Cari Fakta Baru, Polisi Bongkar Makam Korban Miras Oplosan di Makassar
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar bersama Dokter Kesehatan (Dokkes) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, membongkar makam korban minuman keras oplosan bernama Achmad Alif di Tempat Pemakaman Islam Sudiang. Polisi membongkar makam untuk melakukan autopsi jasad Achmad Alif.
Kepala Unit Tipidter Polrestabes Makassar Inspektur Satu Amran K menjelaskan, dari tiga orang meninggal dunia, hanya makam Achmad Alif yang dibongkar untuk dilakukan autopsi.
"Beberapa waktu ada kejadian anak-anak kita meninggal usai pesta miras oplosan. Di antara tiga orang yang meninggal hanya satu yang kita lakukan autopsi," ujarnya kepada wartawan di TPI Sudiang Makassar, Senin (14/3).
-
Dimana jasad korban ditemukan? Jasad RN ditemukan di dalam ruko Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
-
Dimana tempat pembalseman mumi? Hal itu diketahui dari analisis residu kimia di dalam bejana dari satu-satunya tempat pembalseman yang diketahui di Mesir dan ruang pemakaman di dekatnya.
-
Siapa yang menemukan mayat? Mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan lantaran terdapat luka-luka di tubuhnya. Mayat pertama kali ditemukan oleh petugas kehutanan, Suyitono.
Amran mengungkapkan hanya jasad Achmad Alif yang dilakukan autopsi, karena diduga juga unsur penganiayaan.
"Di antaranya itu ada tiga yang meninggal dunia. Kemudian satu ada yang dianiaya," lanjut dia.
Amran juga mengaku autopsi terhadap Achmad Alif setelah adanya persetujuan dari pihak keluarga. Ia berharap dengan adana autopsi ini, bisa melengkapi penyidikan polisi terkait kasus ini.
"Keluarga yang dianiaya inilah minta supaya kita lakukan autopsi. Dan memang untuk mengungkap perkara ini bahwa penyebab kematian dari seseorang itu, apakah penyebabnya nanti dari autopsi bahwa ini adalah penyebab dari miras oplosan atau ada penyebab lain," sebutnya.
Meski demikian, Amran mengaku belum mengetahui hasil autopsi atas jasad Achmad Alif. Dia menyebut, butuh waktu sebulan untuk bisa mengetahui hasil autopsi.
"Hasilnya, saya belum bisa memastikan berapa lama, tapi mungkin engga terlalu lama. Karena hasil ini nanti akan dikirim ke Labfor. Dari Labfor itu baru ke Dokpol," ucapnya.
Sekadar diketahui, Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan lima orang tersangka kasus pesta miras oplosan di Jalan Sanrangan, Kecamatan Biringkanaya. Akibat pesta miras tersebut, tiga orang meninggal dunia yakni Rahmat Fajar, Achmad Alif Rian Nizar dan M Rezki Hidayat.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Ridwal JM Hutagaol mengatakan pihaknya mendalami kasus pesta miras oplosan dan akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Lima orang tersangka itu yakni AD, MD, MSA, MAF, dan MAA.
Ridwan menjelaskan peran masing-masing tersangka, seperti AD yang meracik alkohol kadar 96 persen dan mencampurnya dengan minuman bersoda. AD juga membagikan miras oplosan tersebut kepada tersangka lainnya dan juga korban meninggal.
"Kemudian dia juga mengantar miras oplosan ke sekolah yang di mana ditelepon oleh saudara MAA," tuturnya.
Selain sebagai pelaku utama kasus miras oplosan ini, AD juga dijerat pasal penganiayaan terhadap korban meninggal Achmad Alif Rian Nizar. Video penganiayaan dilakukan AD terhadap Achmad Alif tersebut beredar dan viral di media sosial (medsos).
"Kemudian juga dia juga menendang dan memukul AA (Achmad Alif)," sebutnya.
Tersangka selanjutnya inisial MD dan MSA. Ridwan menyebut MD dan MSA berperan meracik dan membagikan miras oplosan tersebut.
"MD dan MSA ini membagikan dan meracik alkohol 96 persen dicampur coca cola di sekolah. Tempatnya almarhum (AA) minum," tuturnya.
Tersangka keempat yakni MAF. Ridwan menjelaskan MAF berperan mencampur dan membagikan miras oplosan bersama tersangka AD di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian tersangka kelima yakni MAA yang berperan meminta menyediakan minumal alkohol tersebut.
"Kelima tersangka yang sudah kita tetapkan dan mereka masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur," kata dia.
Ridwan menjelaskan kelima tersangka tersebut disangkakan Pasal pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal ini, imbuh Ridwan, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kemudian pasal 204 KUHP menyerahkan atau membagikan barang yang membahayakan dan menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. Pasal 205 ayat 2 karena adanya kealpaan, ancaman hukuman 1,4 tahun penjara," sebutnya.
Ridwan menambahkan dari kelima tersangka tersebut, AD yang terancam mendapatkan hukuman paling berat. Pasalnya, AD sudah disangkakan pasal 204 KUHP dan juga Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Sumatera Barat (Sumbar) melakukan ekshumasi atau menggali ulang makam jasad seorang remaja bernama Afif Maulana pada Kamis, 8 Agustus, 2024, pagi.
Baca SelengkapnyaEkshumasi dilakukan sesuai dengan harapan dan permintaan dari keluarga Afif Maulana.
Baca SelengkapnyaKapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono yang hadir langsung di lokasi menyatakan, pihaknya mengikuti prosedur dan memastikan tidak ada rekayasa pada ekshumasi itu.
Baca SelengkapnyaPolda Sumbar Tegaskan Tak Akan Bongkar Makam Afif Maulana: Kita Ikuti Hasil Autopsi
Baca SelengkapnyaKapolda mengatakan untuk pengambilan Deoxyribo Nucleic Acid (DNA), maka dapat dilihat atau dipastikan dengan mendalami struktur gigi jenazah.
Baca SelengkapnyaKapolda yakin proses autopsi awal telah dilakukan secara profesional.
Baca Selengkapnya3 Sampel jaringan keras yaitu tulang dan 16 sampel jaringan lunak yang akan kita lanjutkan untuk pemeriksaan visum dan pemeriksaan diatom.
Baca SelengkapnyaBeberapa sampel diambil guna diteliti di Laboratorium Forensik.
Baca SelengkapnyaPemuda berinisial MA diduga meninggal dunia tidak wajar akibat penganiayaan.
Baca SelengkapnyaKapolda Sumbar memastikan sampai saat ini proses pengusutan kasus kematian Afif Maulana masih terus berjalan.
Baca SelengkapnyaAfif Maulana, pelajar SMP di Sumbar ditemukan tewas diduga akibat penganiayaan dari polisi.
Baca SelengkapnyaAsistensi itu akan dilakukan Bareskrim Polri selaku atasan fungsi reserse dan Divisi Propam Polri selaku pengawasan internal anggota Polri.
Baca Selengkapnya