Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cari Fakta Baru, Polisi Bongkar Makam Korban Miras Oplosan di Makassar

Cari Fakta Baru, Polisi Bongkar Makam Korban Miras Oplosan di Makassar Polisi bongkar makam korban miras oplosan di Makassar. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar bersama Dokter Kesehatan (Dokkes) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, membongkar makam korban minuman keras oplosan bernama Achmad Alif di Tempat Pemakaman Islam Sudiang. Polisi membongkar makam untuk melakukan autopsi jasad Achmad Alif.

Kepala Unit Tipidter Polrestabes Makassar Inspektur Satu Amran K menjelaskan, dari tiga orang meninggal dunia, hanya makam Achmad Alif yang dibongkar untuk dilakukan autopsi.

"Beberapa waktu ada kejadian anak-anak kita meninggal usai pesta miras oplosan. Di antara tiga orang yang meninggal hanya satu yang kita lakukan autopsi," ujarnya kepada wartawan di TPI Sudiang Makassar, Senin (14/3).

Amran mengungkapkan hanya jasad Achmad Alif yang dilakukan autopsi, karena diduga juga unsur penganiayaan.

"Di antaranya itu ada tiga yang meninggal dunia. Kemudian satu ada yang dianiaya," lanjut dia.

Amran juga mengaku autopsi terhadap Achmad Alif setelah adanya persetujuan dari pihak keluarga. Ia berharap dengan adana autopsi ini, bisa melengkapi penyidikan polisi terkait kasus ini.

"Keluarga yang dianiaya inilah minta supaya kita lakukan autopsi. Dan memang untuk mengungkap perkara ini bahwa penyebab kematian dari seseorang itu, apakah penyebabnya nanti dari autopsi bahwa ini adalah penyebab dari miras oplosan atau ada penyebab lain," sebutnya.

Meski demikian, Amran mengaku belum mengetahui hasil autopsi atas jasad Achmad Alif. Dia menyebut, butuh waktu sebulan untuk bisa mengetahui hasil autopsi.

"Hasilnya, saya belum bisa memastikan berapa lama, tapi mungkin engga terlalu lama. Karena hasil ini nanti akan dikirim ke Labfor. Dari Labfor itu baru ke Dokpol," ucapnya.

Sekadar diketahui, Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan lima orang tersangka kasus pesta miras oplosan di Jalan Sanrangan, Kecamatan Biringkanaya. Akibat pesta miras tersebut, tiga orang meninggal dunia yakni Rahmat Fajar, Achmad Alif Rian Nizar dan M Rezki Hidayat.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Ridwal JM Hutagaol mengatakan pihaknya mendalami kasus pesta miras oplosan dan akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Lima orang tersangka itu yakni AD, MD, MSA, MAF, dan MAA.

Ridwan menjelaskan peran masing-masing tersangka, seperti AD yang meracik alkohol kadar 96 persen dan mencampurnya dengan minuman bersoda. AD juga membagikan miras oplosan tersebut kepada tersangka lainnya dan juga korban meninggal.

"Kemudian dia juga mengantar miras oplosan ke sekolah yang di mana ditelepon oleh saudara MAA," tuturnya.

Selain sebagai pelaku utama kasus miras oplosan ini, AD juga dijerat pasal penganiayaan terhadap korban meninggal Achmad Alif Rian Nizar. Video penganiayaan dilakukan AD terhadap Achmad Alif tersebut beredar dan viral di media sosial (medsos).

"Kemudian juga dia juga menendang dan memukul AA (Achmad Alif)," sebutnya.

Tersangka selanjutnya inisial MD dan MSA. Ridwan menyebut MD dan MSA berperan meracik dan membagikan miras oplosan tersebut.

"MD dan MSA ini membagikan dan meracik alkohol 96 persen dicampur coca cola di sekolah. Tempatnya almarhum (AA) minum," tuturnya.

Tersangka keempat yakni MAF. Ridwan menjelaskan MAF berperan mencampur dan membagikan miras oplosan bersama tersangka AD di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian tersangka kelima yakni MAA yang berperan meminta menyediakan minumal alkohol tersebut.

"Kelima tersangka yang sudah kita tetapkan dan mereka masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur," kata dia.

Ridwan menjelaskan kelima tersangka tersebut disangkakan Pasal pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal ini, imbuh Ridwan, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kemudian pasal 204 KUHP menyerahkan atau membagikan barang yang membahayakan dan menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. Pasal 205 ayat 2 karena adanya kealpaan, ancaman hukuman 1,4 tahun penjara," sebutnya.

