Cinta Kandas, Seorang Pemuda di Aceh Sebar Foto dan Video Bugil Mantan Pacar
Merdeka.com - Pemuda berinisial RA (30) warga Kabupaten Pidie, Aceh, ditangkap anggota Polresta Banda Aceh lantaran diduga melakukan tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik, usai membuat akun media sosial palsu berisi foto bugil kekasihnya dan menyertakan kalimat tak senonoh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Ryan Citra Yudha, mengatakan antara korban dan tersangka dulu pernah menjalin hubungan asmara. Namun hubungan itu kandas.
"Pelaku berniat mempermalukan korban. Dengan memuat wajah serta menampilkan foto korban, video pornografi serta menuliskan kata-kata open BO area Banda Aceh," kata Ryan, Sabtu (29/1).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
Ryan menjelaskan, tersangka RA ditangkap petugas gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Opsnal Satreskrim Polres Pidie di rumahnya di Kecamatan Geulumpang Baro, Pidie, pada Rabu (26/1).
Penangkapan RA dilakukan usai korban inisial IS (28) membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Kepada polisi, korban menuturkan awalnya menemukan foto dan videonya dalam sebuah aplikasi.
Dalam akun profil di aplikasi itu, memuat wajahnya serta menampilkan foto, video pornografi, serta menuliskan kata-kata open BO area Banda Aceh.
Mantan kekasihnya tersebut, tutur IS, bahkan sengaja mengirimkan screenshot akun kepada korban dengan maksud ingin membuatnya malu.
"Pelaku berniat mempermalukan korban, seakan-akan korban ini berprofesi sebagai perempuan yang menjajakan diri," beber Ryan Citra Yudha.
Saat ini RA mendekam dalam sel Polresta Banda Aceh. Dia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaPelaku mengunggah foto bugil korban di akun Instagram.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaKasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah minta putus.
Baca SelengkapnyaSelama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangerang Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ibu ke Anaknya
Baca SelengkapnyaMMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaAksi R (22) melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap putra kandungnya yang masih balita membuat anggota keluarganya syok.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.
Baca SelengkapnyaJurus sakti Intel gadungan ini saat beraksi hingga membuat banyak wanita terpedaya.
Baca Selengkapnya