Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita germo jual keperawanan ABG 14 tahun seharga Rp 300 ribu

Cerita germo jual keperawanan ABG 14 tahun seharga Rp 300 ribu psk gang dolly. ©2014 merdeka.com/mochammad andriansyah

Merdeka.com - Keperawanan adalah suatu harta yang tak ternilai harganya bagi seorang perempuan. Bahkan kesucian perempuan dinilai oleh sebagian kalangan dari bagaimana wanita menjaga keperawanannya hingga ke pelaminan. Namun lelaki hidung belang tak pernah menganggap satu keperawanan sebagai satu hal yang berharga.

Mereka bahkan mengincar gadis perawan untuk mereka tiduri agar menjadi sebuah prestasi atau kepuasan tersendiri. Germo yang melihat ini sebagai satu ladang bisnis lendir yang bisa membawa mereka ke pundi-pundi uang pun memanfaatkannya. Gadis desa yang lugu dan polos mereka perdaya agar mau menjual keperawanan mereka kepada lelaki hidung belang yang telah meminta jasanya.

YNA (14) seorang gadis perawan asal Bandung ini terpaksa harus menerima kenyataan yang pahit, setelah keperawanannya direnggut oleh pria hidung belang di eks lokalisasi Saritem Bandung. Dia dijual oleh Jem yang kini buron dengan harga Rp 300 ribu kepada DS (40) germo di Saritem.

Bagaimana kisah tragis YNA, seorang gadis yang harus kehilangan kesuciannya setelah ditipu oleh germo di eks-Lokalisasi Saritem ini? Berikut cerita germo jual keperawanan ABG 14 tahun seharga Rp 300 ribu:

Korban dikenalkan pada Jem untuk diberi pekerjaan

DS (40) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung lantaran tengah menjual keperawanan YNA gadis yang masih berusia 14 tahun.Kejadian bermula saat korban membutuhkan pekerjaan. Dia bertemu dengan S dan I. Oleh keduanya lantas korban diperkenalkan kepada Jem yang kini tengah dalam buruan polisi."Korban ini diiming-imingi pekerjaan oleh Jem dan Jem ini menawarkan Rp 300 ribu kepada DS," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Mashudi.

Korban dibawa ke Saritem dan keperawanan dijual Rp 300 ribu

YNA (14) ABG nahas ini harus rela keperawanannya direnggut oleh seorang germo dari eks Lokalisasi Saritem DS (40) dengan ditukar uang tunai Rp 300 ribu. Awalnya dia membutuhkan pekerjaan dan menghubungi Jem untuk meminta pekerjaan. Namun, bukannya diberikan pekerjaan, korban justru dibawa ke Saritem untuk diperkenalkan kepada tersangka DS ini. "Korban dijual Rp 300 ribu oleh Jem kepada tersangka ini, korban sudah dipekerjakan selama dua hari kepada pria hidung belang," terang Kapolrestabes Bandung Kombes Mashudi.Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Menurut Mashudi tidak menutup kemungkinan masih ada korban selain YNA, pasalnya DS ini sudah beberapa kali menjajakan wanita kepada pria hidung belang.

Pelaku bantah jual keperawanan korban

DS kini ditahan di Mapolrestabes Bandung lantaran menjual anak di bawah umur. Di balik topeng DS kepada wartawan mengaku bekerja sebagai germo di Saritem. Hanya saja dia membantah telah menjualnya."Saya engga jualan. Tapi menerima dari seseorang. Hanya satu anak," ujar DS kepada wartawan, Selasa (26/8).Terkait dengan duit yang diberikan kepada tersangka Jem, menurutnya itu tak ada tarifnya. "Ya, uangnya cuma seridonya aja. Engga dipatok," katanya. Hasil dari pemeriksaan kepolisian bahwa DS menerima duit Rp 300 ribu dari Jem.

