Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Curi 120 Baterai Tower Telkomsel di Jembrana, Tiga Pria Diringkus

Curi 120 Baterai Tower Telkomsel di Jembrana, Tiga Pria Diringkus Ketiga pelaku di Mapolres Jembarana, Bali, Jumat (14/4). ©2023 Merdeka.com/HO-Humas Polres Jembarana

Merdeka.com - Polres Jembrana menangkap tiga pelaku pencurian baterai tower Telkomsel di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali. Satu di antara tiga pelaku merupakan karyawan salah satu vendor yang terkait dengan tower itu.

Ketiga pelaku itu berinisial IKYP, IGNKS, dan IPA. IKYP merupakan karyawan vendor Telkomsel.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim mengatakan, ketiga tersangka mengakui telah mengambil 120 baterai tower Telkomsel menggunakan kunci maupun dengan memutar tombol gembok.

"Mereka mengambil baterai dengan cara melepas klem baterai menggunakan obeng," kata Elim, Jumat (14/4).

Aksi komplotan ini terungkap setelah pihak Telkomsel melakukan pemeriksaan tower di daerah Jembrana pada 29 Maret 2023. Mereka mendapati hilangnya baterai di 46 lokasi.

Pihak Telkomsel atas nama I Ketut Sigiarta kemudian melaporkan pencurian itu ke Polres Jembrana, pada 30 Maret 2023.

"Atas dasar laporan polisi tersebut kami melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku," ujarnya.

"Ketiga tersangka (saat melakukan aksinya) menuju lokasi dengan menggunakan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih yang mana kendaraan tersebut merupakan kendaraan operasional kantor," ujarnya.

Selain itu, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian baterai tower sejak Januari 2022 hingga Februari 2023. Hasil penjualan baterai curian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Para pelaku mengaku telah mencuri 120 baterai. Sebanyak 108 unit di antaranya sudah dijual dengan harga satu unit baterai sebesar Rp 474 ribu dengan total Rp 51.192.000. Sementara, untuk 8 unit baterai lainnya dipasang pada tower lain.

"Tersangka IGNKS bersama tersangka IPA melakukan pencurian di 11 TKP. Kemudian tersangka IPA bersama tersangka IKYP melaksanakan pencurian di 1 TKP, sedangkan IGNKS bersama IKYP melakukan pencurian di 13 TKP," ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gangguan Sinyal Seluler di Tanjung Priok Terungkap, Ternyata Akibat Komponen Tower BTS Dipreteli Teknisi
Gangguan Sinyal Seluler di Tanjung Priok Terungkap, Ternyata Akibat Komponen Tower BTS Dipreteli Teknisi

Pelaku berinisial MW, RS, dan S telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Sinyal di Tanjung Priok Sempat Gangguan Ternyata Akibat Komponen BTS Dicuri
Sinyal di Tanjung Priok Sempat Gangguan Ternyata Akibat Komponen BTS Dicuri

Krisnha mengatakan, pihak provider melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya
Duplikat Kunci Perusahaan, Satu Keluarga Berkomplot Curi Kabel Fiber Otik di Tasik
Duplikat Kunci Perusahaan, Satu Keluarga Berkomplot Curi Kabel Fiber Otik di Tasik

Peristiwa itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya
Peretas Handphone Kapolda Jateng Ditangkap, Polisi Duga Ada Sindikat Lebih Besar
Peretas Handphone Kapolda Jateng Ditangkap, Polisi Duga Ada Sindikat Lebih Besar

Polisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.

Baca Selengkapnya
3 Fakta Komplotan Pencuri Motor dan Mobil Berkeliaran di Jatim, Para Pelaku Tak Bosan Keluar Masuk Penjara
3 Fakta Komplotan Pencuri Motor dan Mobil Berkeliaran di Jatim, Para Pelaku Tak Bosan Keluar Masuk Penjara

Warga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat

Baca Selengkapnya
Pemulung Bobol Kantor Perusahaan di Tamansari Jakbar, Gasak Uang hingga Emas Senilai Rp220 Juta
Pemulung Bobol Kantor Perusahaan di Tamansari Jakbar, Gasak Uang hingga Emas Senilai Rp220 Juta

Akibat kejahatannya, para pelaku sudah ditahan setelah ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Jadi Spesialis Pencurian Motor, Satu Keluarga Diciduk Polsek Kebon Jeruk
Jadi Spesialis Pencurian Motor, Satu Keluarga Diciduk Polsek Kebon Jeruk

Para pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi

Baca Selengkapnya
Tiga Pemuda Tepergok Curi Besi Keranda Ambulans di Jakbar, Babak Belur Dihajar Massa
Tiga Pemuda Tepergok Curi Besi Keranda Ambulans di Jakbar, Babak Belur Dihajar Massa

Tiga orang pemuda diamankan polisi setelah mencuri besi keranda ambulans di Jakbar

Baca Selengkapnya
Sempat Baku Tembak dengan Polisi, Kapten Perampok Minimarket Berpistol di Jakbar Ditangkap!
Sempat Baku Tembak dengan Polisi, Kapten Perampok Minimarket Berpistol di Jakbar Ditangkap!

Tersangka beraksi sambil membawa senjata api. Mereka akhirnya ditangkap aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya
Polisi Ciduk 3 Orang Pembobol ATM Jakut-Bekasi, Kerugian Capai Ratusan Juta
Polisi Ciduk 3 Orang Pembobol ATM Jakut-Bekasi, Kerugian Capai Ratusan Juta

sasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi

Baca Selengkapnya
SPBU di Garut Jadi Sasaran Perampokan, Uang Rp190 Juta Raib dan Satpam Dilumpuhkan
SPBU di Garut Jadi Sasaran Perampokan, Uang Rp190 Juta Raib dan Satpam Dilumpuhkan

Saat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.

Baca Selengkapnya
Satroni Tiga Toko Emas di Jateng, Komplotan Perampok Bersenpi asal Jatim Diringkus
Satroni Tiga Toko Emas di Jateng, Komplotan Perampok Bersenpi asal Jatim Diringkus

Ditreskrimum Polda Jateng membongkar komplotan perampok bersenpi asal Jawa Timur. Mereka diringkus setelah merampok tiga toko emas.

Baca Selengkapnya