Catut Pemilik Pesta Hajatan, Wanita di Malang Gondol Tabung Elpiji dari Toko Sembako
Merdeka.com - Seorang wanita berinisial LM (37), warga Malang, Jawa Timur, sudah berulang kali berhasil menggondol tabung LPG 3 Kg dari toko sembako dengan mudah. Modusnya dengan cara mencatut nama orang lain, termasuk pemilik hajatan.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, perempuan tersebut diamankan setelah melakukan penipuan secara berulang terhadap sejumlah pemilik toko sembako di Kabupaten Malang. Video aksi pelaku pun sempat viral di media sosial.
"Pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana melakukan penipuan diamankan di Polsek Pakis," tegas Taufik, Senin (20/2).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Apa yang dicuri dari wanita di Makassar? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang merampok toko? Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam perampokan jam tangan mewah di PIK. Ketiga pelaku berinisial MAH, DK, dan TFZ yang berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Pengungkapan kasus bermula ketika pelaku datang ke toko sembako milik seorang warga di Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Jumat (17/2). Kepada pemilik toko, LM mengaku disuruh warga sekitar untuk membeli tabung gas LPG ukuran 3 Kg.
Pelaku beralasan akan segera kembali lagi ke toko untuk mengantarkan tabung gas yang sudah kosong. Guna meyakinkan korban pemilik toko, pelaku berjanji akan segera mengantarkan tabung gas kosong tersebut dengan mencatut nama warga sekitar.
Tetapi lama ditunggu, pelaku ternyata tidak kembali. Ketika dikonfirmasi ke tetangga yang namanya dicatut, yang bersangkutan tidak merasa menyuruh orang lain untuk membeli tabung gas.
"Pelaku membeli tiga buah tabung gas dengan meninggalkan uang Rp57 ribu. Namun tidak kembali untuk menyerahkan tabung gas yang kosong," ujarnya.
Pelaku mengaku sebagai tetangga pemilik toko atau keluarga dari warga pemilik hajatan. Pelaku memanfaatkan acara resepsi pernikahan di sekitar lokasi toko yang menjadi korban. Akibatnya beberapa korban mengalami kerugian antara Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.
"Sedikitnya ada lima warga yang sudah melapor menjadi korban penipuan dengan meminjamkan tabung gas LPG ukuran 3 kg kepada pelaku, rata-rata korban menyerahkan tiga sampai lima tabung gas," katanya.
LM ditetapkan sebagai tersangka pidana penipuan secara berulang dengan diancam Pasal 64 Jo 379a KUH Pidana. Pelaku diancam hukuman pidana paling lama empat tahun penjara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Motifnya nekat mencuri tabung gas elpiji milik sang teman pun bikin geleng kepala
Baca SelengkapnyaPenyalahgunaan LPG subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut baru-baru ini kembali mengungkap tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Deli Serdang.
Baca SelengkapnyaDi tengah keramaian orang-orang yang hendak membeli baju di pusat perbelanjaan, terekam seorang ibu mengambil uang salah satu pelanggan toko.
Baca SelengkapnyaModus yang digunakan pelaku yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12
Baca SelengkapnyaIbu-ibu di Depok tak gentar ditodong senjata api oleh kawanan pencuri motor (ranmor).
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bekerja satu tahun dan sudah beraksi sejak bulan Juni 2022.
Baca SelengkapnyaPihaknya mempersoalkan kegiatan bagi-bagi doorprize berupa gas elpiji 3 kilogram yang merupakan barang subsidi dari pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaKhofifah mengatakanm asih banyak kalangan mampu namun masih menggunakan elpiji 3 kilogram ini..
Baca SelengkapnyaPemprov Sumut merespons cepat masalah kelangkaan gas 3 kg di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di depan toko kawasan Dr Setya Budi, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca Selengkapnya