Dilaporkan ke Mapolresta Bandung

DS (40) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung lantaran tengah menjual keperawanan YNA gadis yang masih berusia 14 tahun.DS sang germo ini terbukti membeli seorang gadis di bawah umur dan mempekerjakannya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di eks lokalisasi Saritem Bandung."Kami kemudian menangkap setelah melakukan penyelidikan, di mana kami mendapatkan laporan jika korban dijual oleh seseorang ke Saritem," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (26/8).DS kini ditahan di Mapolrestabes Bandung lantaran menjual anak di bawah umur. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 88 UU RI no 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ABG di Jakbar Diiming-iming Apartemen & Ponsel oleh Muncikari buat 'Dijual' ke Pria Hidung Belang
ABG di Jakbar Diiming-iming Apartemen & Ponsel oleh Muncikari buat 'Dijual' ke Pria Hidung Belang

NE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.

Baca Selengkapnya
Puluhan Anak Asal Sumbar Diduga Dijual ke Jakarta, 1 Korban Dibuang Mami di Ancol
Puluhan Anak Asal Sumbar Diduga Dijual ke Jakarta, 1 Korban Dibuang Mami di Ancol

Satu korban dibuang di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Terlilit Utang Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok 'Jual' Anak Kandung ke Pria WN Arab Rp6 Juta
Terlilit Utang Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok 'Jual' Anak Kandung ke Pria WN Arab Rp6 Juta

Dari keterangan RAD, dia tega menjual anaknya pada pria hidung belang karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Jumlah utang RAD mencapai Rp 100 juta.

Baca Selengkapnya
Cahaya Malang, Remaja Putri Korban Perdagangan Orang Dibuang 'Mami' di Ancol
Cahaya Malang, Remaja Putri Korban Perdagangan Orang Dibuang 'Mami' di Ancol

Cahaya diduga dibuang para mami dan kerap disuruh melayani lelaki hidung belang

Baca Selengkapnya
Cerita Korban TPPO yang Hendak Dijual ke Timor Leste Rp100 Juta: Digagalkan Ibu, Tapi Pelaku Dilepas Polisi
Cerita Korban TPPO yang Hendak Dijual ke Timor Leste Rp100 Juta: Digagalkan Ibu, Tapi Pelaku Dilepas Polisi

Ibu korban, ST mengaku sangat menyayangkan sikap kepolisian yang melepas GH bersama alat bukti berupa handphone.

Baca Selengkapnya
Galau Ditinggal Pacar, Remaja Putri Dijual ke Enam Pria Hidung Belang
Galau Ditinggal Pacar, Remaja Putri Dijual ke Enam Pria Hidung Belang

Pelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Diajak Berlibur ke Bromo, Remaja Putri Dijual Pacar Lewat MiChat
Diajak Berlibur ke Bromo, Remaja Putri Dijual Pacar Lewat MiChat

Pelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.

Baca Selengkapnya
ABG 15 Tahun Dijual Lewat MiChat, Satu Hari Layani 4 Pria Hidung Belang
ABG 15 Tahun Dijual Lewat MiChat, Satu Hari Layani 4 Pria Hidung Belang

Untuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

Baca Selengkapnya
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari

4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.

Baca Selengkapnya
Remaja Putri 16 Tahun di Bekasi Dipaksa Pasutri Jadi PSK, Sehari Layani 7 Pria
Remaja Putri 16 Tahun di Bekasi Dipaksa Pasutri Jadi PSK, Sehari Layani 7 Pria

Korban awalnya ditawari bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke di wilayah Bekasi, namun justru dijadikan PSK.

Baca Selengkapnya
Demi Bisa Pulang Kampung, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya Seharga Rp4 Juta
Demi Bisa Pulang Kampung, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya Seharga Rp4 Juta

Seorang ibu muda tega menjual bayinya demi bisa pulang kampung.

Baca Selengkapnya
Istri Kerja di Luar Kota, Bapak Ini Tega Jual Bayi Kandungnya lewat Sosmed karena Butuh Uang
Istri Kerja di Luar Kota, Bapak Ini Tega Jual Bayi Kandungnya lewat Sosmed karena Butuh Uang

Bayi tak berdosa yang baru berusia 11 bulan itu dia jual senilai Rp15 juta.

Baca Selengkapnya