Ridwan menambahkan dari kelima tersangka tersebut, AD yang terancam mendapatkan hukuman paling berat. Pasalnya, AD sudah disangkakan pasal 204 KUHP dan juga Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Momen Makam Afif Maulana Dibongkar untuk Autopsi Ulang, Keluarga & Jenderal Polisi
VIDEO: Momen Makam Afif Maulana Dibongkar untuk Autopsi Ulang, Keluarga & Jenderal Polisi

Polda Sumatera Barat (Sumbar) melakukan ekshumasi atau menggali ulang makam jasad seorang remaja bernama Afif Maulana pada Kamis, 8 Agustus, 2024, pagi.

Baca Selengkapnya
Makam Afif Maulana Selesai Diekshumasi, Kompolnas: Mari Mengacu Kepada Hasil, Bukan Menduga-duga
Makam Afif Maulana Selesai Diekshumasi, Kompolnas: Mari Mengacu Kepada Hasil, Bukan Menduga-duga

Ekshumasi dilakukan sesuai dengan harapan dan permintaan dari keluarga Afif Maulana.

Baca Selengkapnya
Makam Selesai Digali, Jasad Afif Maulana Dibawa ke RSUP M Djamil Padang
Makam Selesai Digali, Jasad Afif Maulana Dibawa ke RSUP M Djamil Padang

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono yang hadir langsung di lokasi menyatakan, pihaknya mengikuti prosedur dan memastikan tidak ada rekayasa pada ekshumasi itu.

Baca Selengkapnya
Polda Sumbar Tegaskan Tak Akan Bongkar Makam Afif Maulana: Kita Sudah Jelas Ada Hasil Autopsi
Polda Sumbar Tegaskan Tak Akan Bongkar Makam Afif Maulana: Kita Sudah Jelas Ada Hasil Autopsi

Polda Sumbar Tegaskan Tak Akan Bongkar Makam Afif Maulana: Kita Ikuti Hasil Autopsi

Baca Selengkapnya
Polisi Gali Kembali Makam Casis TNI di Sawahlunto yang Dibunuh Serda Adan
Polisi Gali Kembali Makam Casis TNI di Sawahlunto yang Dibunuh Serda Adan

Kapolda mengatakan untuk pengambilan Deoxyribo Nucleic Acid (DNA), maka dapat dilihat atau dipastikan dengan mendalami struktur gigi jenazah.

Baca Selengkapnya
Kapolda Sumbar Kini Izinkan Ekshumasi Jenazah Afif Maulana, Ini Alasannya
Kapolda Sumbar Kini Izinkan Ekshumasi Jenazah Afif Maulana, Ini Alasannya

Kapolda yakin proses autopsi awal telah dilakukan secara profesional.

Baca Selengkapnya
Dokter Forensik Ambil 19 Sampel Usai Autopsi Ulang Jenazah Afif Maulana, Hasil Diumumkan 4 Minggu Lagi
Dokter Forensik Ambil 19 Sampel Usai Autopsi Ulang Jenazah Afif Maulana, Hasil Diumumkan 4 Minggu Lagi

3 Sampel jaringan keras yaitu tulang dan 16 sampel jaringan lunak yang akan kita lanjutkan untuk pemeriksaan visum dan pemeriksaan diatom.

Baca Selengkapnya
Bukti-Bukti Ini Disita Polisi dari Rumah Ayah dan Anak Meninggal di Koja
Bukti-Bukti Ini Disita Polisi dari Rumah Ayah dan Anak Meninggal di Koja

Beberapa sampel diambil guna diteliti di Laboratorium Forensik.

Baca Selengkapnya
Diduga Meninggal Tak Wajar, Polisi Bongkar Makam Pemuda di Jepara
Diduga Meninggal Tak Wajar, Polisi Bongkar Makam Pemuda di Jepara

Pemuda berinisial MA diduga meninggal dunia tidak wajar akibat penganiayaan.

Baca Selengkapnya
Tak Libatkan Dokter Polri, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar soal Ekshumasi Afif Maulana
Tak Libatkan Dokter Polri, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar soal Ekshumasi Afif Maulana

Kapolda Sumbar memastikan sampai saat ini proses pengusutan kasus kematian Afif Maulana masih terus berjalan.

Baca Selengkapnya
Kapolda Sumbar: Saya Bertanggung Jawab Penuh akan Kasus Penemuan Jasad Afif Maulana
Kapolda Sumbar: Saya Bertanggung Jawab Penuh akan Kasus Penemuan Jasad Afif Maulana

Afif Maulana, pelajar SMP di Sumbar ditemukan tewas diduga akibat penganiayaan dari polisi.

Baca Selengkapnya
Propam Polri Turun Tangan Asistensi Penyelidikan Siswa SMP Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Padang
Propam Polri Turun Tangan Asistensi Penyelidikan Siswa SMP Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Padang

Asistensi itu akan dilakukan Bareskrim Polri selaku atasan fungsi reserse dan Divisi Propam Polri selaku pengawasan internal anggota Polri.

Baca Selengkapnya