Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catat! Begini Aturan Wajib Diingat Masyarakat Jelang Pencoblosan

Catat! Begini Aturan Wajib Diingat Masyarakat Jelang Pencoblosan Simulasi pencoblosan Pemilu 2019. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Dua hari lagi masyarakat Indonesia akan melakukan pencoblosan di setia Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing daerah. Pemilihan Umum secara serentak akan dilakukan pada 17 April 2019 mendatang, dari pukul 07.00-13.00.

Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 40 ayat 1 nomor 9 tahun 2019, publik yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan suaranya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan.

"Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberikan suara 1 jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) berakhir," tulis dalam PKPU seperti yang dikutip merdeka.com, Senin (15/4).

Lalu, untuk menghindari kecurangan atau pemilih asing, mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) ini hanya bisa memberikan suara di TPS sesuai alamat tinggal. Ketersediaan suara juga dipertimbangkan.

Apabila surat suara habis, pemilih akan langsung diarahkan ke TPS terdekat. TPS ini harus satu wilayah kerja dengan panitia pemungutan suara sesuai alamat tinggal pemilih.

Jika di satu tempat tersebut juga habis, pemilih akan diarahkan ke TPS lain pada kelurahan atau desa yang sama. Setelah waktu sudah menunjukkan 13.00 WIB, waktu setempat, panitia di TPS akan mengumumkan waktu pemungutan telah habis.

Mereka masih bisa memilih melewati waktu jika sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan sudah dicatat kehadirannya oleh panitia atau petugas di TPS.

"Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir," tulis pada pasal 46.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu DKI Ingatkan Pengawas Tak Tinggalkan TPS Saat Penghitungan Suara
Bawaslu DKI Ingatkan Pengawas Tak Tinggalkan TPS Saat Penghitungan Suara

Kalaupun pengawas ingin ke luar, maka bisa dilakukan sebelum perhitungan suara dimulai.

Baca Selengkapnya
Tata Cara Pemilu 2024, Pahami Alur Pelaksanaan di TPS
Tata Cara Pemilu 2024, Pahami Alur Pelaksanaan di TPS

Anda perlu memperhatikan beberapa tahapan dan alur yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Tugas dan Wewenang PPS Pilkada 2024, Ini Penjelasan Lengkapnya
Tugas dan Wewenang PPS Pilkada 2024, Ini Penjelasan Lengkapnya

Tugas dan wewenang PPS dirancang untuk menjamin integritas dan transparansi setiap tahap pemilihan.

Baca Selengkapnya
Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Tahapan Mencoblos di TPS
Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Tahapan Mencoblos di TPS

Pemungutan suara pileg, termasuk pemilu anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari mulai pukul 07.00-13.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Cara Pindah TPS untuk Pemilu dan Pilkada, Simak Panduan Lengkapnya
Cara Pindah TPS untuk Pemilu dan Pilkada, Simak Panduan Lengkapnya

Panduan lengkap cara pindah TPS saat Pemilu atau Pilkada di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Hal-Hal yang Boleh dan Dilarang saat Mencoblos di TPS
Catat, Ini Hal-Hal yang Boleh dan Dilarang saat Mencoblos di TPS

Masyarakat harus memperhatikan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan selama di TPS.

Baca Selengkapnya
Mekanisme Pemilih Mengurus Pindah TPS di Pemilu 2024
Mekanisme Pemilih Mengurus Pindah TPS di Pemilu 2024

Bagi pemilih dengan alasan tugas harus membawa surat tugas ketika hari pencoblosan.

Baca Selengkapnya