya ketemu Julia (Julia Prasetyarini) dan Dessy (Dessy A Edwin, keduanya staf Damayanti). Kami ngobrol kenalan, sekitar 20 menit Damayanti datang, baru kenal," kata Widya di PN Tipikor.

Menurut Widya, pada malam hari itu juga Damayanti Cs menumpang salat di rumahnya. Saat akan pulang, Damayanti dan kedua stafnya menitipkan bantuan dalam amplop cokelat.

"Waktu mau pulang nitip ke saya, ini ada bantuan sedikit untuk partai," imbuhnya.

"Amplop cokelat saya masukan ke kamar anak saya. Paginya saya buka, saya hitung Rp 150 juta, saya telepon Sekretariat DPC, ada uang bantuan untuk partai, saat itu juga diambil," sambung Widya.

Widya mengakau, uang itu bukan untuk pribadi, namun untuk partai, khususnya pemenangan Pilkada Kendal. Dana itu untuk konsolidasi partai di 6 Dapil.

Pada kesempatan yang sama, Ilmi juga mengakui bahwa Damayanti memberinya uang sejumlah Rp 150 juta. "Setelah ngobrol, mbak Damayanti bilang, ini ada bantuan sedikit. Dan uang itu langsung diserahkan oleh Damayanti Rp 150 juta," ungkapnya.

Ilmi yang juga bersaksi untuk terdakwa Damayanti mengungkapan, Damayanti mengajaknya bertemu di rumah Widya. "Untuk pencalonan, uangnya sosialisais Rp 100 juta, untuk beli stiker Rp 50 juta, tapi sudah saya kembalikan pada KPK," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek

Darien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
Deretan Fakta Sosok ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Disebut Dipanggil ‘Papa’ oleh Celine Evangelista
Deretan Fakta Sosok ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Disebut Dipanggil ‘Papa’ oleh Celine Evangelista

Pihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK

Kejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.

Baca Selengkapnya
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum

Ada kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.

Baca Selengkapnya
Nama Hinca Pandjaitan & Brigita Manohara Muncul di Sidang TPPU Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ini Perannya
Nama Hinca Pandjaitan & Brigita Manohara Muncul di Sidang TPPU Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ini Perannya

Ricky Ham Pagawak didakwa dengan tiga pasal. Yakni pasal penyuapan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar

Windi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran 'Fee' ke Tersangka Suap Kajari
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran 'Fee' ke Tersangka Suap Kajari

Penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK

Dono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK

Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
Asal Muasal Uang Rp27 Miliar Diduga Mengalir ke Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Asal Muasal Uang Rp27 Miliar Diduga Mengalir ke Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Asal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Suap Dana Hibah, KPK Sita Dokumen hingga Periksa Anggota DPRD Jatim
Usut Kasus Suap Dana Hibah, KPK Sita Dokumen hingga Periksa Anggota DPRD Jatim

KPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.

Baca Selengkapnya