Coba perkosa bidan, pemuda di Kampar ditangkap polisi
Merdeka.com - Seorang bidan inisial MF (22) nyaris diperkosa pemuda, AN (17) di tempat kerjanya Klinik Tasimi Jalur 4 Dusun III Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Korban juga sempat dianiaya pelaku agar tidak berteriak.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/11) sekitar pukul 00.30 Wib. Saat itu korban bangun dari tidur untuk salat tahajud.
"Tiba-tiba, pelaku masuk melalui jendela kamar klinik itu dan langsung memeluk korban. Saat itu korban sedang dalam posisi berbaring," kata Deni kepada merdeka.com.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Dengan nafsu memuncak, pelaku berusaha mencium bibir korban dan mendekapnya, secara spontan korban menutup mulut dengan tangan untuk mengelak. Pelaku semakin brutal lalu memukuli leher bagian belakang korban sebanyak 3 kali.
"Korban berteriak minta tolong, namun pelaku semakin beringas dan kembali memukuli korban berulangkali dengan tangan kanan. Sedangkan tangan kirinya memegang parang sambil mengancam korban," ucap Deni.
Pelaku berusaha memperkosa namun korban tetap berupaya melawan. Tak menyerah, pelaku mengayunkan bagian punggung mata parang ke arah leher belakang korban untuk melumpuhkannya. Namun upaya tersebut tidak berhasil.
Selanjutnya korban bertanya kepada pelaku, "apa mau kau?". Lalu pelaku menjawab "aku mau memperkosa kau!". Pelaku kembali memukuli leher bagian belakang korban. Tak sampai di situ, pelaku mencoba untuk menusuk korban di bagian perut sambil berkata, "akan kubunuh kau!".
Saat itu korban berhasil mengelak dengan menangkisnya. Hampir setengah jam berlalu namun korban masih berhasil bertahan, lalu korban berkata kepada pelaku, "pergilah kau, aku tak akan teriak". Beberapa saat kemudian pelaku keluar dari rumah tersebut.
Setelah agak lama korbanpun keluar untuk mencari pertolongan dan berjumpa dengan dua wanita, Indah dan Nila. Lalu korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya.
"Tidak berapa lama, warga berdatangan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Perhentian Raja. Korban pun membuat laporan," jelas Deni.
Usai menerima laporan korban, Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Asmardi bersama anak buahnya melakukan pencarian terhadap pelaku di seputaran Desa Hangtuah. Polisi mendapat informasi bahwa pelaku sudah pulang ke rumahnya.
"Tanpa buang waktu petugas langsung mendatangi rumah pelaku. Orangtua pelaku memberitahu bahwa anaknya sedang tidur. Petugas pun menangkap dan membawa pelaku ke Mapolsek," kata Deni.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 285 Jo Pasal 53 dan pasal 351 Ayat (2) KUHP. Kasusnya ada dua, penganiayaan dan percobaan perkosaan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Demak mengamankan AN (22) pemuda pelaku begal payudara mahasiswi di Demak
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas berhenti dan pura-pura menanyakan sebuah alamat. Begitu korban menjawab, pelaku meremas payudaranya lalu tarik gas.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pencabulan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9).
Baca SelengkapnyaSeorang pria menganiaya teman wanita kenalan dari media sosial karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian tersebut
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca Selengkapnya